Pelaku Penipuan Saham (baju Oranye)/RMOL
Esther Pauli Larasati (EPL), mantan karyawan PT Reliance Securitas, diduga menipu korbanya hingga Rp 55 miliar. Esther merupakan mantan karyawan PT Reliance Sekuritas Indonesia (Tbk).
“Kami mendukung penuh langkah kepolisian dalam penegakan hukum. Namun, PT Reliance Sekuritas, tidak memiliki kaitan sama sekali dengan Larasati. Tindakan melawan hukum Larasati dilakukan ketika sudah tidak tercatat sebagai karyawan Reliance. Oleh karena itu, Reliance justru menjadi korban dari perbuatan Larasati,†ujar Sekretaris Perusahaan Reliance Sekuritas Indonesia, Erry TP Hidayat, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (18/10).
Larasati diduga melakukan penggelapan dana masyakarat dan kasusnya ditelisik Polisi. Namun, RELI memastikan bahwa perusahaan tidak terkait dengan pelaku. Dan justru, salah satu pihak yang dirugikan.
Erry menambahkan, merujuk putusan kasus Larasati di Pengadilan Jakarta Selatan pada Senin (30/7), majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya, menyatakan bahwa Esther Pauli Larasati, bukan karyawan Reliance pada saat para penggugat, yakni pemilik obligasi FR0035, menyetorkan dana investasi kepada Larasati.
"Ini artinya majelis hakim mengakui bahwa tidak ada hubungan hukum antara nasabah yang dikelola Larasati dengan Reliance Sekuritas,†ucap Erry.
Dengan begitu, dalam kasus Larasati, Reliance sama sekali tidak terlibat. Larasati ketika melakukan transaksi penjualan obligasi kepada para penggugat, yakni pemilik obligasi FR0035, sudah tidak tercatat sebagai karyawan Reliance.
Bahkan, Reliance justru pihak dirugikan karena sudah jelas tidak berstatus karyawan, Larasati mengaku-ngaku sebagai karyawan dan menggunakan dokumen perusahaan tanpa izin. Tindakan Larasati yang menjual produk obligasi FR0035, juga tidak sepengetahuan Reliance. Bahkan produk obligasi itu juga tidak pernah dikeluarkan Reliance.
Reliance Sekuritas memastikan tidak pernah menggunakan pihak ketiga dalam setiap transaksi penjualan produk. Nasabah yang melakukan investasi pada produk apapun di PT Reliance Sekuritas, selalu melalui Rekening Dana Nasabah (RDN). Kemudian, setiap Nasabah PT. Reliance Sekuritas Indonesia Tbk. mempunyai Formulir dan Perjanjian Pembukaan Rekening Efek (individu).
Sementara dalam kasus ini, perjanjian investasi dilakukan dengan Larasati langsung dan dana investasi ditampung di PT Magnus Capital.
“Reliance sangat dirugikan secara reputasi korporasi dan akan melakukan tindakan hukum, kami tegaskan, penipuan Larasati bukan kepada nasabah Reliance,†tegas Erry.
Erry menambahkan, Larasati pun sudah membuat Surat Pernyataan dan Jaminan yang dibuat tanggal 1 Juli 2015 yang menyatakan dengan tegas, telah mengundurkan diri dari perusahaan sejak April 2014.
"Bahkan, Larasati pun sudah mengakui melakukan penipuan dengan mengatasnamakan PT. Reliance Sekuritas Indonesia Tbk., dengan menggunakan nama berikut fasilitas Gedung PT. Reliance Sekuritas Indonesia Tbk," demikian Erry.
[jto]