Berita

Jeirry Sumampouw/RMOL

Politik

Aturan Soal Alat Peraga Kampanye Membingungkan

JUMAT, 19 OKTOBER 2018 | 02:13 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Peraturan pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang dibuat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dinilai membingungkan peserta pemilu 2019.

Penilaian itu sebagaimana disampaikan Koordinator Nasional Komite Pemilih Indonesia (Kornas Tepi) Jeirry Sumampouw yang mengaku masih mendapati peserta pemilu yang bingung dengan aturan APK.

"Apakah pemasangan APK itu boleh dilakukan sendiri oleh caleg atau tidak boleh. Sebab, ada yang bilang boleh, ada juga yang bilang tidak boleh," kata Jeirry di Jakarta, Kamis (18/10).


Jeirry juga mempertanyakan, apakah pemasangan APK memang harus dipasang secara kolektif oleh partai politik. Agar tidak membuat kebingungan soal pengaturan APK.

"Jadi ini sebetulnya yang membuat ada kebingungan dalam sisi pengaturan soal APK. Sehingga sekarang ya banyak aja," ujarnya.

Meskipun, lanjut Jeirry, Bawaslu di beberapa tempat sudah melakukan tindakan penurunan atau pencopotan terhadap pemasangan APK. Menurutnya, kalau ada kejelasan aturan tentang pemasangan APK, harus dipertegas.

Jeirry menyatakan, dalam suatu kesempatan salah satu Komisioner KPU RI mengatakan ada APK yang difasilitasi oleh KPU RI. Memang aturan tentang APK itu sudah ada, namun wilayah yang tafsirnya terlalu bebas.

Lebih lanjut, dia mengatakan UU sebetulnya memang agak sedikit bermasalah dengan pendefinisian kampanye. Sebab kampanye ini dilakukan oleh peserta pemilu. Peserta pemilu dalam konteks legislatif itu adalah partai politik.

"Semestinya kalau mau ikut konsisten dengan UU ini ya dibatasi saja, para caleg secara pribadi tidak boleh pasang APK," tegas Jeirry. [ian]

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

PT DSI Fokus Genjot Ekspor 3 Komoditas Ini

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:53

Kasus Abu Janda jadi Ujian Polri, Akankah Pilih Kasih?

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:32

Nahdliyin DIY Soroti Konflik PBNU dan Arah Organisasi

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:10

Prabowo Dijadwalkan Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila Besok

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:01

Kedekatan Prabowo dengan Tiga Pemimpin Adidaya Untungkan Indonesia

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:43

Kamboja Bebaskan Denda Overstay 5.950 WNI Terjerat Kasus Online Scam

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24

Rekam Jejak Ryamizard Ryacudu: Dari Titisan Darah Militer hingga Kursi Eksekutif

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:05

Meski Disidangkan, Kasus LCC Empat Pilar Perlu Pertimbangkan Jalan Damai

Minggu, 31 Mei 2026 | 15:44

Program Bioflok Presiden Prabowo di Karawang Sukses Panen Raya 1,2 Ton Ikan Nila

Minggu, 31 Mei 2026 | 15:34

Warisan Bung Tomo: Lawan Pemimpin yang Tak Berpihak pada Rakyat Kecil!

Minggu, 31 Mei 2026 | 15:26

Selengkapnya