Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp3.940.973,096 pada tahun 2019.
Hal ini sesuai dengan keputusan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 114/2018 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2019.
Pelaksana harian (Plh) Gubernur DKI Saefullah mengatakan kenaikan UMP sesuai ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7/2013 tentang Upah Minimum, dan diumumkan secara serentak setiap tanggal 1 November.
Menurutnya kebijakan tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja di Ibukota. Pemprov memberikan pelayanan lebih dengan memberikan Kartu Pekerja.
"Penerima Kartu Pekerja akan memperoleh tambahan manfaat yakni layanan naik TransJakarta gratis di 13 koridor, member JakGrosir, penyediaan pangan dengan harga murah dan bantuan biaya personal pendidikan (KJP Plus)," kata Saefullah di Balaikota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (1/11).
Berikut syarat pengajuan Kartu Pekerja, yakni memiliki KTP DKI Jakarta, dan berpenghasilan maksimal setara dengan UMP ditambah 10 persen UMP dan tidak dibatasi masa kerja.
"Mekanisme pengajuan Kartu Pekerja yaitu pemohon mengumpulkan fotokopi KTP, KK, NPWP, Slip Gaji dan Surat Keterangan dari Perusahaan," ujar Saefullah.
Adapun lokasi penyediaan pangan dengan harga murah bagi penerima Kartu Pekerja Jakarta berada di 96 titik Lokasi Perumda Pasar Jaya, RPTRA di 110 titik Lokasi, Rusun di 18 titik Lokasi, Meat Shop Dharma Jaya di dua titik Lokasi, Koperasi Serikat Pekerja yang ditetapkan Tim kerja.
Pendaftaran dilakukan melalui Dinas dan Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta atau melalui Tim Kerja (Serikat Pekerja, Asosiasi, atau Disnaker). Setelah itu, Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta melakukan verifikasi data permohonan yang diajukan. Lalu Bank DKI akan memberikan fasilitas kartu yang saldo awalnya Rp50 ribu.
"Serta Bank DKI mencetak kartu bagi pemohon yang dinyatakan lolos verifikasi. Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta bersama Bank DKI akan mendistribusikan kartu di titik-titik yang telah ditentukan oleh Serikat Pekerja," tutup Saefullah.
[nes]