Berita

Ilustrasi/Net

Pertahanan

Menhub Diminta Pertimbangkan Kelayakan Ganti Rugi Korban Lion Air JT-610

SENIN, 29 OKTOBER 2018 | 19:48 WIB | LAPORAN:

Perusahaan penerbangan Lion Air harus bertanggungjawab penuh atas kerugian penumpang korban jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 rute Cengkareng-Pangkalpinang di perairan Karawang, Jawa Barat.

"Kami meminta Menteri Perhubungan mempertimbangkan kelayakan jumlah ganti rugi kepada ahli waris korban pesawat Lion Air JT-610. Serta menjelaskan bahwa ganti rugi itu hanya kewajiban perusahaan penerbangan, bukan bagian dari ganti rugi yang diberikan pihak asuransi," kata Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW), Edison Siahaan, melalui pesan elektronik kepada redaksi, Senin (29/10).

Hal itu disampaikan Edison merujuk UU No 1/2009 Tentang Penerbangan. Pasal 165 di undang-undang tersebut menyebut jumlah ganti rugi terhadap para korban ditetapkan lewat peraturan menteri.

ITW mendesak Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) bekerja lebih cepat dan mengumumkan secara transparan penyebab jatuhnya pesawat Lion Air  JT-610. Sejauh ini diinformasikan pesawat Lion Air nomor penerbangan JT 610 mengalami kecelakaan setelah lepas landas dari bandara Soekarno Hatta pukul 06.20 WIB tadi pagi. Setelah 13 menit mengudara pesawat jatuh di laut Tanjung Karawang tepatnya di koordinat S5'49.052" E 107'06.628.

Pesawat mengangkut 178 penumpang dewasa, satu anak-anak dan dua bayi. Pesawat buatan 2018 dan baru dioperasikan Lion Air sejak 15 Agustus 2018 ini dikomandoi Kapten Bhavye Suneja dengan kopilot Harvino bersama enam awak kabin atas nama Shintia Melina, Citra Noivita Angelia, Alviani Hidayatul Solikha, Damayanti Simarmata, Mery Uulianda dan Deny Maula.

Apabila hasil pemeriksaan KNKT terbukti adanya unsur sengaja atau kesalahan yang menimbulkan terjadinya kecelakaan, kata Edison, maka pihak Lion Air tidak dapat menggunakan peraturan menteri sebagai dasar pemberian ganti rugi.

"Bahkan UU 1/2009 Tentang Penerbangan memberikan peluang kepada ahli waris korban untuk melakukan penuntutan ke pengadilan dalam upaya mendapatkan ganti rugi yang layak selain yang ditetapkan oleh keputusan menteri," tukas Edison.[dem]

Populer

Jagoan PDIP di Pilkada 2024 Berpeluang Batal, Jika….

Minggu, 08 September 2024 | 09:30

Slank sudah Kembali ke Jalan yang Benar

Sabtu, 07 September 2024 | 00:24

Soal Video Winson Reynaldi, Pemuda Katolik: Maafkan Saja, Dia Tidak Tahu Apa yang Dia Perbuat!

Senin, 09 September 2024 | 22:18

Jemaah Suruh RK Turun dari Panggung Haul Mbah Priok

Senin, 02 September 2024 | 09:22

Ini Kisah di Balik Fufufafa Dikaitkan dengan Gibran

Rabu, 11 September 2024 | 01:15

Akun Kaskus Fufufafa yang Hina Prabowo Diduga Gibran, Grace Natalie: Dipastikan Dulu

Rabu, 04 September 2024 | 04:44

Menkominfo Jangan Lagi Bela Gibran soal Fufufafa

Rabu, 11 September 2024 | 04:03

UPDATE

Ingatkan Budi Arie, PDIP: Menkominfo Bukan Jubir Keluarga Jokowi

Kamis, 12 September 2024 | 10:08

Ikuti AS Terapkan Tarif Tambahan, Kanada Terancam Balasan China

Kamis, 12 September 2024 | 09:52

Petahana Diprediksi Kalah Telak Lawan Rudy-Seno

Kamis, 12 September 2024 | 09:52

Kemlu RI Bebaskan WNI Terancam Hukuman Mati di Arab Saudi

Kamis, 12 September 2024 | 09:45

Lebanon dan Palestina Tuntut AS Keluarkan Kuba dari Daftar Hitam

Kamis, 12 September 2024 | 09:42

Pembatasan BBM Subsidi Selamatkan APBN

Kamis, 12 September 2024 | 09:32

Wall Street Menguat Ditopang Saham Teknologi, Nasdaq Melonjak 2,2 Persen

Kamis, 12 September 2024 | 09:25

Poros Anti Fasisme Gaya Baru Didirikan, Caracas Jadi Ibukotanya

Kamis, 12 September 2024 | 09:07

Pengamat: Jokowi Panik Jelang Lengser Sampai Harus Kumpulkan Kapolda hingga Kapolres

Kamis, 12 September 2024 | 09:03

Penyanyi Legendaris Bon Jovi Selamatkan Wanita yang Hendak Bundir di Jembatan Nashville

Kamis, 12 September 2024 | 08:35

Selengkapnya