Berita

Hukum

Surat Palsu KPK Bertujuan Membunuh Karakter Kapolri

SABTU, 27 OKTOBER 2018 | 00:56 WIB | LAPORAN: SUKARDJITO

Viralnya surat palsu alias hoaks pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di media sosial sangat jelas bertujuan untuk membunuh karakter (character assasination) figur Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

"Surat palsu tersebut juga bertujuan mendorong sikap saling curiga serta ingin menyulut lebih episode konflik antar institusi penegak hukum di Indonesia: KPK versus kepolisian," kata Sosiolog Universitas Indonesia, Kastorius Sinaga, Jumat (27/10).

Reaksi cepat Ketua KPK Agus Rahardjo yang mengkonfirmasi status hoax  surat tersebut, menurut Kastorius, patut diapresiasi sebagai langkah tepat untuk mencegah buruknya hubungan Polri dan KPK.


Dia meyakin betul motif pembuatan dan penyebaran surat palsu KPK tersebut sarat dengan tujuan politik jangka pendek yang ingin merusak iklim politik kondusif. Pasalnya, surat palsu pemangilan Tito untuk diperiksa KPK sangat bermakna untuk mendelegitimasi figur kepemimpinan Tito serta sekaligus upaya demoralisasi institusi Polri di mata masyarakat luas di saat-saat kritis akibat memanasnya suhu politik jelang Pilpres 2019.

Menurut dia, kepemimpinan Jenderal Tito Karnavian berikut institusi Polri saat ini bukan hanya merupakan simpul penjaga kamtibnas namun juga merupakan indikator penting  atas tingkat soliditas elit puncak Pemerintahan Jokowi-JK.

"Karenanya, menyerang dan merobohkan kepemimpinan Tito adalah merupakan langkah taktis dari skenario jahat untuk memperburuk kondisi politik dan ekonomi jelang Pipres 2019 yang sudah di depan pintu," jelas dia.[dem]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya