Foto/Net
Foto/Net
"Jika benar akibat maintenance yang buruk dan crew pesawat training yang tidak sesuai CASR, maka pemilik dan manajemen Lion Air bisa dikatagorikan melakukan tindak pidana kriminal dalam menjalankan usahanya secara lalai sehingga menyebabkan kerugian dan hilangnya nyawa seseorang," ujar Wakil Ketua Umum DPP Gerindra Arief Poyuono melalui pesan elektronik yang dipancarluaskannya petang tadi, Selasa (30/10).
Arief mengingatkan kasus pilot Garuda yang diadili akibat melakukan pendaratan darurat di Yogyakarta pada Maret 2007. M Marwoto Komar divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman karena dinilai bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan matinya orang dan menimbulkan bahaya bagi orang lain sesuai Pasal 479 G (b) dan 479 G (a) KUHP.
Populer
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29
Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26
Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35
Senin, 15 Desember 2025 | 21:49
UPDATE
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Senin, 22 Desember 2025 | 17:44
Senin, 22 Desember 2025 | 17:42
Senin, 22 Desember 2025 | 17:38
Senin, 22 Desember 2025 | 17:26
Senin, 22 Desember 2025 | 17:24
Senin, 22 Desember 2025 | 17:10
Senin, 22 Desember 2025 | 17:09
Senin, 22 Desember 2025 | 17:02
Senin, 22 Desember 2025 | 17:02