Berita

Hukum

Surat Palsu KPK Bertujuan Membunuh Karakter Kapolri

SABTU, 27 OKTOBER 2018 | 00:56 WIB | LAPORAN: SUKARDJITO

Viralnya surat palsu alias hoaks pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di media sosial sangat jelas bertujuan untuk membunuh karakter (character assasination) figur Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

"Surat palsu tersebut juga bertujuan mendorong sikap saling curiga serta ingin menyulut lebih episode konflik antar institusi penegak hukum di Indonesia: KPK versus kepolisian," kata Sosiolog Universitas Indonesia, Kastorius Sinaga, Jumat (27/10).

Reaksi cepat Ketua KPK Agus Rahardjo yang mengkonfirmasi status hoax  surat tersebut, menurut Kastorius, patut diapresiasi sebagai langkah tepat untuk mencegah buruknya hubungan Polri dan KPK.


Dia meyakin betul motif pembuatan dan penyebaran surat palsu KPK tersebut sarat dengan tujuan politik jangka pendek yang ingin merusak iklim politik kondusif. Pasalnya, surat palsu pemangilan Tito untuk diperiksa KPK sangat bermakna untuk mendelegitimasi figur kepemimpinan Tito serta sekaligus upaya demoralisasi institusi Polri di mata masyarakat luas di saat-saat kritis akibat memanasnya suhu politik jelang Pilpres 2019.

Menurut dia, kepemimpinan Jenderal Tito Karnavian berikut institusi Polri saat ini bukan hanya merupakan simpul penjaga kamtibnas namun juga merupakan indikator penting  atas tingkat soliditas elit puncak Pemerintahan Jokowi-JK.

"Karenanya, menyerang dan merobohkan kepemimpinan Tito adalah merupakan langkah taktis dari skenario jahat untuk memperburuk kondisi politik dan ekonomi jelang Pipres 2019 yang sudah di depan pintu," jelas dia.[dem]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya