Berita

Anies Baswedan/Net

Wawancara

WAWANCARA

Anies Baswedan: Reklamasi Hanya Bagian dari Sejarah, Bukan Bagian dari Masa Depan Jakarta

RABU, 03 OKTOBER 2018 | 08:07 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya me­nepati janjinya mencabut izin terhadap 13 pulau reklamasi Teluk Jakarta, pada Rabu, 26 September 2018 lalu. Anies mengatakan, pencabutan izin reklamasi dilakukan setelah Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta melakukan verifikasi terkait semua izin di pulau-pulau rekla­masi tersebut. "Jadi reklamasi hanya bagian dari sejarah bukan bagian dari masa depan Jakarta," kata Anies.

Tiga belas pulau yang dicabut izinnya adalah; pulau A, B, E, I, J, K, M, O, P, Q, H, F, M. Pemegang izin pulau reklamasi antara lain PT Kapuk Naga Indah, PT Jakarta Propertindo, PT Taman Harapan Indah, PT Pembangunan Jaya Ancol dan lain-lain. Pencabutan dilakukan menggunakan Keputusan Gubernur dan surat pen­cabutan izin. Berikut pemaparan Anies Baswedan kepada Rakyat Merdeka terkait keputusannya tersebut.

Apa alasan Anda menghen­tikan reklamasi?
Berdasarkan verifikasi dari Badan Koordinasi Pengelola Reklamasi Pantai Utara yang saya bentuk bulan Juni 2018 lalu, bahwa 13 pulau yang sudah diberikan izin prinsip belum melakukan semua kewajiban sampai izin tersebut kadalu­warsa. Peraturan Daerah yang mengatur tata ruang laut be­lum dibuat. Perda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura ber­henti karena kasus korupsi. Perda Rencana Zonasi Kawasan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil juga belum selesai. Dua Perda itu harusnya menjadi dasar pembangunan.

Berdasarkan verifikasi dari Badan Koordinasi Pengelola Reklamasi Pantai Utara yang saya bentuk bulan Juni 2018 lalu, bahwa 13 pulau yang sudah diberikan izin prinsip belum melakukan semua kewajiban sampai izin tersebut kadalu­warsa. Peraturan Daerah yang mengatur tata ruang laut be­lum dibuat. Perda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura ber­henti karena kasus korupsi. Perda Rencana Zonasi Kawasan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil juga belum selesai. Dua Perda itu harusnya menjadi dasar pembangunan.

Apa ada kaitannya dengan temuan dari lembaga yang berhubungan dengan ling­kungan?
Pemprov DKI Jakarta men­dengar semua masukan. Kami membaca apa yang menjadi argumen dari kalangan pro re­klamasi. Kami juga membaca apa yang ditemukan oleh organ­isasi yang tidak setuju dengan reklamasi. Rujukan kami ada pada peraturan, bukan pandangan para pihak.

Temuannya apa saja?
Masalah yang ada bergerak dari hulu sampai ke pesisir. Menurunnya muka tanah akibat beban bangunan dan air tanah yang disedot terus menerus. Pencemaran sungai sehingga kualitas air sungai buruk. Hal-hal tersebut harus diselesaikan di daratan bukan dengan mem­bangun pulau baru.

Apakah sudah jelas ada pelanggaran prosedur dari reklamasi?
Ada dan cukup krusial.

Aturan apa saja yang dil­anggar?
Pembangunan pulau Reklamasi tanpa didasari Perda. Menurut Perda Nomor 8 Tahun 1995 Pasal 29 Ayat 1 mengamanatkan bahwa untuk menyelenggaran reklamasi pantai utara, gubernur membentuk Badan Pelaksana Reklamasi Pantura Jakarta. Badan Pelaksana dibubarkan tahun 2009. Sesudah itu proses penerbitan kebijakan tak sesuai ketentuan. Selain itu perda yang menjadi dasar tata ruang juga belum jadi.

Ketentuan yang jadi turunan izin prinsip itu tidak dipenuhi. Misalnya, perencanaan pengam­bilan material reklamasi, Amdal, izin membangun prasarana, pan­duan rancang kota indikatif. Para pengembang belum memenuhi kewajiban di atas, maka izin kami cabut.

Bukannya ketentuan itu lebih rendah dibanding Keputusan Presiden, mengingat reklamasi itu diizinan ber­dasarkan Keppres?
Reklamasi Pantai Utara Jakarta berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995. Keppres itu berkata bahwa kewenan­gan sepenuhnya ada ditangan gubernur. Peraturan Presiden Nomor 54 tentang Tata Ruang Jabodetabek pun tidak menghi­langkan kewenangan tersebut. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 mengamanatkan zonasi laut diatur oleh rencana zonasi wilayah pesisir dan pu­lau-pulau kecil.

Apakah Anda tidak kha­watir keputusan Anda ini akan memicu terjadinya ketegangan lagi antara Anda dengan Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan?
Tidak ada kekhawatiran karena saya bertindak mengikuti semua ketentuan yang ada. Gubernur bergerak berdasar­kan aturan perundangan yang berlaku. Keppres 52 Tahun 1995 belum dicabut dan Perda Nomor 8 Tahun 1995 belum di­cabut. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Tata Ruang Laut juga belum dicabut. Gubernur bergerak atas aturan perundangan.

Anda tidak khawatir bakal digugat oleh pengembang?
Menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara adalah hak setiap warga negara. Pemprov DKI Jakarta siap. Mereka dicabut ijin­nya karena tidak melaksanakan kewajiban yang menempel pada ijin tersebut. Tapi jika mau gugat, silakan. Kami siap hadapi!

Kenapa keputusan menghentikan reklamasi itu baru di­lakukan sekarang?
Penghentian reklamasi dilakukan setelah verifikasi dirampungkan oleh Badan Koordinasi Pengelola Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Apa untuk menaikkan elek­tabilitas Prabowo-Sandi di mata rakyat kecil, khususnya rakyat Jakarta?
Apa urusannya dengan pilpres? Saya menegakkan aturan. Saya mau sampaikan, jangan mentang-mentang punya uang lalu bisa menabrak aturan yang ada, ini keliru. Saya akan pastikan Anda punya uang atau tidak, Anda harus ikuti aturan. Jika tak patuh, ting­gal tunggu saja sanksi yang akan timbul. ***

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Menteri Ekraf: Kreativitas Tak Bisa Dihargai Nol atau Dipatok

Jumat, 03 April 2026 | 20:06

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

Harga Plastik Dalam Negeri Meroket, Ini Kronologinya

Jumat, 03 April 2026 | 19:42

Kapolda Riau Perketat Penanganan Karhutla Hadapi Ancaman Super El Nino

Jumat, 03 April 2026 | 19:18

Upacara Penghormatan UNIFIL untuk Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Jumat, 03 April 2026 | 19:01

Labirin Informasi pada Perang Simbolik

Jumat, 03 April 2026 | 18:52

KPK Siapkan Pemeriksaan Ono Surono Usai Penggeledahan

Jumat, 03 April 2026 | 18:35

BNPB: Tidak Ada Tambahan Korban Gempa Magnitudo 7,6 Sulut dan Malut

Jumat, 03 April 2026 | 18:31

Resiliensi Bangsa: Dari Mosi Integral 1950 hingga Geopolitik Kontemporer 2026

Jumat, 03 April 2026 | 18:03

FWP Polda Metro Hibur Anak Yatim ke Wahana Bermain

Jumat, 03 April 2026 | 17:45

Selengkapnya