Berita

Bisnis

Temuan BPK: Jasindo Terbitkan Polis Rangkap

RABU, 24 OKTOBER 2018 | 07:21 WIB | LAPORAN: SUKARDJITO

Pengelolaan asuransi usaha tani padi (AUTP) oleh PT Asuransi Jasindo (Persero) disorot. Pasalnya, terjadi kelebihan pembayaran bantuan premi yang berpotensi merugikan keuangan negara.

"Terdapat 123 data polis AUTP rangkap yang diterbitkan PT Asuransi Jasindo (Persero) sehingga terjadi  kelebihan pembayaran bantuan premi oleh Kementerian Pertanian sebesar Rp 636,48 juta," demikian tertulis dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I tahun 2018 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Kasus lainnya penerbitan polis seluas 7.569,51 hektare pada tahun 2016 oleh Jasindo Cabang Solo. Penerbitan polis ini tidak didukung peserta definitif dan Surat Keputusan Daftar Peserta Definitif (SK DPD) dari Dinas Pertanian Kabupaten Sukoharjo.


"Akibatnya, pemberian bantuan premi AUTP tidak tepat sasaran, dan terdapat kelebihan pembayaran bantuan premi 80% kepada PT Asuransi Jasindo sebesar Rp 1,09 miliar," masih tertulis dalam laporan tersebut.

Dalam pemeriksaan BPK yang bertujuan menilai efektivitas pengelolaan AUTP pada tahap perencanaan, pelaksanaan dan monitoring evaluasi ini disebutkan memang kegiatan pengelolaan AUTP pada tahun 2016 dan 2017 sudah efektif.

Jasindo telah memiliki struktur organisasi dan standar operasional prosedur melakukan kegiatan akseptasi dan klaim AUTP, yaitu Keputusan Direksi Nomor 12.DMA/III/2016 tentang Kebijakan dan Prosedur Standar Operasional Asuransi Pertanian dan Mikro. Selain juga sudah dilakukan koordinasi dengan dinas pertanian kabupaten/kota dalam melakukan sosialisasi, pendataan dan pendaftaran petani sebagai peserta AUTP.

"Namun dua temuan (di atas) menjadi pokok-pokok hasil pemeriksaan kinerja yang perlu mendapat perhatian," demikian laporan BPK.[dem]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya