Berita

Hukum

Surat Palsu KPK Bertujuan Membunuh Karakter Kapolri

SABTU, 27 OKTOBER 2018 | 00:56 WIB | LAPORAN: SUKARDJITO

Viralnya surat palsu alias hoaks pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di media sosial sangat jelas bertujuan untuk membunuh karakter (character assasination) figur Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

"Surat palsu tersebut juga bertujuan mendorong sikap saling curiga serta ingin menyulut lebih episode konflik antar institusi penegak hukum di Indonesia: KPK versus kepolisian," kata Sosiolog Universitas Indonesia, Kastorius Sinaga, Jumat (27/10).

Reaksi cepat Ketua KPK Agus Rahardjo yang mengkonfirmasi status hoax  surat tersebut, menurut Kastorius, patut diapresiasi sebagai langkah tepat untuk mencegah buruknya hubungan Polri dan KPK.


Dia meyakin betul motif pembuatan dan penyebaran surat palsu KPK tersebut sarat dengan tujuan politik jangka pendek yang ingin merusak iklim politik kondusif. Pasalnya, surat palsu pemangilan Tito untuk diperiksa KPK sangat bermakna untuk mendelegitimasi figur kepemimpinan Tito serta sekaligus upaya demoralisasi institusi Polri di mata masyarakat luas di saat-saat kritis akibat memanasnya suhu politik jelang Pilpres 2019.

Menurut dia, kepemimpinan Jenderal Tito Karnavian berikut institusi Polri saat ini bukan hanya merupakan simpul penjaga kamtibnas namun juga merupakan indikator penting  atas tingkat soliditas elit puncak Pemerintahan Jokowi-JK.

"Karenanya, menyerang dan merobohkan kepemimpinan Tito adalah merupakan langkah taktis dari skenario jahat untuk memperburuk kondisi politik dan ekonomi jelang Pipres 2019 yang sudah di depan pintu," jelas dia.[dem]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya