Berita

Luthfiel Annam Achmad/Humas Kementerian PUPR

Advertorial

Menteri Basuki: Pelestarian Kota Pusaka Perlu Sinergi Berbagai Pihak

MINGGU, 28 OKTOBER 2018 | 01:54 WIB

Kota Pusaka memiliki kekayaan bangunan gedung cagar budaya yang harus dilestarikan. Pelestariannya memerlukan sinergi baik lintas Kementerian/Lembaga di Pusat maupun dengan Pemerintah Daerah, komunitas, dan swasta melalui dana corporate social responsibilty (CSR).

"Kegiatan pelestarian bertujuan untuk mewujudkan ruang kota yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Seyogyanya kota selain sebagai mesin ekonomi, kota pusaka juga harus menjadi atmosfir yang baik bagi kesenian, adat istiadat, bahasa, situs, arsitektur, dan sejarah yang membentuk karakter kota," kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dalam sambutannya yang dibacakan oleh Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Hubungan Antar Lembaga Luthfiel Annam Achmad pada Simposium Managing Heritage City di Kota Surakarta, beberapa hari lalu.

Acara tersebut diselenggarakan dalam rangka Kongres IV dan HUT Dasawarsa Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) dan dihadiri Walikota Surakarta FX. Hadi Rudyatmo. Pelestarian kota pusaka juga telah menjadi perhatian global dengan masuk dalam Agenda Baru Perkotaan yang ditetapkan di Quito, Ekuador bulan Oktober tahun 2016 lalu. Indonesia turut terlibat dalam penyusunannya.


"Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk mengimplementasikan agenda global tersebut melalui kebijakan yang tentunya mendukung pelestarian pusaka Indonesia," ujar Basuki.

Sebagai upaya melindungi aset pusaka tersebut, sejak 2012, Kementerian Pekerjaan Umum melalui Ditjen Penataan Ruang bersama JKPI dan Badan Pelestarian Pusaka Indonesia (BPPI), lalu dilanjutkan oleh Kementerian PUPR melalui  Ditjen Cipta Karya menginisiasi lahirnya Program Penataan dan Pelestarian Kota Pusaka (P3KP).

Melalui P3KP, Kementerian PUPR mendorong Kabupaten/Kota untuk aktif terlibat dalam merancang pembangunan kota pusaka berkelanjutan.

Saat ini, P3KP telah diikuti oleh 54 kabupaten/Kota yang berkomitmen untuk melestarikan aset pusaka. Dalam 7 tahun pelaksanaan P3KP, sebanyak 54 Kabupaten/Kota telah menyusun Rencana Aksi Kota Pusaka (RAKP) sekaligus menandatangani Piagam Komitmen Pelestarian Kota Pusaka.

Beberapa Kabupaten/Kota yang ikut dalam P3KP yakni Semarang, Solo, Bogor, Blitar, Kendari, Gianyar, Karangasem, Tanah Datar, Siak, Parigi Moutong, Sumenep, dan Sambas.

Pembentukan Tim Ahli Bangunan Gedung Cagar Budaya (TABG-CB) di Kabupaten/Kota

Dalam penyelenggaraan kota pusaka harus ada perangkat pengelolaan yang bersifat khusus. Salah satu yang masih menjadi tugas bersama di antaranya adalah pembentukan TABG-CB di Kabupaten/Kota sebagaimana diamanatkan dalam Permen PUPR 1/2015 tentang Bangunan Tujuh Gedung Cagar Budaya yang Dilestarikan.

"Tim ini dapat berfungsi sebagai satuan yang bertugas mengawal dan memberi masukan bagi kegiatan-kegiatan pemugaran Bangunan Gedung Cagar Budaya dan pembangunan infrastruktur di Kota Pusaka," ujar Basuki seperti disampaikan Luthfiel.

Dalam mengelola warisan budaya atau pusaka telah diatur dalam sejumlah regulasi diantaranya UU 11/2010 tentang Cagar Budaya secara jelas mengatur tentang pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya.

UU 28/2002 tentang Bangunan Gedung mengamanatkan bahwa bangunan gedung cagar budaya harus dilindungi dan dilestarikan. Kemudian dalam UU 26/2007 tentang Penataan Ruang pun menegaskan pentingnya memperhatikan nilai budaya yang berkembang di masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang. [nes]

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

UPDATE

Banjir, Macet, dan Kemiskinan di Jakarta Mendesak Dituntaskan

Senin, 23 Februari 2026 | 06:07

Jokowi Memang sudah Selesai, Tapi Masih Ada Gibran dan Kaesang

Senin, 23 Februari 2026 | 05:39

Tiga Waria Positif HIV Usai Terjaring Razia di Banda Aceh

Senin, 23 Februari 2026 | 05:28

Penakluk Raksasa

Senin, 23 Februari 2026 | 05:13

Kisah Tragis Utsman bin Affan: 40 Hari Pengepungan, Satu Mushaf Berdarah

Senin, 23 Februari 2026 | 04:26

Kebangkitan PPP Dimulai dari Jabar

Senin, 23 Februari 2026 | 04:10

Prabowo Tak Beruntung terkait Tarif Trump

Senin, 23 Februari 2026 | 04:05

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

Tembok Ratapan Solo Jadi Potret Wajah Kekuasaan Jokowi yang Memudar

Senin, 23 Februari 2026 | 03:27

Persib Kokoh di Puncak Klasemen Usai Tekuk Persita 1-0

Senin, 23 Februari 2026 | 03:00

Selengkapnya