Berita

Stop korupsi/Net

Politik

PP 43/2018 Persempit Ruang Gerak Koruptor

SELASA, 16 OKTOBER 2018 | 01:43 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Komitmen Presiden Joko Widodo dalam memberantas korupsi sangat tingggi. Hal ini dibuktikan dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) 43/2018 yang mengatur pemberian imbalan kepada pelapor kasus korupsi.

Begitu kata pengamat hukum dari Universitas Indonesia (UI) Flora Dianti dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi.

Menurutnya, keberadaan PP 43/2018 telah membuat koruptor menjadi semakin was-was.


“Sebab, aturan ini mempersempit ruang gerak koruptor," ujar Flora.

Untuk itu, dia berharap agar sosialisasi PP tersebut dilakukan secara masif. Terutama, tentang hadiah sebesar Rp 200 juta yang bisa didapat oleh para pelapor kasus korupsi yang valid.

"PP ini harus terus disosialisakan, sehingga masyarakat bisa dengan aktif melaporkan kasus korupsi," saran dia.

Masyarakat, sambungnya, tidak perlu takut melapor karena sudah ada perlindungan hukum atas kesaksiannya itu. Sementara hadiah yang diberikan harus bisa memotivasi masyarakat untuk membantu aparat penegak hukum.

"Ini bisa menjadi motivasi masyarakat untuk terus mendukung penegak hukum dalam memberantas korupsi," tukasnya. [ian]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

DPR Minta Evaluasi Perlintasan Usai Insiden Tabrakan Argo Bromo-KRL

Selasa, 28 April 2026 | 00:15

KRL Sempat Menabrak Taksi Sebelum Diseruduk KA Argo Bromo

Selasa, 28 April 2026 | 00:04

Kedaulatan Data RI jadi Sorotan di Tengah Gejolak Geopolitik

Senin, 27 April 2026 | 23:46

Tim SAR Berjibaku Evakuasi Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 23:24

Kereta Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur, KAI Masih Investigasi

Senin, 27 April 2026 | 23:10

Heboh Anggaran Baju Dinas Pemprov Sumsel Tembus Rp3 Miliar

Senin, 27 April 2026 | 22:30

Kuasa Hukum Thio: Jangan Korbankan Terdakwa Atas Kesalahan Negara

Senin, 27 April 2026 | 22:28

Rocky Terkekeh Dengar Candaan Prabowo Soal “Disiden” di Istana

Senin, 27 April 2026 | 22:11

Kejati Sumut Geledah Kantor Satker Perumahan Usut Dugaan Korupsi Proyek Rusun

Senin, 27 April 2026 | 22:11

KAI Fokus Evakuasi Penumpang di Stasiun Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 22:06

Selengkapnya