Berita

Bisnis

Temuan BPK: Jasindo Terbitkan Polis Rangkap

RABU, 24 OKTOBER 2018 | 07:21 WIB | LAPORAN: SUKARDJITO

Pengelolaan asuransi usaha tani padi (AUTP) oleh PT Asuransi Jasindo (Persero) disorot. Pasalnya, terjadi kelebihan pembayaran bantuan premi yang berpotensi merugikan keuangan negara.

"Terdapat 123 data polis AUTP rangkap yang diterbitkan PT Asuransi Jasindo (Persero) sehingga terjadi  kelebihan pembayaran bantuan premi oleh Kementerian Pertanian sebesar Rp 636,48 juta," demikian tertulis dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I tahun 2018 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Kasus lainnya penerbitan polis seluas 7.569,51 hektare pada tahun 2016 oleh Jasindo Cabang Solo. Penerbitan polis ini tidak didukung peserta definitif dan Surat Keputusan Daftar Peserta Definitif (SK DPD) dari Dinas Pertanian Kabupaten Sukoharjo.


"Akibatnya, pemberian bantuan premi AUTP tidak tepat sasaran, dan terdapat kelebihan pembayaran bantuan premi 80% kepada PT Asuransi Jasindo sebesar Rp 1,09 miliar," masih tertulis dalam laporan tersebut.

Dalam pemeriksaan BPK yang bertujuan menilai efektivitas pengelolaan AUTP pada tahap perencanaan, pelaksanaan dan monitoring evaluasi ini disebutkan memang kegiatan pengelolaan AUTP pada tahun 2016 dan 2017 sudah efektif.

Jasindo telah memiliki struktur organisasi dan standar operasional prosedur melakukan kegiatan akseptasi dan klaim AUTP, yaitu Keputusan Direksi Nomor 12.DMA/III/2016 tentang Kebijakan dan Prosedur Standar Operasional Asuransi Pertanian dan Mikro. Selain juga sudah dilakukan koordinasi dengan dinas pertanian kabupaten/kota dalam melakukan sosialisasi, pendataan dan pendaftaran petani sebagai peserta AUTP.

"Namun dua temuan (di atas) menjadi pokok-pokok hasil pemeriksaan kinerja yang perlu mendapat perhatian," demikian laporan BPK.[dem]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya