Berita

Nusantara

Praktik Prostitusi Marak Lagi Di Bekas Lokalisasi Dolly

MINGGU, 21 OKTOBER 2018 | 23:54 WIB | LAPORAN: SUKARDJITO

Meski telah resmi ditutup. Geliat bisnis syahwat di eks lokalisasi Dolly masih terjadi. Walau sembunyi-sembunyi.

"Memang dilakukan secara diam-diam dan terselubung. Jadi, dilakukan secara sembunyi-sembunyi, tapi berhasil kita ketahui," kata Kapolsek Sawahan, Kompol Dwi Eko, seperti dilansir Kantor Berita RMOLJatim, Minggu (21/10).

Kompol Dwi Eko menerangkan, selain menangkap  mucikari, polisi juga mengamankan para PSK dan pria hidung belang penikmat penjaja cinta kilat ini.


Masing-masing Nadir (39), asal Dusun Daringan, Kecamata Tanjung Bumi, Bangkalan, sedang kencan dengan PSK Lia (28), janda asal Desa Jeding, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.

Lalu pria hidung belang bernama Yayan (31) asal Kampung Kuta Luhur, Padalarang, Kabupaten Bandung, kencan dengan PSK Nina Marlina (28) warga Jl Dukuh Kupang Timur X.

Kemudian Iwan Rusnandar (24) asal Jl Cibaduyut, Bandung, kencan dengan Susi Susanti (27) warga Jl Bumiarjo, Wonokromo. Serta seorang PSK atas nama Munipa (37) asal Desa Kalipucang, Kecamatan Tutur, Pasuruan.

"Ini terungkap setelah anggota Reskrim melakukan penyelidikan selama beberapa hari. Berbekal informasi adanya praktik prostitusi di eks Lokalisasi Dolly, petugas diam-diam melakukan penyamaran untuk menggali informasi dan berhasil menggerebek," tambah Kompol Dwi Eko.

Modusnya, sambung Kompol Dwi Eko, si mucikari mencari pelanggan dengan menawarkan pada beberapa pria yang nongkrong di warung atau yang melintas di area Dolly. Dari situlah akhirnya terjadi kesepakatan soal harga, kemudian diantar  bertemu PSK di rumah Jl Jarak 21.

Dalam pemeriksaan, mucikari yang dijadikan tersangka, mendapat uang jasa dari PSK Rp 30 ribu dan uang tip dari tamu Rp 20 ribu.

"Selain itu, tamu diwajibkan bayar sewa kamar Rp 40 ribu, jasa PSK Rp 130 ribu, dan Rp 50 ribu untuk orang yang mengantar pelanggan ke rumah tempat kencan," demikian Kompol Dwi Eko. [jto]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Analisis di Balik Penerimaan Eksepsi Dokter Tifa

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:52

Legislator PDIP Desak Pemerintah Benahi Infrastruktur Hulu Migas

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:34

Panglima TNI: Perang Narasi Salah Satu Ancaman Paling Berbahaya Saat Ini

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:17

PABPDSI Kawal Program Nasional Hingga ke Desa Lewat 8 Satgas Asta Cita

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:55

MBG dan Peluang Besar Bangun Ekonomi Desa

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:30

Pemerintah Buka Opsi Biayai Utang Proyek Whoosh Pakai Panda Bond

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:05

Korupsi Pakan Satwa Rp10,2 Miliar, DPR Minta Eks Dirut KBS Dihukum Berat

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:45

Lulus S2 Hukum, Mikael Saragih Ungkap PR Hukum Indonesia Tak Lagi soal Kekurangan UU

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:37

BEM Kristiani Se-Indonesia Desak Kejagung Segera Tangkap Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:16

Polri dan FBI Sepakat Perkuat Kerja Sama Penanganan Kejahatan Transnasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:03

Selengkapnya