Berita

Penandatanganan serah terima alih status barang milik negara/HUmas Kementerian PUPR

Advertorial

Kementerian PUPR Serah Terima Hibah Aset Senilai Rp1,86 Triliun

SABTU, 20 OKTOBER 2018 | 01:51 WIB | LAPORAN:

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan serah terima hibah 714 barang milik negara (BMN) senilai Rp1,86 triliun kepada 224 penerima yang terdiri atas dua lembaga, tiga Pemerintah Provinsi, 45 Pemerintah Kota dan 174 Pemerintah Kabupaten.

Penyerahan BMN ini dalam rangka menjamin tata kelola aset yang baik dan meningkatkan pelayanan publik. Aset tersebut adalah infrastruktur permukiman yang telah selesai dibangun oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya dan dikelola oleh Pemerintah Daerah/Lembaga.

Serah terima hibah aset ditandai dengan Penandatangan Naskah dan Berita Acara Serah Terima Hibah atau Alih Status Barang Milik Negara di Auditorium Kementerian PUPR, Kamis (18/10).


Sekretaris Jenderal (Sekjen) Anita Firmanti mengatakan melalui hibah ini akan lebih meningkatkan kualitas pengelolaan kekayaan negara.
Beralihnya hak dan kewajiban atas aset BMN tersebut setelah serah terima hibah akan memperjelas tanggung jawab terhadap pengoperasian dan pemeliharaannya. Dengan demikian, aset yang dihibahkan dapat memberikan pelayanan yang berkelanjutan.

"Aset yang dihibahkan akan tercatat sebagai aset Pemda/Lembaga sehingga dalam pengoperasian dan pemeliharaannya dapat dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)," jelas Anita Firmanti.

Dijelaskan Anita, aset BMN yang diserahkan adalah infrastruktur yang dibangun antara tahun anggaran 2005-2017 dengan dana APBN di Ditjen Cipta Karya. Diantaranya, bidang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minun (PSPAM) sebanyak 414 aset senilai Rp989 miliar, bidang Pengembangan Penyehatan Lingkunga Permukiman (PLPP) sebanyak 178 aset senilau Rp461 miliar.

Kemudian bidang Bina Penataan Bangunan (BPB) sebanyak 70 aset senilai Rp147 miliar, dan bidang Pengembangan Kawasan Permukiman (PKP) sebanyak 78 aset senilai Rp264 miliar.

Di samping itu, hibah barang milik negara ini juga sebagai pelaksanaan dari rekomendasi BPK RI. Dalam rangka meningkatkan pelayanan infrastruktur permukiman, Anita Firmanti menyampaikan pada tahun 2019, Kementerian PUPR akan membentuk 33 Balai Permukiman di setiap provinsi.

"Kami sangat berharap bahwa balai ini cukup efektif untuk meningkatkan hubungan kerja yang lebih baik antara Kementerian PUPR dengan Pemda yang berhadapan langsung dengan masyarakat karena kami yakin kegiatan kegiatan yang dilakukan bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," terang Anita.

Turut hadir dalam acara tersebut Plt. Sesditjen Cipta Karya Dodi Krispratmadi, dan Direktur Keterpaduan Infrastruktur Permukiman Edward Abdurrachman. [nes]


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya