Berita

Palu Hakim/Net

Hukum

Jaksa KPK Tuntut Dua Mantan Kadis Pemprov Jatim Masing-masing 1,5 Tahun Penjara

SELASA, 06 NOVEMBER 2018 | 06:26 WIB | LAPORAN: SUKARDJITO

. Dua mantan kepala dinas di pemerintahan provinsi Jawa Timur menjalani kembali sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (5/11).

Adalah mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadis Perindag) Jatim, Mochamad Ardi Prasetyawan dan Mantan Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) Pemprov Jatim, Syamsul Arifien.

Keduanya menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di waktu berbeda. Syamsul Arifien menjalani sidang lebih awal, kemudian Ardi Setyawan.  Oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi keduanya dituntut dengan hukuman 1,5 tahun penjara.


"Menjatuhkan tuntutan 1,5 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap terdakwa Ardi Setiawan," ucap Jaksa pada KPK, Wawan Yunarwanto.

Kemudian Jaksa Penuntut Umum pada KPK yang menangani mantan Kadisbun Jatim, Syamsul Arifien dikomandoi Jaksa Tri Anggoro.

"Uang sebesar Rp 100 juta itu diberikan terdakwa (Syamsul Arifien) ke Muhammad Basuki. Menjatuhkan tuntutan terdakwa dengan pidana penjara selama 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan" kata Jaksa Tri Anggoro dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat membacakan surat tuntutannya.

Seperti diketahui, Kasus suap ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada terdakwa lainnya pada kasus ini.

Setelah melalui pengembangan penyidikan, barulah ditemukan adanya aliran dana yang diberikan terdakwa Ardi ke Muhammad Basuki, yang telah divonis 7 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

Selain Ardi dan Muhammad Basuki, kasus suap ini juga menjerat terdakwa lainnya yakni Staf DPRD Jatim Rahman Agung dan Muhammad Santoso, anggota DPRD Jatim Mohammad Kabil Mubarok, Kepala Dinas Pertanian Jatim Bambang Heriyanto, PNS Dinas Pertanian Jatim Anang Basuki Rahmat dan Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jatim Rohayati. Mereka telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.

Sedangkan perkara dengan terdakwa Kadis Perkebunan, Syamsul Arifien masih beragenda tuntutan. Ia dituntut sama dengan terdakwa Adri, yakni 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Pada kasus suap ini diketahui, jika setiap kadis diduga berkomitmen membayar Rp 600 juta pertahun kepada DPRD,  Pembayarannya dilakukan dengan mencicil setiap tiga bulan. [jto]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya