SETIAP tanggal 12 November dirayakan sebagai Hari Kesehatan Nasional (HKN). Tema HKN ke 54 di tahun 2018 ini adalah,“Ayo Hidup Sehat, Mulai Dari Kitaâ€. Cukup menarik temanya dan mengena sekali bagi masyarakat.
Dalam hal ini masyarakat diajak hidup sehat dan memulainya dari diri kita sendiri. Melalui upaya tersebut diharapkan akan membangun Indonesia yang Sehat di masa mendatang. Memulai diri sendiri bisa diartikan juga memulai dari negeri atau bangsa sendiri. Pemerintah juga diajak memulai upaya sehat dari dirinya dengan melindungi rakyatnya dan bangsanya sendiri dari semua bahaya yang menurunkan derajat kesehatannya. Untuk itu dibutuhkan peran aktif dan fasilitasi pemerintah dalam mewujudkan tema HKN 2018.
Salah satu peran penting pemerintah adalah memuat kebijakan yang berpihak pada perlindungan kesehatan rakyatnya dari dampak bahaya penggunaan produk tembakau. Misalnya saja membuat kebijakan hebat untuk mengendalikan promosi dan peredaran produk tembakau seperti rokok ditengah masyarakat Indonesia.
Upaya ini berguna membatasi gambar atau contoh tentang rokok atau merokok bagi anak-anak, remaja dan perempuan. Pembatasan seperti ini sangat diperlukan karena anak-anak, remaja dan perempuan adalah target utama dari industri rokok.
Ada berbagai cara yang bisa dilakukan untuk mengendalikan peredaran atau perdagangan produk tembakau seperti rokok. Sekarang bayak pemerintah dan masyarakat internasional melakukan kebijakan mengendalikan dengan memperkecil ruang pengenalan produk rokok di ruang publik untuk menekan jumlah perokok.
Misalnya saja membuat harga rokok mahal dengan menaikan tarif cukai produk tembakau. Membuat Kawasan Tanpa Rokok atau juga melarang iklan serta promosi rokok di ruang publik.
Cara yang sudah juga dilakukan oleh banyak negara lain adalah membuat kebijakan bungkus rokok polos yang dijual di wilayahnya. Maksud membuat kebijakan bungkus rokok secara polos adalah untuk alasan kesehatan yakni membatasi ruang pengenalan sehingga dapat mengendalikan penjualan dan promosi rokok itu sendiri. Kebijakan bungkus rokok polos juga mulai dilirik oleh negara Singapura.
Singapura adalah salah satu negara paling tegas dalam soal pengendalian produk tembakau atau rokok. Jika kita berada di Singapura kita akan sangat sulit mengakses rokok dan merokok. Tidak usah merokok, membuang puntung rokok sembarangan saja akan didenda sangat tinggi oleh pemerintah Singapura.
Baru-baru ini dikabarkan bahwa pemerintah Singapura berencana menerapkan kebijakan bungkus rokok polos. Tujuan pemerintah Singapura membuat kebijakan ini adalah untuk menekan jumlah perokok dan menjaga derajat kesehatan rakyat di negaranya.
Gagasan kebijakan bungkus rokok polos ini disampaikan oleh pemerintah Singapura dan akan diberlakukan pada tahun 2020 mendatang. Mulai tahun 2020 mendatang dengan adanya peraturan ini, maka bungkus rokok yang dijual di Singapura memiliki bentuk dan bungkus serupa polos dengan 75 persen merupakan pesan peringatan bergambar bahaya merokok.
Pengendalian rokok ini dilakukan karena menurut pemerintah Singapura bahwa penggunaan produk tembakau atau rokok merupakan faktor utama penyebab sakit dan kematian di Singapura. Saat ini menurut data Kementerian Singapura bahwa lebih dari 2.000 warga Singapura meninggal lebih dini karena penyakit akibat rokok.
Kebijakan bungkus rokok polos ini rencananya akan diberlakukan kepada semua bentuk produk tembakau, mulai dari rokok, cigarillos, cerutu, dan lainnya.
Direncanakan kebijakan bungkus rokok polos akan mengatur bahwa rokok yang dijual tidak boleh mencantumkan logo atau merek rokok. Semua rokok yang dijual nantinya bungkusnya hanya warna putih dan merek rokok hanya diketahui melalui tulisan yang dicantumkan. Begitu pula 75 persen gambar peringatan berbahaya merokok akan ada di bagian depan dan belakang bungkus rokok.
Peraturan bungkus rokok polos sudah dijalankan sekarang ini oleh Australia, Prancis dan Inggris Raya. Kementerian Kesehatan Singapura berharap dengan adanya peraturan bungkus rokok polos ini, angka perokok di Singapura akan turun. Pemerintah Singapura mengharapkan dengan dengan kebijakan bungkus rokok polos ini akan mengurangi daya tarik rokok dan merokok masyarakat di Singapura.
Pertanyaan kita sekarang adalah kapan peraturan bungkus rokok polos ini akan diatur dan diterapkan di Indonesia? Pemerintah Indonesia harus memiliki komitmen tegas untuk mengendalikan peredaran dan penggunaan produk tembakau secara serius.
Saat ini Indonesia adalah negeri urutan 3 negara dengan perokok terbanyak di dunia setelah Cina dan India. Rokok yang dijual di Indonesia masih sangat terang benderang bungkusnya penuh mereknya. Penjualannya masih sangatvterbuka dan bahjan iklan serta promosinya masih sabgat bebas di Indonesia.
Keterbukaan dan kebebasan yang diberikan pemerintah Indonesia bagi penjualan serta promosi atau iklan rokok di Indonesia ini mengakibatkan tingginya jumlah perokok di Indonesia. Sekarang ini sudah sekitar 35 persen jumlah perokok di Indonesia dari total populasi atau sekitar 75 juta jiwa.
Jumlah itu belum termasuk dengan pertumbuhan prevalansi perokok anak-anak dan remaja yang tercepat di dunia sebesar 19,4 persen. Bahkan, menurut data Atlas Pengendalian Tembakau di ASEAN, sebanyak 30 persen atau sekitar 20 juta anak-anak Indonesia yang berusia di bawah 10 tahun adalah perokok.
Melihat jumlah perkembangan perokok di Indonesia di atas tentu dampaknya kegiatan merokok di Indonesia sudah cukup memprihatinkan. Artinya Indonesia sudah harus lebih serius melindungi hak hidup sehat rakyatnya membuat kebijakan pembatasan peredaran rokok.
Keseriusan tersebut bisa ditunjukan pemerintah misalnya dengan membuat peraturan bungkus rokok polos di Indonesia. Berarti pemerintah Indonesia harus sudah lebih serius menanggulangi bahaya dampak merokok karena Indonesia sudah darurat berada pada garis merah bahaya merokok serta asap rokok.
Model kebijakan bungkus rokok polos ini sudah dijalankan di beberapa negara lainnya di dunia. Salah satunya adalah kebijakan dari pemerintah Australia tentang kemasan rokok polos yang sudah diberlakukan sejak tahun 2010 sebagai kebijakan nasional untuk melindungi rakyatnya dari dampak buruk rokok.
Kebijakan bungkus rokok polos pemerintah Australia ini juga pernah dicoba digugat oleh pemerintah Indonesia melalui Organisasi Perdagangan Dunia atau WTO baru-baru ini. Tetapi WTO menolak gugatan yang diajukan oleh pemerintah Indonesia terhadap kebijakan Bungkus Rokok Polos dari pemerintah Australia.
Disadari atau tidak, gugatan kepada kebijakan bungkus rokok polos pemerintah Australia ini menunjukan keberpihakan pemerintah Indonesia lebih berpihak pada misi dan kepentingan bisnis industri rokok.
Gugatan pemerintah Indonesia ini aneh karena menggugat kebijakan sebuah negara (Australia) yang hendak melindungi kesehatan rakyatnya sendiri. Kelihatan sekali gugatan ini menunjukkan juga pemerintah Indonesia tidak peduli dan tidak prihatin akan kesehatan rakyatnya sendiri.
Akhirnya memang pemerintah Indonesia dan industri rokoknya menerima dan patuh terhadap putusan WTO. Pemerintah Indonesia memerintahkan industri rokok membuat bungkus rokok polos jika ingin mengekspor produk tembakaunya ke Australia.
Keputusan pemerintah Indonesia di atas juga menandakan bahwa menerima kebijakan bungkus rokok polos sebagai alasan melindungi kesehatan rakyat. Saat ini Indonesia sudah menerapkan kebijakan bungkus rokok polos untuk menjual rokok ke Australia dalam rangka menghormati dan melindungi hak kesehatan rakyat Australia.
Jika pemerintah Indonesia patuh pada kebijakan pemerintah Australia untuk melindungi hak kesehatan rakyat Australia, kapan pemerintah Indonesia patuh pada kepentingan perlindungan hak kesehatan rakyatnya sendiri? Nah sekali lagi pertanyaannya, kapan pemerintah Indonesia bisa taat terhadap komitmen melindungi hak kesehatan rakyatnya sendiri? Ada baiknya dan pemerintah bekerja baik bagi kepentingan perlindungan hak kesehatan rakyatnya sendiri juga.
Sikap bekerja baik itu bisa dilakukan pemerintah Indonesia dengan membuat kebijakan secara serius mengendalikan peredaran dan perdagangan rokok mulai di tahun 2019 atau 2020 mendatang melahirkan kebijakan bungkus rokok polos di Indonesia.
Oleh: Azas Tigor NainggolanPenulis Adalah Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA).