Berita

Tjahjo Kumolo/Net

Wawancara

WAWANCARA

Tjahjo Kumolo: Silakan Kepala Daerah Dukung Capres, Tapi Jangan Melibatkan ASN dan Fasilitas Negara

RABU, 17 OKTOBER 2018 | 08:31 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Sebelumnya terdapat 11 orang kepala daerah yang mendeklarasikan dukungan kepada Jokowi-Ma'ruf Amin di Riau. Deklarasi itu pun dipermasalahkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau. Bawaslu Riau menilai kepala daerah tidak etis apabila membawa nama jabatan instansi pemerintah dalam mendukung salah satu calon presiden (capres).

Bawaslu pun sudah melaku­kan rapat pleno untuk mengkaji dugaan pelanggaran yang di­lakukan oleh para kepala daerah tersebut. Selain itu Bawaslu juga sudah menjadwalkan pemanggilan para kepala daerah yang deklarasi mendukung Jokowi- Ma'ruf Amin. Lantas bagaimana tanggapan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Berikut penuturan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Bagaimana tanggapan Anda soal ini?
Begini ya, kepala daerah itu kan jabatan politis. Dia men­jadi calon kepala daerah, dan menjadi kepala daerah dengan didukung oleh satu partai, atau gabungan partai politik. Jadi pi­sahkan, pada catatan dia sebagai anggota partai politik, maupun jabatan kepala daerah. Kalau dia sebagai anggota koalisi par­tai yang mendukung salah satu pasangan calon, sah-sah saja menurut saya. Tapi dalam me­nyampaikan dukungannya tidak boleh melibatkan pegawainya, tidak boleh menggunakan dana atau aset daerah.

Yang penting enggak pakai fasilitas dan melibatkan ASN (Aparatur Sipil Negera/PNS) ya?
Iya. Kalau dia mau rapat di Jakarta ya pakai dana pribadi. Dia (kepala daerah) mau deklarasi di Jakarta ya harus pakai uang pribadi. Kalau dia mau deklarasi di daerah ya jangan pakai uang pemda, dan juga jangan me­libatkan pegawai pemdanya. Netralitas ASN itu harus sama dengan yang diemban oleh TNI-Polri. Jadi tolong pisahkan posisi kepala daerah tersebut. Meski dia beda partai tetapi mendu­kung capres yang beda partai, saya kira sah-sah saja. Kalau kemudian dia dipanggil oleh Bawaslu ya jelaskan. Saya kira aturan-aturan sudah jelas, jadi tidak ada masalah.

Tapi kalau dia bawa-bawa jabatannya misalnya bupati atau walikota itu bagaimana?
Ya silakan datang saja dulu ke Bawaslu. Kemudian sam­paikan alasannya, dan dengar apa yang menjadi masukan dari Bawaslu.

Bupati Malang kan diper­iksa oleh KPK. Bagaimana tanggapan Anda soal ini?

Pertama, asas praduga tak ber­salah tetap kami ke depankan. Bagi kepala daerah atau sia­papun yang tidak bisa menjalani pemerintahan, langsung kami tunjuk Pelaksana Tugas (Plt). Bupati Malang kan baru ter­sangka. Belum seperti yang lain yang ditahan. Artinya dia masih bisa membagi waktu dengan wakilnya. Sampai kapan? Ya menunggu hasil pemeriksaan dari KPK.

Ini kan korupsinya un­tuk bayar utang kampanye saat pilkada. Apa upaya dari Kemendagri supaya hal se­rupa tidak terulang?
Saya kira itu kembali kepada masing-masing individu. Tentu tidak bisa pemerintah ikut cam­pur bagaimana mekanisme, bagaimana hubungan seorang kader partai, seseorang yang didukung partai atau gabungan partai politik. Kami kembalikan kepada masing-masing individu. Tapi yang penting mari kita la­wan yang namanya politik uang, mari kita lawan kampanye yang mengumbar kebencian, fitnah dalam pilkada, pileg, dan pil­res. Mari kita adu program, adu konsep, dan adu gagasan untuk mensejahterakan masyarakat dan daerah. Karena semua itu adalah racun demokrasi yang harus kita lawan. Kita harus pu­nya komitmen yang sama, untuk melawan racun demokrasi, yang sekarang sedang menjerat, baik kepala daerah maupun anggota DPRD.

Kembali terjadi OTT kali ini di Bekasi. Apa tanggapan Anda terkait hal ini?
Saya belum mendapat lapo­ran soal itu. Tunggu saja dulu. Kami akan menyikapi setelah KPK menyampaikan pernyataan resmi. Dan biasanya setelah itu, KPK akan mengirim surat ke Kemendagri, jika ada perangkat daerah, kepala daerah, dan ang­gota DPRD yang ditangkap.

Soal pelarangan ponpes di­gunakan sebagai media untuk kampanye bagaimana?
Saya hanya mengimbau ke­pada seluruh pasangan calon, baik capres-cawapres maupun calon DPRD dan juga tim suksesnya, untuk mengikuti baik PKPU maupun peraturan Bawaslu yang merujuk kepada peraturan un­dang-undang. Sudah itu saja. Ikuti aturan KPU dan Bawaslu yang merujuk pada undang-undang.

Secara garis besar apa isi MoU ini?

Ini adalah MoU lanjutan yang selama 3 tahun Kemendagri bu­ka kerja sama rutin. Isinya yang pertama adalah pejabat-pejabat eselon II yang akan masuk es­elon I di Kemendagri itu wajib untuk mengikuti Lemhanas. Kemudian gubernur, wakil gu­bernur, bupati, wakil bupati, serta pimpinan DPRD baik tingkat I dan II. Itu semata-mata untuk membangun pola pikir sampai di tingkat wali kota, bu­pati, dan DPRD, sehingga mer­eka akan punya pola pikir yang komprehensif dan memahami masalah ketahanan nasional, serta wawasan nusantara.

Dengan berkumpulnya mer­eka di lembaga Lemhanas ini, kita akan mampu mencetak orang-orang yang mempunyai pola pikir komprehensif. Ini penting buat kepala daerah yang mempunyai latar bela­kang partai politik, punya latar belakang kelompok, golongan, maupun daerah dengan mengi­kuti Lemhanas ini akan memiliki wawasan ketahanan nasional, dan pola pikir yang utuh. Bahwa dia bertugas membawa amanat masyarakat, sebagai bagian dari pada pemerintahan yang sah, dengan ideologi dan wawasan yang utuh.

Notaris kan juga ada ikut kegiatan di Lemhanas. Untuk apa?
Lho, notaris itu terlibat ya dalam setiap pemerintahan di daerah. Menyangkut kredit, menyangkut jual beli tanah, menyangkut pajak dan lain seba­gainya. Saya kira aturannya jelas, undang-undangnya jelas. Karena keberadaannya itu ada di setiap kecamatan. Perlunya notaris di Lemhanas itu dia juga jadi punya pola pikir yang integral, tidak ego, tidak untuk kepentingan masing-masing.  ***

Populer

Fenomena Seragam Militer di Ormas

Minggu, 16 Februari 2025 | 04:50

Asian Paints Hengkang dari Indonesia dengan Kerugian Rp158 Miliar

Sabtu, 15 Februari 2025 | 09:54

Bos Sinarmas Indra Widjaja Mangkir

Kamis, 13 Februari 2025 | 07:44

PT Lumbung Kencana Sakti Diduga Tunggangi Demo Warga Kapuk Muara

Selasa, 18 Februari 2025 | 03:39

Temuan Gemah: Pengembang PIK 2 Beli Tanah Warga Jauh di Atas NJOP

Jumat, 14 Februari 2025 | 21:40

Pengiriman 13 Tabung Raksasa dari Semarang ke Banjarnegara Bikin Heboh Pengendara

Senin, 17 Februari 2025 | 06:32

Dugaan Tunggangi Aksi Warga Kapuk Muara, Mabes Polri Diminta Periksa PT Lumbung Kencana Sakti

Selasa, 18 Februari 2025 | 17:59

UPDATE

Anis Matta hingga Fahri Hamzah Hadir di Pelantikan Pengurus Partai Gelora 2024-2029

Sabtu, 22 Februari 2025 | 15:31

Fitur Investasi Emas Super Apps BRImo Catatkan Transaksi Rp279,8 miliar

Sabtu, 22 Februari 2025 | 14:48

Adian Napitupulu hingga Ahmad Basarah Merapat ke Rumah Megawati

Sabtu, 22 Februari 2025 | 14:35

Muslim LifeFair Bantu UMKM Kota Bekasi Naik Kelas

Sabtu, 22 Februari 2025 | 14:28

AS Ancam Cabut Akses Ukraina ke Starlink jika Menolak Serahkan Mineral Berharga

Sabtu, 22 Februari 2025 | 14:12

Kapolri Terbuka dengan Kritik, Termasuk dari Band Sukatani

Sabtu, 22 Februari 2025 | 13:58

Himbara Catat Kinerja Solid di Tengah Dinamika Ekonomi Global

Sabtu, 22 Februari 2025 | 13:56

Mendagri: Kepala Daerah Bertanggung Jawab ke Rakyat, Bukan Partai

Sabtu, 22 Februari 2025 | 13:21

Jual Ribuan Konten Porno Anak Via Telegram, Pria Ini Diringkus Polisi

Sabtu, 22 Februari 2025 | 13:11

Trump Guncang Pentagon, Pecat Jenderal Brown dan 5 Perwira Tinggi Sekaligus

Sabtu, 22 Februari 2025 | 12:36

Selengkapnya