Berita

Wahyu Setiawan/Net

Wawancara

WAWANCARA

Wahyu Setiawan: Sebaiknya Peserta Pemilu Berpegang Teguh Pada Undang-Undang & Aturan KPU Sajalah

SENIN, 15 OKTOBER 2018 | 08:41 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Setelah ditetapkan oleh KPU dua pasang capres-cawapres yakni; Jokowi-Mar'uf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno langsung tancap gas melakukan sosialisasi ke berbagai daerah. Sejumlah lembaga pen­didikan dan tempat ibadah dis­ambangi keduanya. Langkah itu memunculkan sinisme dugaan pelanggaran yang dimunculkan oleh kedua kubu. Lantas sebe­narnya kunjungan ke sejumlah lembaga pendidikan dan ru­mah ibadah yang dilakukan oleh pasangan capres-cawapres itu masuk dalam pelanggaran pemilu tidak sih? Berikut pen­jelasan komisioner KPU Wahyu Setiawan saat berbincang den­gan Rakyat Merdeka:

Sebenarnya seperti apa sih aturan kampanye di lembaga pendidikan dan rumah iba­dah bagi pasangan capres-cawapres itu?
Jadi begini ya, kan aturan mengenai kampanye itu sudah diatur di dalam undang-undang, bahwa di dalam undang-undang itu sudah dijelaskan salah satu tempat yang tidak diperbolehkan untuk kampanye itu salah satu­nya adalah lembaga pendidikan. Selain itu juga di tempat ibadah. Jadi itu sudah jelas di undang-undang ada, di peraturan KPU juga sudah ada.


Ada pihak yang menilai tidak masalah jika kampanye di pe­santren atau lembaga pendidi­kan, apa tanggapan Anda?
Kita berpedoman kepada un­dang-undang saja. Terus terang saya belum membaca betul berita tentang hal itu. Tetapi be­berapa wartawan sudah bertanya kepada saya tentang itu. Namun konteks saya ialah, lembaga pen­didikan itu tidak boleh menjadi tempat kampanye, itu saja.

Lantas apakah KPU akan membahas hal ini dengan pihak yang tidak sependapat itu?

Penyelenggara pemilu itu kan KPU, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) saja.

Berarti dari KPU sendiri, jika ada capres atau cawapres yang berkampanye di lembaga pendidikan akan dianggap sudah melanggar aturan?

Ya berarti itu kan sama saja melakukan pelanggaran kampa­nye. Jadi memang peserta pemi­lu berpegang teguh saja dengan aturan perundang-undangan dan aturan KPU sajalah.

KPU kan sudah membuat aturan KPU tentang kampanye. Peraturan KPU ini ya seharus­nya dipedomani oleh peserta pemilu.

Apabila ada dugaan-dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu, itu akan menjadi kewenangan Bawaslu untuk melakukan hal itu.

Tim sukses Jokowi-Ma'ruf Amin, Nusron Wahid, mem­inta KPU memperjelas aturan terkait kampanye di lingkun­gan pondok pesantren meng­ingat lingkungan pesantren tidak semuanya menjadi lem­baga pendidikan. Contohnya saat di rumah kiainya. Apa tanggapan Anda?
Definisi kampanye itu kan sudah diatur ya. Memang, ses­eorang yang berkunjung ke lem­baga pendidikan seperti pesant­ren itu berkampanye. Namun tolok ukur dia berkampanye atau tidak, ya melalui definisi kampanye itu sendiri.

Lalu bagaimana KPU me­lihat aturan kampanye di lembaga pendidikan bagi pe­tahana yang sedang melaku­kan tugas negara di lembaga pendidikan?

Ya ukurannya sederhana saja sebenarnya. Jadi petahana presi­den itu apabila akan berkampa­nye, akan memberikan jadwal berkampanye kepada KPU mela­lui Menteri Sekretaris Negara.

Sehingga kalau itu bukan jadwal kampanye, ya itu bukan kampanye. Maka saat presiden datang ke kampus, bukan dalam jadwal kampanye, ya itu bu­kan kampanye. Ini konteksnya bukan kegiatan kampanye dan aturan itu jelas.

Soal lain. Beberapa waktu lalu beredar video Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) menekuk jari maha­siswa saat berswafoto dengan Presiden Jokowi. Video itu sempat viral. Bagaimana KPU melihatnya?
Menurut saya niat Paspampres itu baik ya, karena itu kegiatan di kampus. Sehingga memang jan­gan ada perilaku-perilaku yang mengarah kepada hubungan dengan salah satu partai politik atau peserta pemilu.

Jadi menurut saya, mak­sud dari Paspampres itu baik. Karena apa? Pertama presiden datang itu bukan untuk berkam­panye.

Kedua, lembaga pendidikan memang tidak boleh menjadi tempat kampanye, jadi gerakan-gerakan tertentu yang menyimbolkan hubungan politik tertentu memang seyogyanya jangan ada. Itulah mengapa dalam pandan­gan saya maksud Paspampres itu baik. ***

Populer

Fenomena Seragam Militer di Ormas

Minggu, 16 Februari 2025 | 04:50

Asian Paints Hengkang dari Indonesia dengan Kerugian Rp158 Miliar

Sabtu, 15 Februari 2025 | 09:54

Bos Sinarmas Indra Widjaja Mangkir

Kamis, 13 Februari 2025 | 07:44

PT Lumbung Kencana Sakti Diduga Tunggangi Demo Warga Kapuk Muara

Selasa, 18 Februari 2025 | 03:39

Temuan Gemah: Pengembang PIK 2 Beli Tanah Warga Jauh di Atas NJOP

Jumat, 14 Februari 2025 | 21:40

Pengiriman 13 Tabung Raksasa dari Semarang ke Banjarnegara Bikin Heboh Pengendara

Senin, 17 Februari 2025 | 06:32

Dugaan Tunggangi Aksi Warga Kapuk Muara, Mabes Polri Diminta Periksa PT Lumbung Kencana Sakti

Selasa, 18 Februari 2025 | 17:59

UPDATE

Anis Matta hingga Fahri Hamzah Hadir di Pelantikan Pengurus Partai Gelora 2024-2029

Sabtu, 22 Februari 2025 | 15:31

Fitur Investasi Emas Super Apps BRImo Catatkan Transaksi Rp279,8 miliar

Sabtu, 22 Februari 2025 | 14:48

Adian Napitupulu hingga Ahmad Basarah Merapat ke Rumah Megawati

Sabtu, 22 Februari 2025 | 14:35

Muslim LifeFair Bantu UMKM Kota Bekasi Naik Kelas

Sabtu, 22 Februari 2025 | 14:28

AS Ancam Cabut Akses Ukraina ke Starlink jika Menolak Serahkan Mineral Berharga

Sabtu, 22 Februari 2025 | 14:12

Kapolri Terbuka dengan Kritik, Termasuk dari Band Sukatani

Sabtu, 22 Februari 2025 | 13:58

Himbara Catat Kinerja Solid di Tengah Dinamika Ekonomi Global

Sabtu, 22 Februari 2025 | 13:56

Mendagri: Kepala Daerah Bertanggung Jawab ke Rakyat, Bukan Partai

Sabtu, 22 Februari 2025 | 13:21

Jual Ribuan Konten Porno Anak Via Telegram, Pria Ini Diringkus Polisi

Sabtu, 22 Februari 2025 | 13:11

Trump Guncang Pentagon, Pecat Jenderal Brown dan 5 Perwira Tinggi Sekaligus

Sabtu, 22 Februari 2025 | 12:36

Selengkapnya