Berita

Foto/RMOL

Nusantara

Delegasi Massa Aksi 211 Tuntut Ketua Banser Cs Dihukum Seumur Hidup

JUMAT, 02 NOVEMBER 2018 | 16:20 WIB | LAPORAN:

Sejumlah ulama menjadi delegasi mewakili massa Aksi Bela Tauhid jilid II atau aksi 211 untuk menemui Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (2/11).

Salah satu anggota delegasi, Eggi Sudjana mengatakan pihaknya ingin meminta Presiden Jokowi agar memerintahkan kepada Kapolri, Jenderal Polisi Tito Karnavian segera memproses laporan yang telah dilayangkan.

"Presiden harus memerintahkan kepada Kapolri untuk menegakkan hukum yang sebenar-benarnya," tegasnya dari atas mobil Komando, kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, Jumat (2/11).


Jika tidak, kata Eggi, Presiden Jokowi diduga sudah melanggar undang-undang. Utamanya Undang-Undang 16/2017 tentang Kehormatan. Yang mana di dalamnya, utamanya pasal 59 ayat 3 mengatur bahwa ormas tidak boleh melakukan perbuatan yang anti kepada SARA, dan juga tidak boleh menimbulkan permusuhan.

"Harusnya dijaga oleh Presiden sebagai penjaga konstitusi dan pelaksana konstitusi," ujarnya.

Dalam undang-undang tersebut, lanjut Eggi, sanksi yang harus diterima oleh tiga orang oknum Banser yang diduga sebagai pembakar bendera, Ketua Umum Banser, Yaqut Cholil Qoumas, Ketua Banser Garut dan pihak-pihak lainnya harusnya dihukum sekurang-kurangnya 5 tahun penjara, dan maksimal penjara seumur hidup.

"Sanksinya menurut Pasal 82 a, sanksinya adalah seumur hidup bagi yang melakukan penistaan kepada agama, membuat kerusuhan atau kepermusuhan dalam konteks yang tadi saya maksudkan. Maka harusnya diadili dan sanksinya seumur hidup. Serendah-rendahnya 5 tahun, atau 20 tahun. Itu bahasa hukumnya," jelasnya.

Hingga berita ini dilaporkan, beberapa ulama perwakilan massa aksi sedang ke Istana Negara. [lov]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

KPK: Capres hingga Kepala Daerah Idealnya Tidak Karbitan

Minggu, 26 April 2026 | 17:35

Victor Orban Angkat Kaki dari Parlemen Hongaria, Fokus Benahi Partai

Minggu, 26 April 2026 | 17:18

Menlu Iran Temui Sultan Oman setelah Mediasi di Pakistan Gagal

Minggu, 26 April 2026 | 16:38

Respons Dedi Mulyadi Disindir "Shut Up KDM"

Minggu, 26 April 2026 | 16:37

PAD Retribusi Sampah Bocor Rp20 Miliar, Baunya di Saku Birokrat?

Minggu, 26 April 2026 | 16:01

Beyond Nostalgia ALJIRO Dorong Alumni Berperan untuk SDM

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Tersangka Penembakan Gala Dinner Wartawan Incar Pejabat Trump

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Comeback Sempurna di Bawah Keteduhan Trembesi

Minggu, 26 April 2026 | 15:42

Dua Laksamana Masuk Bursa Kuat KSAL

Minggu, 26 April 2026 | 15:40

Daycare Lakukan Kekerasan Harus Dicabut Izin dan Pelaku Dipenjara

Minggu, 26 April 2026 | 14:57

Selengkapnya