Berita

Wahyu Setiawan/Net

Wawancara

WAWANCARA

Wahyu Setiawan: Sebaiknya Peserta Pemilu Berpegang Teguh Pada Undang-Undang & Aturan KPU Sajalah

SENIN, 15 OKTOBER 2018 | 08:41 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Setelah ditetapkan oleh KPU dua pasang capres-cawapres yakni; Jokowi-Mar'uf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno langsung tancap gas melakukan sosialisasi ke berbagai daerah. Sejumlah lembaga pen­didikan dan tempat ibadah dis­ambangi keduanya. Langkah itu memunculkan sinisme dugaan pelanggaran yang dimunculkan oleh kedua kubu. Lantas sebe­narnya kunjungan ke sejumlah lembaga pendidikan dan ru­mah ibadah yang dilakukan oleh pasangan capres-cawapres itu masuk dalam pelanggaran pemilu tidak sih? Berikut pen­jelasan komisioner KPU Wahyu Setiawan saat berbincang den­gan Rakyat Merdeka:

Sebenarnya seperti apa sih aturan kampanye di lembaga pendidikan dan rumah iba­dah bagi pasangan capres-cawapres itu?
Jadi begini ya, kan aturan mengenai kampanye itu sudah diatur di dalam undang-undang, bahwa di dalam undang-undang itu sudah dijelaskan salah satu tempat yang tidak diperbolehkan untuk kampanye itu salah satu­nya adalah lembaga pendidikan. Selain itu juga di tempat ibadah. Jadi itu sudah jelas di undang-undang ada, di peraturan KPU juga sudah ada.

Ada pihak yang menilai tidak masalah jika kampanye di pe­santren atau lembaga pendidi­kan, apa tanggapan Anda?

Ada pihak yang menilai tidak masalah jika kampanye di pe­santren atau lembaga pendidi­kan, apa tanggapan Anda?
Kita berpedoman kepada un­dang-undang saja. Terus terang saya belum membaca betul berita tentang hal itu. Tetapi be­berapa wartawan sudah bertanya kepada saya tentang itu. Namun konteks saya ialah, lembaga pen­didikan itu tidak boleh menjadi tempat kampanye, itu saja.

Lantas apakah KPU akan membahas hal ini dengan pihak yang tidak sependapat itu?

Penyelenggara pemilu itu kan KPU, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) saja.

Berarti dari KPU sendiri, jika ada capres atau cawapres yang berkampanye di lembaga pendidikan akan dianggap sudah melanggar aturan?

Ya berarti itu kan sama saja melakukan pelanggaran kampa­nye. Jadi memang peserta pemi­lu berpegang teguh saja dengan aturan perundang-undangan dan aturan KPU sajalah.

KPU kan sudah membuat aturan KPU tentang kampanye. Peraturan KPU ini ya seharus­nya dipedomani oleh peserta pemilu.

Apabila ada dugaan-dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu, itu akan menjadi kewenangan Bawaslu untuk melakukan hal itu.

Tim sukses Jokowi-Ma'ruf Amin, Nusron Wahid, mem­inta KPU memperjelas aturan terkait kampanye di lingkun­gan pondok pesantren meng­ingat lingkungan pesantren tidak semuanya menjadi lem­baga pendidikan. Contohnya saat di rumah kiainya. Apa tanggapan Anda?
Definisi kampanye itu kan sudah diatur ya. Memang, ses­eorang yang berkunjung ke lem­baga pendidikan seperti pesant­ren itu berkampanye. Namun tolok ukur dia berkampanye atau tidak, ya melalui definisi kampanye itu sendiri.

Lalu bagaimana KPU me­lihat aturan kampanye di lembaga pendidikan bagi pe­tahana yang sedang melaku­kan tugas negara di lembaga pendidikan?

Ya ukurannya sederhana saja sebenarnya. Jadi petahana presi­den itu apabila akan berkampa­nye, akan memberikan jadwal berkampanye kepada KPU mela­lui Menteri Sekretaris Negara.

Sehingga kalau itu bukan jadwal kampanye, ya itu bukan kampanye. Maka saat presiden datang ke kampus, bukan dalam jadwal kampanye, ya itu bu­kan kampanye. Ini konteksnya bukan kegiatan kampanye dan aturan itu jelas.

Soal lain. Beberapa waktu lalu beredar video Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) menekuk jari maha­siswa saat berswafoto dengan Presiden Jokowi. Video itu sempat viral. Bagaimana KPU melihatnya?
Menurut saya niat Paspampres itu baik ya, karena itu kegiatan di kampus. Sehingga memang jan­gan ada perilaku-perilaku yang mengarah kepada hubungan dengan salah satu partai politik atau peserta pemilu.

Jadi menurut saya, mak­sud dari Paspampres itu baik. Karena apa? Pertama presiden datang itu bukan untuk berkam­panye.

Kedua, lembaga pendidikan memang tidak boleh menjadi tempat kampanye, jadi gerakan-gerakan tertentu yang menyimbolkan hubungan politik tertentu memang seyogyanya jangan ada. Itulah mengapa dalam pandan­gan saya maksud Paspampres itu baik. ***

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Dua Tahun Cukup bagi Prabowo Mengasuh Geng Solo

Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:43

UPDATE

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih 2 Persen

Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:33

Ekonom Sentil Menteri Prabowo: Jangan Jadi Beban Presiden!

Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:21

Wall Street Tertekan Aksi Jual Saham Teknologi

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:56

Lonjakan Minyak Tekan Logam Dunia: Emas Anjlok ke Level Terendah

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:45

Saham BYAN Tancap Gas, Naik 3,16 Persen ke Rp10.600

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:22

Penguatan IHSG Sinyal Kepercayaan ke Pemerintah Mulai Pulih

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:10

Pasar Eropa Merah Gara-gara Minyak

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:06

Terbuka Peluang Bangun Museum Haji Indonesia

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:58

Pujian Prabowo Jangan Jadi Obat Tidur Menteri

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:57

Pemerintah Harus Berlakukan Wajib Halal pada Oktober 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:19

Selengkapnya