Berita

Nusantara

Praktik Prostitusi Marak Lagi Di Bekas Lokalisasi Dolly

MINGGU, 21 OKTOBER 2018 | 23:54 WIB | LAPORAN: SUKARDJITO

Meski telah resmi ditutup. Geliat bisnis syahwat di eks lokalisasi Dolly masih terjadi. Walau sembunyi-sembunyi.

"Memang dilakukan secara diam-diam dan terselubung. Jadi, dilakukan secara sembunyi-sembunyi, tapi berhasil kita ketahui," kata Kapolsek Sawahan, Kompol Dwi Eko, seperti dilansir Kantor Berita RMOLJatim, Minggu (21/10).

Kompol Dwi Eko menerangkan, selain menangkap  mucikari, polisi juga mengamankan para PSK dan pria hidung belang penikmat penjaja cinta kilat ini.


Masing-masing Nadir (39), asal Dusun Daringan, Kecamata Tanjung Bumi, Bangkalan, sedang kencan dengan PSK Lia (28), janda asal Desa Jeding, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.

Lalu pria hidung belang bernama Yayan (31) asal Kampung Kuta Luhur, Padalarang, Kabupaten Bandung, kencan dengan PSK Nina Marlina (28) warga Jl Dukuh Kupang Timur X.

Kemudian Iwan Rusnandar (24) asal Jl Cibaduyut, Bandung, kencan dengan Susi Susanti (27) warga Jl Bumiarjo, Wonokromo. Serta seorang PSK atas nama Munipa (37) asal Desa Kalipucang, Kecamatan Tutur, Pasuruan.

"Ini terungkap setelah anggota Reskrim melakukan penyelidikan selama beberapa hari. Berbekal informasi adanya praktik prostitusi di eks Lokalisasi Dolly, petugas diam-diam melakukan penyamaran untuk menggali informasi dan berhasil menggerebek," tambah Kompol Dwi Eko.

Modusnya, sambung Kompol Dwi Eko, si mucikari mencari pelanggan dengan menawarkan pada beberapa pria yang nongkrong di warung atau yang melintas di area Dolly. Dari situlah akhirnya terjadi kesepakatan soal harga, kemudian diantar  bertemu PSK di rumah Jl Jarak 21.

Dalam pemeriksaan, mucikari yang dijadikan tersangka, mendapat uang jasa dari PSK Rp 30 ribu dan uang tip dari tamu Rp 20 ribu.

"Selain itu, tamu diwajibkan bayar sewa kamar Rp 40 ribu, jasa PSK Rp 130 ribu, dan Rp 50 ribu untuk orang yang mengantar pelanggan ke rumah tempat kencan," demikian Kompol Dwi Eko. [jto]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya