Berita

Korban Lion Air/Net

Nusantara

LION AIR JATUH

TNI Kirim Tim Forensik Bantu Polri

SELASA, 06 NOVEMBER 2018 | 08:56 WIB | LAPORAN: SUKARDJITO

Guna mempercepat proses identifikasi korban jatuhnya pesawat Lion Air PK-LQP, penambahan personel kedokteran forensik dilakukan, termasuk dari tim forensik TNI.

"Kami sudah bergabung sejak tanggal 30 Oktober 2018. Kami langsung bekerja dengan teman sejawat tim DVI Indonesia lainnya," kata salah seorang tim forensik TNI, Mayor Laut drg Muh.Arifin dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (6/11).

Tim  Forensik TNI yang dikirim ke RS Bhayangkara R. Said   Sukanto terdiri dari 3 dokter gigi forensik dan 1 dokter forensik.  Personel yang telah bergabung dengan Tim Forensik DVI (Disaster Victim Identification) Aircrash Lior Air  tersebut adalah Letkol CKM drg. Tiwi Ambarwati  (RSPAD Gatot Soebroto),  Mayor Laut (K) drg. M. Arifin , Sp. Ort, Mayor Kes drg. Gunawan Raharjo (RS Dr. M. Hasan Toto Lanud ATS), dan dr. Purwanto Panji Sasongko (RSPAD Gatot Soebroto).


"Kami yang dokter gigi forensik membantu melakukan identifikasi korban di Postmortem dengan memeriksa korban untuk mengumpulkan data postmortem dilihat dari data gigi mereka, yang nantinya data yang didapat akan di bandingkan dengan data antemortem yang didapat dari catatan gigi korban sewaktu masih hidup, yang biasanya kita minta dari dokter gigi yang merawatnya " tambah Arifin yang menekuni bidang forensik gigi ini.

Perlu diketahui bahwa gigi merupakan data primer selain sidik jari dan DNA, gigi mempunyai banyak kelebihan diantaranya adalah tahan terhadap panas sampai dengan 400 derajat celcius, tidak membusuk, dan tidak ada yang sama diantara manusia di dunia ini, hanya kemungkinan mendekati sama 1 banding 2 miliar orang, hal ini yang membuat gigi menjadi penting dalam proses identifikasi.

Kekurangannya adalah apabila korban tidak pernah ke dokter gigi sehingga tidak mempunyai catatan gigi atau dengan kata lain tidak mempunyai data antemortem, padahal data ini mutlak diperlukan dalam proses identifikasi bahkan tidak akan bisa teridentifikasi dari gigi apabila tidak ada catatan gigi atau dental record-nya tidak ada, makanya sangat dianjurkan ke masyarakat luas  untuk minimal pernah ke dokter gigi untuk dicatat giginya, sehingga akan memudahkan identifikasi apabila terkena bencana massal.

"Sedangkan untuk  dokter forensik yang dikirim TNI membantu di ruang postmortem untuk memeriksa data data medis pada korban dan membantu melakukan pengambilan sampel DNA untuk dilakukan pemeriksaan di DNA lebih lanjut," tutup Arifin. [jto]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya