Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net
"Kami meminta Menteri Perhubungan mempertimbangkan kelayakan jumlah ganti rugi kepada ahli waris korban pesawat Lion Air JT-610. Serta menjelaskan bahwa ganti rugi itu hanya kewajiban perusahaan penerbangan, bukan bagian dari ganti rugi yang diberikan pihak asuransi," kata Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW), Edison Siahaan, melalui pesan elektronik kepada redaksi, Senin (29/10).
Hal itu disampaikan Edison merujuk UU No 1/2009 Tentang Penerbangan. Pasal 165 di undang-undang tersebut menyebut jumlah ganti rugi terhadap para korban ditetapkan lewat peraturan menteri.
Populer
Senin, 27 Juli 2026 | 19:53
Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20
Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44
Senin, 27 Juli 2026 | 01:03
Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02
Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18
Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52
UPDATE
Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:24
Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:18
Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:14
Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:11
Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:02
Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:49
Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:28
Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:16
Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:13
Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:06