Berita

Sohibul Iman/Net

Wawancara

WAWANCARA

Sohibul Iman: Super-super Aneh, Pak Fahri Sudah Cabut Laporan, Kok Perkaranya Masih Dilanjutkan

RABU, 24 OKTOBER 2018 | 10:25 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Mantan Rektor Universitas Paramadina ini kemarin me­menuhi panggilan kepolisian, terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Kasus ini meru­pakan buntut dari pemecatan Fahri dari PKS.

Sebelumnya, Fahri telah me­menangkan gugatan terkait kepu­tusan pemecatannya. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Februari 2016 memutuskan, pe­mecatan Fahri dianggap tidak sah oleh majelis hakim. Tak terima putusan itu, DPP PKS menga­jukan banding. Di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, DPP PKS kembali keok. Pengadilan mem­inta nama Fahri dipulihkan.

Tak berhenti sampai di situ, ketegangan Fahri versus Sohibul makin melebar. Fahri pada Maret lalu melaporkan Sohibul atas tuduhan dugaan penyebaran fit­nah, permufakatan jahat, hingga pemalsuan dokumen terkait pemecatannya. Tak dinyana laporan Fahri itu ditindaklanjuti oleh kepolisian. Nah, kemarin Sohibul memenuhi panggilan pemeriksaan. Berikut penjelasan Sohibul seusai digarap kepoli­sian.


Berapa pertanyaan yang ditanyakan penyidik kepada Anda?
Saya ditanyakan 11 pertanyaan terkait dengan kasus. Semuanya sudah saya jawab sesuai dengan fakta sebenarnya. Saya percaya kepolisian bekerja secara profe­sional. Karena itu saya sangat optimistis terkait kasus ini lan­taran kasus ini adalah delik ad­uan yang dilakukan pelapor pada 14 Mei sudah mencabut laporan­nya. Sebagaimana yang saya ketahui melalui buku hukum dan banyak yurisprudensinya bahwa delik aduan yang sudah dicabut itu tidak bisa dilanjutkan. Hal ini pun saya sampaikan kepada pe­nyidik dan insya Allah penyidik akan mempertimbangkannya.

Apakah kasus ini sudah naik ke penyidikan?
Silakan tanya kepada pen­gacara.

Persoalannya pencabutan kasus itu dilakukan setelah kasus ini naik ke tahap peny­idikan. Bagaimana itu?
Jadi begini waktu itu kan prosesnya penyelidikan. Ketika itu 2 bulan 7 hari pelapor dalam hal ini mencabut laporannya. Maka dikatakan konsepsi hu­kum pidana dalam delik aduan sebelum tiga bulan dibolehkan untuk dicabut dan kasus dihen­tikan. Sebenarnya kami juga menyampaikan nota protes set­elah adanya penetapan sprindik. Tadi dalam berita acara juga sudah kami sampaikan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan ada gelar perkara untuk memposisikan ini sebagaimana mestinya. Yaitu delik aduan yang dicabut maka kasus dihen­tikan dan tidak bisa dilanjutkan walaupun sudah naik ke tahap penyidikan. Nanti gunanya gelar perkara akan dilihat.

Saya yakin surat yang kami layangkan pada 26 Juli yang lalu itu akan menjadi bahan dalam gelar perkara. Tentunya konsep profesionalisme tidak mung­kinlah kepolisian mengabaikan hukum acara yang ada. Tidak mungkin asas-asas yang men­dasar ada dalam delik aduan. Pasti hal ini membuat praktisi hukum paham konsekuensi dari delik aduan yang sudah dicabut. Kecuali delik biasa. Delik biasa tidak bisa dicabut meskipun pelapor mencabutnya dan ber­damai. Hal tersebut sebenarnya kasusnya harus tetep maju.

Saat diperiksa apakah Anda sudah menyampaikan kebera­tan ke penyidik?
Pada berita acara pemeriksaan sudah kami sampaikan dalam keterangan terakhir, bahwa kasus ini sesuai dengan pernyataan Pak Fahri dan lawyernya. Apalagi pernyataan biro humas yang mengatakan kasus dihentikan. Pun konfirmasi dari salah se­orang penyidik ke saya selaku ketua tim lawyer Pak Sohibul bahwa kasus sudah dicabut.

Anda merasa aneh perkara sudah dicabut tapi masih di­lanjutkan?
Super super aneh. Tapi kami sangat yakin polisi tentu melihat ini secara seksama. Tidak mung­kin nanti rambu-rambu dasar da­lam hukum pidana diabaikan dan dilanggar. Buat kami ini bagian dari proses saja karena mereka akan butuh keterangan. Adapun setelah keterangan cukup mudah-mudahan dalam waktu dekat ada gelar perkara, dan dalam gelar itu kasus ini dihentikan.

Soal lain. PKS sebagai bagian partai pendukung duet capres-cawapres Prabowo-Sandiaga, apakah mendapat­kan instruksi khusus terkait daerah pemenangan yang akan digarap?
Hal tersebut sudah saya sam­paikan beberapa hari lalu di Tangerang Selatan saat saya bersama Pak Sandi di delapan titik kampanye. ***

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Menteri Ekraf: Kreativitas Tak Bisa Dihargai Nol atau Dipatok

Jumat, 03 April 2026 | 20:06

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

Harga Plastik Dalam Negeri Meroket, Ini Kronologinya

Jumat, 03 April 2026 | 19:42

Kapolda Riau Perketat Penanganan Karhutla Hadapi Ancaman Super El Nino

Jumat, 03 April 2026 | 19:18

Upacara Penghormatan UNIFIL untuk Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Jumat, 03 April 2026 | 19:01

Labirin Informasi pada Perang Simbolik

Jumat, 03 April 2026 | 18:52

KPK Siapkan Pemeriksaan Ono Surono Usai Penggeledahan

Jumat, 03 April 2026 | 18:35

BNPB: Tidak Ada Tambahan Korban Gempa Magnitudo 7,6 Sulut dan Malut

Jumat, 03 April 2026 | 18:31

Resiliensi Bangsa: Dari Mosi Integral 1950 hingga Geopolitik Kontemporer 2026

Jumat, 03 April 2026 | 18:03

FWP Polda Metro Hibur Anak Yatim ke Wahana Bermain

Jumat, 03 April 2026 | 17:45

Selengkapnya