Berita

Wahyu Setiawan/Net

Wawancara

WAWANCARA

Wahyu Setiawan: Sebaiknya Peserta Pemilu Berpegang Teguh Pada Undang-Undang & Aturan KPU Sajalah

SENIN, 15 OKTOBER 2018 | 08:41 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Setelah ditetapkan oleh KPU dua pasang capres-cawapres yakni; Jokowi-Mar'uf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno langsung tancap gas melakukan sosialisasi ke berbagai daerah. Sejumlah lembaga pen­didikan dan tempat ibadah dis­ambangi keduanya. Langkah itu memunculkan sinisme dugaan pelanggaran yang dimunculkan oleh kedua kubu. Lantas sebe­narnya kunjungan ke sejumlah lembaga pendidikan dan ru­mah ibadah yang dilakukan oleh pasangan capres-cawapres itu masuk dalam pelanggaran pemilu tidak sih? Berikut pen­jelasan komisioner KPU Wahyu Setiawan saat berbincang den­gan Rakyat Merdeka:

Sebenarnya seperti apa sih aturan kampanye di lembaga pendidikan dan rumah iba­dah bagi pasangan capres-cawapres itu?
Jadi begini ya, kan aturan mengenai kampanye itu sudah diatur di dalam undang-undang, bahwa di dalam undang-undang itu sudah dijelaskan salah satu tempat yang tidak diperbolehkan untuk kampanye itu salah satu­nya adalah lembaga pendidikan. Selain itu juga di tempat ibadah. Jadi itu sudah jelas di undang-undang ada, di peraturan KPU juga sudah ada.

Ada pihak yang menilai tidak masalah jika kampanye di pe­santren atau lembaga pendidi­kan, apa tanggapan Anda?

Ada pihak yang menilai tidak masalah jika kampanye di pe­santren atau lembaga pendidi­kan, apa tanggapan Anda?
Kita berpedoman kepada un­dang-undang saja. Terus terang saya belum membaca betul berita tentang hal itu. Tetapi be­berapa wartawan sudah bertanya kepada saya tentang itu. Namun konteks saya ialah, lembaga pen­didikan itu tidak boleh menjadi tempat kampanye, itu saja.

Lantas apakah KPU akan membahas hal ini dengan pihak yang tidak sependapat itu?

Penyelenggara pemilu itu kan KPU, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) saja.

Berarti dari KPU sendiri, jika ada capres atau cawapres yang berkampanye di lembaga pendidikan akan dianggap sudah melanggar aturan?

Ya berarti itu kan sama saja melakukan pelanggaran kampa­nye. Jadi memang peserta pemi­lu berpegang teguh saja dengan aturan perundang-undangan dan aturan KPU sajalah.

KPU kan sudah membuat aturan KPU tentang kampanye. Peraturan KPU ini ya seharus­nya dipedomani oleh peserta pemilu.

Apabila ada dugaan-dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu, itu akan menjadi kewenangan Bawaslu untuk melakukan hal itu.

Tim sukses Jokowi-Ma'ruf Amin, Nusron Wahid, mem­inta KPU memperjelas aturan terkait kampanye di lingkun­gan pondok pesantren meng­ingat lingkungan pesantren tidak semuanya menjadi lem­baga pendidikan. Contohnya saat di rumah kiainya. Apa tanggapan Anda?
Definisi kampanye itu kan sudah diatur ya. Memang, ses­eorang yang berkunjung ke lem­baga pendidikan seperti pesant­ren itu berkampanye. Namun tolok ukur dia berkampanye atau tidak, ya melalui definisi kampanye itu sendiri.

Lalu bagaimana KPU me­lihat aturan kampanye di lembaga pendidikan bagi pe­tahana yang sedang melaku­kan tugas negara di lembaga pendidikan?

Ya ukurannya sederhana saja sebenarnya. Jadi petahana presi­den itu apabila akan berkampa­nye, akan memberikan jadwal berkampanye kepada KPU mela­lui Menteri Sekretaris Negara.

Sehingga kalau itu bukan jadwal kampanye, ya itu bukan kampanye. Maka saat presiden datang ke kampus, bukan dalam jadwal kampanye, ya itu bu­kan kampanye. Ini konteksnya bukan kegiatan kampanye dan aturan itu jelas.

Soal lain. Beberapa waktu lalu beredar video Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) menekuk jari maha­siswa saat berswafoto dengan Presiden Jokowi. Video itu sempat viral. Bagaimana KPU melihatnya?
Menurut saya niat Paspampres itu baik ya, karena itu kegiatan di kampus. Sehingga memang jan­gan ada perilaku-perilaku yang mengarah kepada hubungan dengan salah satu partai politik atau peserta pemilu.

Jadi menurut saya, mak­sud dari Paspampres itu baik. Karena apa? Pertama presiden datang itu bukan untuk berkam­panye.

Kedua, lembaga pendidikan memang tidak boleh menjadi tempat kampanye, jadi gerakan-gerakan tertentu yang menyimbolkan hubungan politik tertentu memang seyogyanya jangan ada. Itulah mengapa dalam pandan­gan saya maksud Paspampres itu baik. ***

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya