Berita

Palu Hakim/Net

Hukum

Jaksa KPK Tuntut Dua Mantan Kadis Pemprov Jatim Masing-masing 1,5 Tahun Penjara

SELASA, 06 NOVEMBER 2018 | 06:26 WIB | LAPORAN: SUKARDJITO

. Dua mantan kepala dinas di pemerintahan provinsi Jawa Timur menjalani kembali sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (5/11).

Adalah mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadis Perindag) Jatim, Mochamad Ardi Prasetyawan dan Mantan Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) Pemprov Jatim, Syamsul Arifien.

Keduanya menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di waktu berbeda. Syamsul Arifien menjalani sidang lebih awal, kemudian Ardi Setyawan.  Oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi keduanya dituntut dengan hukuman 1,5 tahun penjara.


"Menjatuhkan tuntutan 1,5 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap terdakwa Ardi Setiawan," ucap Jaksa pada KPK, Wawan Yunarwanto.

Kemudian Jaksa Penuntut Umum pada KPK yang menangani mantan Kadisbun Jatim, Syamsul Arifien dikomandoi Jaksa Tri Anggoro.

"Uang sebesar Rp 100 juta itu diberikan terdakwa (Syamsul Arifien) ke Muhammad Basuki. Menjatuhkan tuntutan terdakwa dengan pidana penjara selama 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan" kata Jaksa Tri Anggoro dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat membacakan surat tuntutannya.

Seperti diketahui, Kasus suap ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada terdakwa lainnya pada kasus ini.

Setelah melalui pengembangan penyidikan, barulah ditemukan adanya aliran dana yang diberikan terdakwa Ardi ke Muhammad Basuki, yang telah divonis 7 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

Selain Ardi dan Muhammad Basuki, kasus suap ini juga menjerat terdakwa lainnya yakni Staf DPRD Jatim Rahman Agung dan Muhammad Santoso, anggota DPRD Jatim Mohammad Kabil Mubarok, Kepala Dinas Pertanian Jatim Bambang Heriyanto, PNS Dinas Pertanian Jatim Anang Basuki Rahmat dan Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jatim Rohayati. Mereka telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.

Sedangkan perkara dengan terdakwa Kadis Perkebunan, Syamsul Arifien masih beragenda tuntutan. Ia dituntut sama dengan terdakwa Adri, yakni 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Pada kasus suap ini diketahui, jika setiap kadis diduga berkomitmen membayar Rp 600 juta pertahun kepada DPRD,  Pembayarannya dilakukan dengan mencicil setiap tiga bulan. [jto]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya