Berita

I Made Kusumadiputra/Net

Nusantara

MPP Denpasar Raih Penghargaan Dari Menko Puan

SENIN, 29 OKTOBER 2018 | 03:57 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Kota Denpasar menjadi salah satu kota yang mendapat penghargaan atas komitmen untuk mengimplementasikan Mal Pelayanan Publik (MPP) sebagai wujud nyata Gerakan Indonesia Melayani (GIM).

Penghargaan itu diberikan langsung Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani dalam acara Pekan Kerja Nyata Revolusi Mental (PKNRM) di Manado, Sulawesi Utara.

MPP adalah pengintegrasian berbagai layanan dari daerah dengan berbagai pelayanan publik instansi pemerintah pusat, BUMN dan kalau mungkin swasta. Dengan sistem yang modern dan terintegrasi, diharapkan masyarakat mendapatkan pelayanan yang cepat, aman, transparan, dan efisien.


Kadis Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Denpasar, I Made Kusumadiputra menjelaskan bahwa saat ini MPP Sewaka Dharma Kota Denpasar telah memberikan fasilitas kepada 154 jenis pelayanan, di antaranya 12 sektor perizinan dan non perizinan yang berada di bawah naungan DPMPTSP Kota Denpasar.

“MPP Sewaka Dharma turut memberikan fasilitas 41 jenis layanan dari instansi vertikal. Adapun instansi vertikal yang bergabung meliputi Kepolisian Republik Indonesia melayani perpanjangan SIM A dan C, SKCK dan surat keterangan kehilangan, perbankan, PLN, PDAM, BPJS, Kantor Pajak, Imigrasi, dan Badan Pertanahan Nasional,” jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (28/10).

Kata dia, MPP Denpasar terus berinovasi dalam menciptakan kenyamanan masyarakat dan pengguna MPP. Salah satunya dengan pengoperasian sistem antrean serta pendaftaran online di Disdukcapil dan Pelayanan SIM. Sedangkan pada pelayanan perizinan, serta pelayanan lainnya sudah terlebih dahulu menerapkan sistem online.

“Di samping itu penerapan tanda tangan berbasis elektronik telah dilaksanakan pada izin kesehatan, khususnya Surat Izin Praktik Perawat, Surat Izin Praktik Bidan, Surat Izin Praktik Elektromedik, Surat Izin Praktik Fisioterapi, dan Surat Izin Perawat Gigi dan Mulut,” jelasnya.

Menko Puan menjelaskan bahwa kehadiran MPP merupakan salah satu wujud revolusi mental dalam program GIM.

"Ini menunjukkan revolusi mental secara perlahan tapi pasti sudah dilaksanakan setiap masyarakat, mulai dari pusat dan daerah. Atas nama pemerintah, saya sampaikan apresiasi atas berbagai inovasi pelayanan publik yang telah dilaksanakan," ujarnya saat memberi penghargaan itu.

Selain Denpasar, ada tujuh daerah lain yang mendapatkan penghargaan antara lain Provinsi DKI Jakarta, Kota Surabaya, Kota Batam, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Badung, Kota Tomohon, dan Kabupaten Karangasem. [ian]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya