Berita

Foto/RMOL

Hukum

Wadirut Sinar Mas Suap Anggota DPRD Terkait Limbah Di Sungai Sembuluh

SABTU, 27 OKTOBER 2018 | 22:25 WIB | LAPORAN:

Kasus suap pengawasan lingkungan menerpa anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng). Diduga terkait limbah yang dibuang PT Binasawit Abadi Pratama (BAP), kelompok usaha Sinar Mas ke Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalteng.

Kasus itu melibatkan empat tersangka dari Komisi B DPRD Kalteng selaku penerima suap dan tiga tersangka petinggi PT BAP selaku penerima suap.

KPK sudah menetapkan tiga 3 orang tersangka pemberi suap. Meraka adalah Direktur PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) yang juga Wakil Direktur Utama PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) , CEO PT BAP wilayah Kalimantan Tengah bagian utara, Willy Agung Adipradhana, Manajer Legal PT BAP, Teguh Dudy Syamsury Zaidy.


Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif menjelaskan PT BAP bergerak di lahan kelapa sawit seluas 17,12 ribu hektare. Adapun kasus ini berawal dari laporan masyarakat Kabupaten Seruyan ke DPRD Kalteng terkait pencemaran limbah ke Danau Sembuluh. Mendengar laporan dari warga tersebut, Anggota Komisi B DPRD Kalteng pun melakukan kunjungan ke kantor PT BAP.

"Dalam pertemuan tersebut, kemudian Anggota DPRD Kalteng mengetahui bahwa PT BAP yang menguasai lahan sawit. Namun sejumlah perizinan diduga bermasalah. Yaitu Izin Hak Guna Usaha (HGU), Izin Pinjaman Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), dan jaminan pencadangan wilayah karena lahan sawit tersebut diduga berada di kawasan hutan," jelas Laode dalam konferensi pers di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (27/10).

Namun, tak mau informasi tentang itu tersebar, pihak PT BAP pun melobi para Anggota Komisi B DPRD Kalteng untuk tidak menyelenggarakan konferensi pers.

Kalaupun terpaksa melakukan konferensi pers, mereka hanya menyampaikan bahwa temuan Komisi B DPRD Kalteng menyatakan proses pembuatan HGU tengah berjalan. Pihak PT BAP, kata Laode, juga meminta agar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B dengan mereka tidak dilangsungkan.

"Muncul pembicaraan bahwa 'kita tahu sama tahulah'," ungkap Laode tanpa menjelaskan siapa nama pihak PT BAP yang melontarkan itu.

Lebih lanjut, Laode mengungkapkan, untuk membungkam Komisi B DPRD Kalteng terkait temuan atas pelanggaran izin, PT BAP menyiapkan uang suap sebanyak Rp 240 juta. Namun komisi antirasuah hingga kini masih mendalami tentang pemberian lainnya.

"Diduga selain Rp 240 juta anggota Komisi B Kalimantan Tengah juga menerima pemberian pemberian lainnya dari PT BAP yang sedang dalam proses pendalaman," pungkas Laode.[lov]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya