Berita

Cucun/Net

Politik

PKB: RUU Pesantren Jadi Hadiah Di Hari Santri Nasional

RABU, 17 OKTOBER 2018 | 03:19 WIB | LAPORAN:

Cita-cita Fraksi PKB menggolkan Rancangan UU (RUU) tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan sebentar lagi menjadi kenyataan. RUU ini sudah disahkan menjadi usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna, Selasa (16/10).

Dalam Rapat Paripurna itu, 10 fraksi di DPR bulat satu suara. Dengan begitu RUU tinggal proses pembahasan antara DPR dan pemerintah. Sebagai tahap awal, DPR dan pemerintah segera membahas berbagai isu penting dan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU tersebut. Fraksi PKB pun amat bersyukur dengan hal ini.

“Disetujuinya RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan dalam Rapat Paripurna DPR merupakan hadiah Hari Santri Nasional (HSN) yang akan jatuh pada 22 Oktober 2018. Seluruh fraksi di DPR mendukung dibahasnya RUU tersebut,” ujar Ketua Fraksi PKB Cucun Ahmad Syamsurijal, di Kompleks Parlemen, Jakarta.


Meski menginisiasi penyusunan RUU tersebut, kata Cucun, Fraksi PKB selalu membuka diri dan menerima masukan seluruh stakeholders terkait substansi dan isu stategis yang belum terakomodir. Ia pun optimistis, Indonesia akan memiliki UU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan dalam waktu dekat.

“Kita akan memiliki UU yang lebih khusus dari sistem pendidikan nasional. Lex specialis derogate lex generalis,” tutur politisi asal Kabupaten Bandung ini.

Secara umum, jelas Cucun, RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan akan mengatur tentang pentingnya rekognisi negara terhadap penyelenggaraan pendidikan keagamaan berbasis masyarakat. Pengaturan ini mengingat pesantren telah berkontribusi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, dan terlibat secara aktif dalam pembangunan nasional.

“Selama ini, pesantren telah menjadi sistem norma (subkultur) yang mampu mentransformasikan nilai-nilai spiritual, moral dalam pembentukan karakter di segala bidang kehidupan. Bahkan, pesantren telah menjadi jati diri dan sejarah panjang perjuangan bangsa,” tutur dia.

Anggota Fraksi PKB Ibnu Multazam menyebut, selama ini masih banyak penyelenggaraan pesantren dan pendidikan keagamaan yang mengalami ketimpangan dibanding pendidikan formal.

Baik dalam aspek pembiayaan, sarana prasarana, sumber daya manusia bermutu, dan sebagainya. Karenanya, keberpihakan negara terhadap pesantren dan pendidikan keagamaan sangat dibutuhkan. Agar lembaga pendidikan tersebut memiliki kompetensi dan keunggulan yang berdaya saing global.

Kata Multazam, hal-hal pokok yang perlu diatur dan masuk dalam RUU tersebut, antara lain penormaan aplikatif pengembangan tiga peran pesantren sebagai lembaga pendidikan, lembaga penyiaran ajaran agama (dakwah Islam), dan lembaga pemberdayaan masyarakat.

Kemudian, pengaturan tentang pendirian pesantren yang bersifat fleksibel, tidak dibatasi berdasarkan legal formal. Sebab, terdapat 28 ribu lebih pesantren yang sebagian besar masih berbentuk salafiyah.

“Melalui UU ini, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah akan memiliki kewajiban mengalokasikan dana terkait penyelenggaraan pesantren dan pendidikan keagamaan. Pemerintah juga berkewajiban mengedukasi, mendampingi institusi keagamaan tersebut agar mampu menjaga akuntabilitas serta terhindar dari praktik penyimpangan administrasi,” jelas dia. [ian]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya