Berita

Ilustrasi/Net

Pertahanan

Menhub Diminta Pertimbangkan Kelayakan Ganti Rugi Korban Lion Air JT-610

SENIN, 29 OKTOBER 2018 | 19:48 WIB | LAPORAN:

Perusahaan penerbangan Lion Air harus bertanggungjawab penuh atas kerugian penumpang korban jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 rute Cengkareng-Pangkalpinang di perairan Karawang, Jawa Barat.

"Kami meminta Menteri Perhubungan mempertimbangkan kelayakan jumlah ganti rugi kepada ahli waris korban pesawat Lion Air JT-610. Serta menjelaskan bahwa ganti rugi itu hanya kewajiban perusahaan penerbangan, bukan bagian dari ganti rugi yang diberikan pihak asuransi," kata Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW), Edison Siahaan, melalui pesan elektronik kepada redaksi, Senin (29/10).

Hal itu disampaikan Edison merujuk UU No 1/2009 Tentang Penerbangan. Pasal 165 di undang-undang tersebut menyebut jumlah ganti rugi terhadap para korban ditetapkan lewat peraturan menteri.


ITW mendesak Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) bekerja lebih cepat dan mengumumkan secara transparan penyebab jatuhnya pesawat Lion Air  JT-610. Sejauh ini diinformasikan pesawat Lion Air nomor penerbangan JT 610 mengalami kecelakaan setelah lepas landas dari bandara Soekarno Hatta pukul 06.20 WIB tadi pagi. Setelah 13 menit mengudara pesawat jatuh di laut Tanjung Karawang tepatnya di koordinat S5'49.052" E 107'06.628.

Pesawat mengangkut 178 penumpang dewasa, satu anak-anak dan dua bayi. Pesawat buatan 2018 dan baru dioperasikan Lion Air sejak 15 Agustus 2018 ini dikomandoi Kapten Bhavye Suneja dengan kopilot Harvino bersama enam awak kabin atas nama Shintia Melina, Citra Noivita Angelia, Alviani Hidayatul Solikha, Damayanti Simarmata, Mery Uulianda dan Deny Maula.

Apabila hasil pemeriksaan KNKT terbukti adanya unsur sengaja atau kesalahan yang menimbulkan terjadinya kecelakaan, kata Edison, maka pihak Lion Air tidak dapat menggunakan peraturan menteri sebagai dasar pemberian ganti rugi.

"Bahkan UU 1/2009 Tentang Penerbangan memberikan peluang kepada ahli waris korban untuk melakukan penuntutan ke pengadilan dalam upaya mendapatkan ganti rugi yang layak selain yang ditetapkan oleh keputusan menteri," tukas Edison.[dem]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya