Berita

Nasaruddin Umar/Net

Perempuan Hebat di Dalam Al-Qur'an (46)

Zainab

SABTU, 13 OKTOBER 2018 | 10:54 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

SALAH seorang perem­puan yang disinggung di dalam Al-Qur’an ialah Zain­ab binti Jahsy. Ia dikenal se­bagai perempuan cerdas, cantik, dan berani menge­mukakan pikiran dan ga­gasan. Ia dikenal sebagai agen perubahan sosial bu­daya masyarakat Arab Jahiliyah. Zainab ada­lah salah seorang bangsawan suku Quraisy, suku paling besar dan paling disegani di se­luruh suku dan kabilah di jazirah Arab. Suku Quraisy dijadikan salah satu surah di dalam Al-Qur'an (Q.S. Quraisy/106). Zainab bu­kan hanya sebagai bangsawan suku Quraisy tetapi juga seorang aktivis dan pengusaha. Hal ini diketahui melalui beberapa riwayat me­nyebutkannya sebagai seorang perempuan aktif dan sangat dermawan. Ia juga dekenal sebagai perempuan cantik. Ia dikenal seba­gai janda muda yang tidak dikarunia anak. Ia menikah di zaman jahiliah tetapi suami dan perceraiannya tidak banyak diungkap. Zainab adalah sepupu Nabi karena ibunya bersau­dara dengan ibu Nabi.

Zainab menjadi semakin popular ketika Nabi memintanya kawin dengan Zaid ibn Haritsah, seorang budak yang dimerdekakan Nabi kemudian dijadikannya sebagai anak angkat. Semula Zainab menolak permintaan Nabi dengan alasan menyalahi adat, khusus­nya tradisi suku Quraisy. Perempuan Qurai­sy tidak pernah kedengaran kawin dengan seorang laki-laki non bangsawan, apalagi bekas budak, ditambah lagi Zainab sebagai seorang aktivis. Namun Zainab sangat res­pek dan mendukung perjuangan Nabi. Ia rela meninggalkan segalanya di Makkah dan ikut hijrah ke Madinah bersama Nabi. Zainab ber­tanya kepada Nabi, apakah engkau sebagai pribadi (sepupu) atau sebagai Nabi memerin­tahkan aku kawin dengan Zaid. Bukan Nabi yang menjawab tetapi ayat yang turun untuk menjawab pertanyaan Zainab. Ayat tersebut ialah: Dan tidaklah patut laki-laki yang muk­min dan tidak (pula) perempuan yang muk­min memiliki pilihan (yang lain) tentang uru­san mereka apabila Allah dan rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan. Dan barangsia­pa mendurhakai Allah dan rasul-Nya, maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nya­ta. (Q.S. al-Ahdzab/33:36). Setelah menden­gar ayat ini, Zainab tunduk terhadap permint­aan Nabi, akhirnya ia kawin dengan Zaid ibn Hamzah.

Perkawinan ini cukup heboh karena se­orang Zainab, perempuan bangsawan Qurai­sy yang berkecukupan kawin dengan seorang mantan budak, walaupun menjadi anak ang­kat Nabi. Perkawinan ini sekaligus merombak tradisi bahwa meskipun seorang mantan bu­dak (kasta paling rendah) memiliki hak dan dapat mengawini orang yang ada di "kasta paling tinggi" (Quraisy). Inilah pesan yang dis­ampaikan melalui peristiwa perkawinan Zaid ibn Hamzah dan Zainab Ibn Jahsy.


Perkawinan adalah human relation yang sangat manusiawi. Boleh jadi rumah tangga seseorang berhasil dan boleh jadi juga ga­gal. Rumah tangga sepasang anak manusia ini tidak bertahan lama, meskipun keduanya sudah mencoba mempertahankannya namun gagal. Zaid sang mantan budak seperti kurang percaya diri mendampingi Zainab sang bang­sawan Quraisy. Akhirnya Zaid mengadukan halnya kepada Nabi dan di lain kesempatan Zainab pun melakukan hal yang sama kepa­da Nabi. Nabi pun realistis memberikan saran terhadap problem yang dihadapi pasangan ini. Di sinilah manusiawinya Nabi Muhammad Saw. Nabi berusaha mendamaikan keduan­ya dengan menasehatinya: "Pertahankanlah istrimu dan bertakwalah kepada Allah". Na­mun kondisinya sudah sulit diperbaiki. Nabi sebagai ayah angkat Zaid dan sebagai kakak sepupu Zainab, ditambah kapasitas Nabi se­bagai Nabi dan Rasul, tetapi Nabi tidak me­maksakan kehendaknya kepada pasangan yang bermasalah ini. Sesungguhnya bisa me­maksa untuk tetap mempertahankan rumah tangga itu, tetapi untuk apa mempertahankan sebuah rumah tangga yang sudah retak. Akh­irnya Nabi mendukung perceraian keduanya. Zainab patut dikenang sebagai salah seorang perempuan yang menjadi faktor perubahan sosial di masyarakat bangsa Arab pada za­mannya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Pengusaha Tembakau Dicecar KPK soal Dugaan Gratifikasi Oknum Bea Cukai

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:41

Resmi Dilantik, 13 Pengurus DPD Peradi Profesional Siap Kawal Keadilan di Sulsel

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:13

Sekolah Tahfidz Al-Qur’an Puan Maharani Mulai Dibangun di Malang

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:10

Perbup Bogor soal Site Plan jadi Sorotan Usai Kasus HGB Summarecon Bergulir

Jumat, 09 Oktober 2026 | 23:49

BEI Tagih Penjelasan Emiten Haji Isam soal Gadai Saham ke Bank Mandiri

Jumat, 09 Oktober 2026 | 23:24

Rocky Gerung Dicurigai Sengaja Dipasang untuk Serang Gibran dari Dalam Kekuasaan

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:42

Kasus TPPU Rita Widyasari Menyeret Bos Dealer VW-Audi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:28

Penyederhanaan BUMN: Pengaturan Outsourcing Lewat Anak Perusahaan Jadi Sorotan

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:18

PDIP soal Ijazah Gibran: Anak dan Bapak Masalahnya Sama Saja

Jumat, 09 Oktober 2026 | 21:57

Pegawai Bea Cukai Dedi Congor Mangkir Lagi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 21:42

Selengkapnya