Berita

Wahyu Setiawan/Net

Wawancara

WAWANCARA

Wahyu Setiawan: Sebaiknya Peserta Pemilu Berpegang Teguh Pada Undang-Undang & Aturan KPU Sajalah

SENIN, 15 OKTOBER 2018 | 08:41 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Setelah ditetapkan oleh KPU dua pasang capres-cawapres yakni; Jokowi-Mar'uf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno langsung tancap gas melakukan sosialisasi ke berbagai daerah. Sejumlah lembaga pen­didikan dan tempat ibadah dis­ambangi keduanya. Langkah itu memunculkan sinisme dugaan pelanggaran yang dimunculkan oleh kedua kubu. Lantas sebe­narnya kunjungan ke sejumlah lembaga pendidikan dan ru­mah ibadah yang dilakukan oleh pasangan capres-cawapres itu masuk dalam pelanggaran pemilu tidak sih? Berikut pen­jelasan komisioner KPU Wahyu Setiawan saat berbincang den­gan Rakyat Merdeka:

Sebenarnya seperti apa sih aturan kampanye di lembaga pendidikan dan rumah iba­dah bagi pasangan capres-cawapres itu?
Jadi begini ya, kan aturan mengenai kampanye itu sudah diatur di dalam undang-undang, bahwa di dalam undang-undang itu sudah dijelaskan salah satu tempat yang tidak diperbolehkan untuk kampanye itu salah satu­nya adalah lembaga pendidikan. Selain itu juga di tempat ibadah. Jadi itu sudah jelas di undang-undang ada, di peraturan KPU juga sudah ada.

Ada pihak yang menilai tidak masalah jika kampanye di pe­santren atau lembaga pendidi­kan, apa tanggapan Anda?

Ada pihak yang menilai tidak masalah jika kampanye di pe­santren atau lembaga pendidi­kan, apa tanggapan Anda?
Kita berpedoman kepada un­dang-undang saja. Terus terang saya belum membaca betul berita tentang hal itu. Tetapi be­berapa wartawan sudah bertanya kepada saya tentang itu. Namun konteks saya ialah, lembaga pen­didikan itu tidak boleh menjadi tempat kampanye, itu saja.

Lantas apakah KPU akan membahas hal ini dengan pihak yang tidak sependapat itu?

Penyelenggara pemilu itu kan KPU, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) saja.

Berarti dari KPU sendiri, jika ada capres atau cawapres yang berkampanye di lembaga pendidikan akan dianggap sudah melanggar aturan?

Ya berarti itu kan sama saja melakukan pelanggaran kampa­nye. Jadi memang peserta pemi­lu berpegang teguh saja dengan aturan perundang-undangan dan aturan KPU sajalah.

KPU kan sudah membuat aturan KPU tentang kampanye. Peraturan KPU ini ya seharus­nya dipedomani oleh peserta pemilu.

Apabila ada dugaan-dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu, itu akan menjadi kewenangan Bawaslu untuk melakukan hal itu.

Tim sukses Jokowi-Ma'ruf Amin, Nusron Wahid, mem­inta KPU memperjelas aturan terkait kampanye di lingkun­gan pondok pesantren meng­ingat lingkungan pesantren tidak semuanya menjadi lem­baga pendidikan. Contohnya saat di rumah kiainya. Apa tanggapan Anda?
Definisi kampanye itu kan sudah diatur ya. Memang, ses­eorang yang berkunjung ke lem­baga pendidikan seperti pesant­ren itu berkampanye. Namun tolok ukur dia berkampanye atau tidak, ya melalui definisi kampanye itu sendiri.

Lalu bagaimana KPU me­lihat aturan kampanye di lembaga pendidikan bagi pe­tahana yang sedang melaku­kan tugas negara di lembaga pendidikan?

Ya ukurannya sederhana saja sebenarnya. Jadi petahana presi­den itu apabila akan berkampa­nye, akan memberikan jadwal berkampanye kepada KPU mela­lui Menteri Sekretaris Negara.

Sehingga kalau itu bukan jadwal kampanye, ya itu bukan kampanye. Maka saat presiden datang ke kampus, bukan dalam jadwal kampanye, ya itu bu­kan kampanye. Ini konteksnya bukan kegiatan kampanye dan aturan itu jelas.

Soal lain. Beberapa waktu lalu beredar video Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) menekuk jari maha­siswa saat berswafoto dengan Presiden Jokowi. Video itu sempat viral. Bagaimana KPU melihatnya?
Menurut saya niat Paspampres itu baik ya, karena itu kegiatan di kampus. Sehingga memang jan­gan ada perilaku-perilaku yang mengarah kepada hubungan dengan salah satu partai politik atau peserta pemilu.

Jadi menurut saya, mak­sud dari Paspampres itu baik. Karena apa? Pertama presiden datang itu bukan untuk berkam­panye.

Kedua, lembaga pendidikan memang tidak boleh menjadi tempat kampanye, jadi gerakan-gerakan tertentu yang menyimbolkan hubungan politik tertentu memang seyogyanya jangan ada. Itulah mengapa dalam pandan­gan saya maksud Paspampres itu baik. ***

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ICMI Terima Wakaf 2 Ribu Mushaf Al-Qur'an

Minggu, 22 Februari 2026 | 00:10

Tantangan Direksi Baru BPJS Kesehatan Tak Ringan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:43

Polri di Bawah Presiden Sudah Paten dan Tidak Ada Perdebatan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

AKBP Catur cuma Sepekan Jabat Plh Kapolres Bima Kota

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

Palu Emas Paman

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:01

BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:56

BI-Kemenkeu Sepakati Pengalihan Utang Tahun Ini, Nilainya Rp173,4 Triliun

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:40

Teror Ketua BEM UGM, Komisi III Dorong Laporan Resmi ke Aparat

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:14

PB IKA PMII Pimpinan Fathan Subchi Pastikan Kepengurusan Sah Secara Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:37

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:03

Selengkapnya