Berita

BANI/Net

Hukum

Diduga Langgar Etik, Ketua Majelis Arbitrase Dilaporkan

KAMIS, 20 SEPTEMBER 2018 | 00:16 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Perusahaan pertambangan Bumigas Energi mengadukan dugaan pelanggaran kode etik Ketua Majelis Arbitrase Anangga Roosdiono dan Sekretaris Arbitrase Eko Dwi Prasetiyo ke Dewan Pengurus Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

Kuasa Hukum Bumigas Bambang Siswanto menjelaskan, duduk persoalan ketika kliennya bersengketa melawan PT Geo Dipa Energi terkait masalah izin pertambangan di BANI.

"Ini tercantum dalam perkara arbitrase nomor 922/II/ARB-BANI/2017," katanya kepada wartawan, Rabu (19/9).


Adanya dugaan pelanggaran kode etik diketahui setelah Direktur Bumigas David Randing menerima pesan singkat dari salah satu anggota majelis arbitrase.

Pesan berisi adanya permainan antara ketua majelis arbitrase dengan sekretaris majelis, sehingga merugikan pihak pengadu yakni Bumigas Energi.

Jumat lalu (14/9), pengadu menerima surat dari BANI berisi undangan klarifikasi terhadap laporan yang sudah dibuat pengadu.

Bambang menambahkan, surat tersebut ditandatangani Ketua Komisi Kehormatan BANI Garudi Wiko dan ditembuskan ke beberapa anggota komisi yakni Achmad Zen Umar Purba, Moh Saleh, Martin Basiang, dan Junaedy Ganie.

Surat menandakan keseriusan BANI menyikapi dugaan pelanggaran etik yang diajukan Bumigas Energi. BANI selama ini memiliki sistem yang mengatur adanya pelanggaran etik yang melibatkan arbiter maupun panitera persidangan. [wah]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Ini Lima Kebutuhan Dasar yang Jadi Tantangan Jakarta Versi Fahira Idris

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:21

Dari Modal Rp300 Ribu, IDEacraft Tembus Pasar Jateng Berkat Pemberdayaan BRI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:09

Islam, Sosialisme, dan Keindonesiaan: Jalan Perjuangan Kader SEMMI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:05

Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Masih Bisa Dilawan

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:41

Harga Pertamax Cs Diprediksi Turun pada Juli 2026

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:10

Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur Sambut HUT ke-499

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:04

Belanda Buka Asa Lolos 32 Besar Usai Gulung Swedia 5-1

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:28

Kemendikdasmen Ditagih soal Putusan MK terkait Sekolah Swasta Gratis

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:06

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Untungkan Kubu Jokowi secara Opini

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:01

Aliansi BEM Persatuan Indonesia Dukung MBG, Ini Syaratnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 01:34

Selengkapnya