Berita

Harjono/Net

Wawancara

WAWANCARA

Harjono: Penyelenggara Pemilu Juga Mesti Diawasi, Bukan Penyuapnya Saja

SABTU, 29 SEPTEMBER 2018 | 09:23 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang juga dosen ilmu politik Universitas Indonesia Valina Singka Subekti mengungkapkan, sejatinya praktik suap dalam bentuk politik uang tak hanya berpo­tensi dilakukan terhadap pemi­lih, tapi juga kepada penyeleng­gara pemilu.

Kata Valina, pemberian poli­tik uang kepada kedua elemen tersebut masing-masing memi­liki tujuan berbeda. Politik uang yang diberikan kepada pemilih ditujukan untuk membeli suara. Sementara politik uang terhadap penyelenggara pemilu untuk mengubah hasil pemilu.

Valina membeberkan, penye­lenggara pemilu yang terlibat suap dalam lima tahun terakhir jumlahnya cukup mengkhawat­irkan. Data tersebut diketahuin­ya saat dia masih duduk di kursi anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) periode 2012-2017 lalu.


Lantas benarkah dugaan yang dilontarkan Valina tersebut? Dan apakah di Pemilu 2019 kali ini indikasi terjadinya praktik lancung tersebut sudah ditemu­kan? Kepada Rakyat Merdeka, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Harjono menjelaskan potensi suap kepada penyelenggara pemillu :

Tanggapan Anda tentang apa yang dilontarkan Valina, ada potensi suap dalam ben­tuk politik uangkepada para penyelenggara pemilu?

Memang ada praktik suap atau money politics kepada pe­nyelenggara pemilu. Kalau di DKPP yang kasusnya langsung suap, kita belum terima. Namun misalnya ada KPU Daerah ingin mengadakan suatu pertemuan deklarasi damai dan sebagainya, dia minta sumbangan kepada parati-partai ini juga ada kasus semacam ini, dan kita sudah memberikan sanksi kepada mereka. Namun kalau menerima suap seperti yang terjadi di Garut itu ya langsung ditangkap polisi, karena polisi tahu kasus itu. Kalaupun toh kasus itu dibawa ke DKPP, berarti dia bisa menjadi saksi di DKPP. Tetapi kalau kasus yang Garut itu tidak hanya soal pelanggaran etik saja tetapi pelanggaran hukum. Jadi meskipun kasus hukumnya belum selesai, kita sudah menya­takan pemberhentian tetap.

Jadi pemberhetian tetap akan diberikan DKPP kepada penyelenggara pemilu yang terbukti menerima suap?
Iya, hukuman tertinggi di DKPP adalah pemberhentian tetap dan pemberhentian tetap itu tidak selalu dikaitkan dengan suap. Jadi ada kasus katakan saja sesama anggota penyelenggara pemilu, namun di suatu rapat dia malah berantem sendiri, nah ini juga kita kenakan sanksi.

Lho kenapa memangnya kok sampai berkelahi?
Ya kenapa di depan umum mereka justru berantem, sehar­usnya kan bisa bersama. Artinya dia tidak bisa mengelola penye­lenggaraan pelayanan pemilu.

Sejauh ini apakah Anda sudah menerima laporan men­genai penyelenggara pemilu yang diduga menerima suap?

Kita belum ada laporan menge­nai kasus suap itu, namun bukan berarti kita belum pernah mem­berhentikan meskipun kasusnya itu bukan money politics.

Terus pengawasan yang di­lakukan DKPP bagaimana?
Kita tidak bisa melakukan pengawasan langsung ke lapan­gan, kita hanya menerima lapo­ran saja. Karena kita ini pasif, maka harus ada orang yang datang ke kita untuk melaporkan dugaan supa itu. Kita kan tidak bisa turun terus mencari-cari hal itu, kan kita tidak bisa. Memang sekarang yang mesti diawasi juga penyelenggara pemilu, bu­kan hanya penyuapnya saja.

Terus kalau pengawasan tidak bisa langsung, apa pencegahan yang dilakukan DKPP?
Sebetulnya kan tugas untuk pengawasan ini kan ada pada Bawaslu, namun kan sebenarnya Bawaslu tidak hanya mengawasi KPU saja, melainkan juga men­gawasi bawahannya juga. Oleh karena itu andalah DKPP ya di Bawaslu, sebab kita tidak bisa terjun langsung. Nah karena tidak bisa terjun langsung, maka strategi yang kita lakukan adalah melakukan sosialisasi. Yaitu ke­napa DKPP ada, betapa penting­nya itu integritas, harus indepen­den, itu harus kita sosialisasikan. Apapun tindakan yang itu bisa memimbulkan suatu kecurigaan, meskipun itu hanya kecurigaan, namun orang yakin dia melaku­kan kecurangan, itu juga sudah pantas diberi sanksi, meskipun sanksinya tidak berat.

Sebenarnya pelanggaran pemilu, termasuk potensi suap terjadi di tingkat mana saja sih?
Oh macam-macam ya kalau itu. Di tingkat paling bawah ada, bahkan di tingkat provinsi juga ada. Namun itu semuanya itu tidak selalu berkaitan dengan persoalan suap saja, persoalan suap memang memiliki potensi, tetapi kita belum temukan lang­sung soal itu.

Memang selain soal suap, apa potensi pelanggaran besar lainnya?
Kalau yang masih banyak itu adalah persoalan seleksi anggota. Jadi ada seleksi yang ternyata anggotanya itu adalah masih pengurus partai politik, masih menjadi caleg. Itu masih terjadi dari tingkat kacama­tan, kabupaten/kota, hingga di provinsi.

Kalau sudah seperti itu, apa yang dilakukan DKPP?
Kita lihat prosesnya apakah memang betul, biasanya kan sekarang banyak sekali itu tes-tes yang dilakukan. Kita kemarin sudah memeriksa sampai ke tingkat provinsi lalu diadukan ke pusat, ada dua orang bilang 'kok yang dipilih bukan saya'. Terus kita langsung periksa, apakah yang dikeluhkan itu be­nar, kalau memang ada alasan. Nah alasannya itu benar atau tidak. Pernah juga memang ada masalah yaitu pengangkatan panwas kabupaten. ***

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Konversi LPG Ke CNG Jangan Sampai Jadi "Luka Baru" Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:11

Apa Itu Love Scamming? Waspada Ciri-Cirinya

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:04

Rano Karno Ingin JIS Sekelas San Siro

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Geram Devisa Hasil Ekspor Sawit-Batu Bara Tak Disimpan di Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:42

KPK Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi DJKA

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:38

Ini Strategi OJK Jaga Bursa usai 18 Saham RI Dicoret MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:35

Cot Girek dan Ujian Menjaga Kepastian Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:27

Prabowo Bakal Renovasi 5 Ribu Puskesmas dari Duit Sitaan Satgas PKH

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:25

Prabowo Siapkan Satgas Deregulasi demi Pangkas Keruwetan Izin Usaha

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:11

Kementerian PU Bangun Akses Tol, Maksimalkan Konektivitas Kota Salatiga

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:02

Selengkapnya