Berita

Yandri Susanto-Ichsan Firdaus/Humas MPR

MPR Sayangkan Majikan Tuty Tidak Diproses Hukum Arab Saudi

SENIN, 05 NOVEMBER 2018 | 18:48 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Pemerintah Indonesia harus menciptakan lapangan kerja yang luas agar pencari kerja tidak perlu mengais rezeki di luar negeri. Ditambahkan, mengapa  memasukan tenaga kerja asing kalau masyarakat sendiri masih membutuhkan lapangan kerja.

Demikian disampaikan Anggota MPR dari Fraksi PAN, Yandri Susanto saat menjadi pembicara Diskusi Empat Pilar MPR dengan tema "Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia" di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (5/11).

Yandri menuturkan, hukuman mati yang menimpa TKW Tuty Tursilawati di Arab Saudi mengagetkan semua pihak apalagi pemerintah tidak diberi notifikasi atau pemberitahuan. "Padahal kasusnya sudah lama," ujarnya.


Dirinya prihatin atas musibah yang menimpa TKI asal Majalengka, Jawa Barat, itu. Menurut kronologi sebenarnya Tuty membela diri atas kejahatan yang dilakukan oleh majikannya. "Dia membela diri karena diperkosa," ungkapnya.

Tuty pastinya tidak akan melakukan hal yang demikian bila tidak ada sesuatu yang mengancam dirinya. "Tuty tidak melakukan secara serta merta," ucapnya. Menurutnya TKI terkenal dengan kesantunannnya.

Dirinya heran mengapa majikan yang melakukan tindakan seperti itu malah tidak diproses secara hukum. "Arab Saudi sangat disayangkan tidak melihat asal muasal kejadian," paparnya. Melihat hal yang demikian, masalah yang demikian tidak bisa didiamkan.

Eksekusi mati yang terjadi pada Tuty maupun TKI lainnya, disebut sebagai wujud lemahnya perlindungan pemerintah Indonesia kepada TKI. Kasus hukuman mati yang mengancam TKI menurutnya tidak hanya terjadi di Arab Saudi namun juga di negara Arab lainnya, Malaysia bahkan China dengan berbagai kasus.

Agar perlindungan TKI bisa maksimal, Yandri menginginkan agar bangsa Indonesia meningkatkan daya tawarnya. "Kita berharap siapapun pemimpinnya bisa melindungi TKI," tegasnya.

Agar kejadian tak terulang maka pemerintah diharap menginventarisir siapa-siapa lagi, TKI, yang akan terkena hukuman serupa dengan Tuty. "Selanjutnya pemerintah harus berperan aktif," tegasnya.

Pemerintah dalam melakukan perlindungan atau hubungan diplomasi, didorong tidak hanya dilakukan secara formal, pertemuan tokoh informal seperti mempertemukan ulama besar juga merupakan salah satu siasat melindungi TKI.

Pembicara lain, Anggota MPR dari Fraksi Partai Golkar, Ichsan Firdaus mengungkapkan sebenarnya MOU dengan Arab Saudi soal TKI sudah dijalin namun diakui negara kaya minyak itu tidak menjalankan hukum internasional, yakni "Konvensi Wina". "Problem Arab Saudi di sini," ucapnya.

Untuk itu perlunya koordinasi dengan semua pihak agar Arab Saudi mematuhi Konvensi Wina. Ichsan menyebut sebenarnya dalam masalah ancaman hukuman mati, di antara TKI ada yang dibebaskan sehingga lepas dari hukuman itu.

Diakui pemerintah saat ini tengah moratorium TKI namun kalau melihat fenomena masyarakat di Sukabumi, Indramayu, Cirebon, dan daerah lainnya, ada keinginan moratorium itu dicabut. Menanggapi yang demikian dirinya menegaskan moratorium jangan dicabut sebelum betul-betul ada perlindungan yang kuat. Untuk menciptakan kondisi yang demikian maka bangsa ini perlu mempunyai "bargaining" yang kuat.

Untuk melindungi TKI tidak hanya ada kepastian hukum namun juga mengubah pola pengiriman tenaga kerja dari yang "unskill" menjadi "skill". "Kita sudah mengirim tenaga kerja ke Korea Selatan dan Australia yang berdasarkan 'man power'", tuturnya.

Ferdi Panggabean perwakilan BNP2TKI yang hadir dalam kesempatan tersebut mengatakan sebenarnya pemerintah telah melakukan banyak langkah untuk melindungi TKI. "Sayang beritanya tidak sampai kepada wartawan," ungkapnya.

Dirinya berharap agar kasus yang menimpa Tuty tidak terulang. "Kita akan mendampingi agar tak kecolongan lagi," ucapnya. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya