Berita

Nasaruddin Umar/Net

Perempuan Hebat di Dalam Al-Qur'an (56)

Hak Politik Perempuan

SELASA, 23 OKTOBER 2018 | 10:37 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

PARA perempuan yang di­ungkap di dalam Al-Qur'an, yang dalam artikel ini dis­ebut 'Perempuan Hebat', ternyata memiliki kemam­puan untuk menggunakan hak-haknya, termasuk hak politik. Ini menjadi bukti ter­balik kalau ada yang men­gatakan perempuan dibata­si haknya oleh nilai-nilai dan ajaran agama. Dalam Islam, ada ayat dan hadis sering digu­nakan untuk mereduksi hak-hak politik perem­puan. Di antara dalil-dalil agama tersebut ialah: Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan se­bahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka (Q.S. Al-Nisa’/4:34). Sedangkan dalam hadis ialah: Tidak akan beruntung suatu yang menyerahkan urusannya kepada perempuan). Ternyata ayat dan hadis ini difahami secara berbeda atara kelompok yang menganut azas kesetaraan jender.

Ayat dan hadis tersebut di atas membatasi perempuan untuk menjadi pemimpin. Akan tetapi jika didalami sabab nuzul dan sabab wurud-nya sesungguhnya tidak bermaksud mereduksi hak-hak perempuan untuk menjadi pemimpin. Ayat ini turun dalam konteks kerumahtanggaan (domestic sphare), bukan dalam lingkup ruang publik, yaitu turun untuk melerai pertengkaran seorang laki-laki Anshar dengan isterinya. Ayat ini juga menggunakan kata al-rijal (gender term), yang menunjuk kepada kapasitas terten­tu yang dibebankan budaya terhadap laki-laki tertentu, bukannya menggunakan kata al-dza­kar (sex term), yang menunjuk kepada setiap orang yang berjenis kelamin laki-laki. Kata qaw­wamun diartikan sebagai "pemimpin", yakni la­ki-laki menjadi pemimpin terhadap perempuan, yang juga bisa berarti pelindung. Terjemahan bahasa Inggerisnya: "Man are the protectors and maintainers of women" berarti pelindung atau pemelihara. Muhammad Abduh dalam Al- Manar-nya tidak memutlakkan kepemimpinan laki-laki terhadap perempuan. Alasannya kare­na ayat ini tidak menggunakan kata: Bi tafdhili­him 'alaihinna atau bima fadhdhalahum 'alaihin­na (sebagaimana Allah memberikan kelebihan laki-laki terhadap perempuan), tetapi menggu­nakan kata: Bima fadhdhala Allah ba'dhahum 'ala ba'dh (oleh karena Allah telah memberikan kelebihan di antara mereka di atas sebagian yang lain). Redaksi ini lebih tepat karena dalam kenyataan sosial tidak selamanya laki-laki lebih mampu daripada perempuan.

Mengenai hadis yang dipopulerkan oleh Abu Bakrah, salahseorang mantan budak yang dih­adapkan oleh suatu kondisi sulit. Ia harus memi­lih antara mendukung sayyidina Ali, suaminya Fatimah anak kesayangan Nabi, atau mendu­kung 'Aisyah, istri Nabi dan putrinya sayyidina Abu Bakar. Dalam posisi seperti ini Abu Bakrah memopulerkan hadis di atas. Hadis ini sesung­guhnya respon Nabi setelah mendengarkan raja Persi bernama Kisra wafat, dan kekua­saannya digantikan oleh putrinya. Nabi mema­hami betul kondisi kerajaan Persi yang tengah menghadapan musuh bebuyutannya, kerajaan Romawi. Dan ternyata kemudian Heraklius menginvasi Persia dan menduduki Ktesiphon. Munculnya hadis ini ternyata juga dilatarbela­kangi oleh suatu sebab khusus yang sifatnya kondisional.


Al-Qur'an justru menampilkan sosok pemimpin perempuan ideal dalam al-Qur'an. Balqis adalah representasi kepemimpinan ratu yang sukses dalam Al-Qur'an. Balqis dilukiskan se­bagai pemilik tahta kerajaan "superpower" (lahu 'arsyun 'adhim/27:23), dan tidak pernah ada kata lah'arsyun ‘adhim. Kisah tentang ke­besaran Ratu Balqis diuraikan tidak kurang dari dua surah (al-Naml dan al-Anbiya'). Kisah pan­jang tentang penguasa Saba' yang makmur tentu bukan sekedar "cerita pengantar tidur", tetapi sarat dengan makna dalam kehidupan umat manusia. Setidaknya, Al-Qur'an mengi­syaratkan dan sekaligus mengakui keberadaan perempuan sebagai pemimpin. Kita diingat­kan bahwa di dalam Al-Qur'an pernah ada to­koh perempuan yang mengendalikan kekua­saan besar dan di sekelilingnya banyak tokoh laki-laki. Kisah Balqis dan Sulaiman ini mendu­kung pernyataan ayat lain yang mendukung ke­bolehan perempuan untuk menjadi pemimpin, yani: Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (ada­lah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang mungkar, mendiri­kan sembahyang, menunaikan zakat, dan mer­eka ta'at kepada Allah dan Rasul-Nya (Q.S. Al- Taubah/9:21).

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

UPDATE

Mendag AS Akhirnya Mengakui Pernah Makan Siang di Pulau Epstein

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:10

Israel Resmi Gabung Board of Peace, Teken Piagam Keanggotaan di Washington

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:09

Profil Jung Eun Woo: Bintang Welcome to Waikiki 2 yang Meninggal Dunia, Tinggalkan Karier Cemerlang & Pesan Misterius

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:08

Harga Minyak Masih Tinggi Dipicu Gejolak Hubungan AS-Iran

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:59

Prabowo Terus Pantau Pemulihan Bencana Sumatera, 5.500 Hunian Warga Telah Dibangun

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:49

IHSG Dibuka Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp16.811 per Dolar AS

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:47

Salah Transfer, Bithumb Tak Sengaja Bagikan 620.000 Bitcoin Senilai 40 Miliar Dolar AS

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:33

Menteri Mochamad Irfan Yusuf Kawal Pengalihan Aset Haji dari Kementerian Agama

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:18

Sinyal “Saling Gigit” dan Kecemasan di Pasar Modal

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:09

KPK: Kasus PN Depok Bukti Celah Integritas Peradilan Masih Terbuka

Kamis, 12 Februari 2026 | 08:50

Selengkapnya