Berita

Ilustrasi/Net

Pertahanan

Menhub Diminta Pertimbangkan Kelayakan Ganti Rugi Korban Lion Air JT-610

SENIN, 29 OKTOBER 2018 | 19:48 WIB | LAPORAN:

Perusahaan penerbangan Lion Air harus bertanggungjawab penuh atas kerugian penumpang korban jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 rute Cengkareng-Pangkalpinang di perairan Karawang, Jawa Barat.

"Kami meminta Menteri Perhubungan mempertimbangkan kelayakan jumlah ganti rugi kepada ahli waris korban pesawat Lion Air JT-610. Serta menjelaskan bahwa ganti rugi itu hanya kewajiban perusahaan penerbangan, bukan bagian dari ganti rugi yang diberikan pihak asuransi," kata Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW), Edison Siahaan, melalui pesan elektronik kepada redaksi, Senin (29/10).

Hal itu disampaikan Edison merujuk UU No 1/2009 Tentang Penerbangan. Pasal 165 di undang-undang tersebut menyebut jumlah ganti rugi terhadap para korban ditetapkan lewat peraturan menteri.


ITW mendesak Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) bekerja lebih cepat dan mengumumkan secara transparan penyebab jatuhnya pesawat Lion Air  JT-610. Sejauh ini diinformasikan pesawat Lion Air nomor penerbangan JT 610 mengalami kecelakaan setelah lepas landas dari bandara Soekarno Hatta pukul 06.20 WIB tadi pagi. Setelah 13 menit mengudara pesawat jatuh di laut Tanjung Karawang tepatnya di koordinat S5'49.052" E 107'06.628.

Pesawat mengangkut 178 penumpang dewasa, satu anak-anak dan dua bayi. Pesawat buatan 2018 dan baru dioperasikan Lion Air sejak 15 Agustus 2018 ini dikomandoi Kapten Bhavye Suneja dengan kopilot Harvino bersama enam awak kabin atas nama Shintia Melina, Citra Noivita Angelia, Alviani Hidayatul Solikha, Damayanti Simarmata, Mery Uulianda dan Deny Maula.

Apabila hasil pemeriksaan KNKT terbukti adanya unsur sengaja atau kesalahan yang menimbulkan terjadinya kecelakaan, kata Edison, maka pihak Lion Air tidak dapat menggunakan peraturan menteri sebagai dasar pemberian ganti rugi.

"Bahkan UU 1/2009 Tentang Penerbangan memberikan peluang kepada ahli waris korban untuk melakukan penuntutan ke pengadilan dalam upaya mendapatkan ganti rugi yang layak selain yang ditetapkan oleh keputusan menteri," tukas Edison.[dem]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Kasus Bansos, Kabulog Jateng hingga Pejabat Pemkab Brebes dan Jember Diperiksa KPK

Rabu, 09 September 2026 | 14:28

Purbaya Bakal Tarik Dana Daerah yang Mengendap Rp100 Triliun di Bank

Rabu, 09 September 2026 | 14:26

Rumah Digeledah, Direktur PT CMC Diperiksa KPK Hari Ini

Rabu, 09 September 2026 | 14:06

Rugikan Negara Rp35,7 Miliar, KPK Panggil Direktur PT Brantas Abipraya

Rabu, 09 September 2026 | 13:49

Kata Bonjopi, Persib si Raja Comeback

Rabu, 09 September 2026 | 13:39

Punya 12 Pabrik Sawit, Legislator Nilai Sintang Cocok Jadi Basis Produksi B50

Rabu, 09 September 2026 | 13:29

Pakistan: Serangan Houthi ke Saudi Bisa Aktifkan Pakta Pertahanan Mekkah

Rabu, 09 September 2026 | 13:27

PISA 2025 Tak Banyak Bergerak, Indonesia Sedang Menormalisasi Krisis Pembelajaran

Rabu, 09 September 2026 | 13:02

Penyaluran B50 Tembus 3,4 Juta KL, 94 Persen SPBU Sudah Salurkan Biodiesel

Rabu, 09 September 2026 | 12:47

Tim SAR Diminta Maksimalkan Pencarian Lima Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Rabu, 09 September 2026 | 12:38

Selengkapnya