Berita

Foto: Net

Nusantara

ITF Sunter Ditargetkan Selesai Tahun 2022

KAMIS, 25 OKTOBER 2018 | 13:07 WIB | LAPORAN:

Tiga tahun waktu yang dibutuhkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam membangun pengolahan sampah atau intermediate treatment facility (ITF) di Sunter, Jakarta Utara.

"2022, pokoknya nunggu tiga tahun ya," kata SM Corporate Secretary PT Jakpro Hani Sumarno saat dihubungi, Kamis (25/10).

Hani menjelaskan, saat ini tengah dirancang sistem pembangunan ITF melalui dua perusahaan, yakni JakPro BUMD DKI dan Fortum Power, perusahaan asal Finlandia.


Hani menegaskan, pembangunan ITF ini murni menggunakan dana investor tanpa APBD. "Kita butuh Rp 3 triliun," sebutnya.

Namun tidak dijelaskan detail skema investasi pembangunan ini. Hani beralasan, masih ada beberapa hal dalam pembahasan internal. Selain itu masalah pembebasan lahan di sekitar kawasan pembangunan ITF.

"Belum (rampung), kita lagi utak-atik sama investor. Semoga beres," jelasnya.

Untuk kegiatan grounbreakingnya, imbuh Hani, direncanakan pada akhir tahun 2018 ini.[wid]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya