Berita

BANI/Net

Hukum

Diduga Langgar Etik, Ketua Majelis Arbitrase Dilaporkan

KAMIS, 20 SEPTEMBER 2018 | 00:16 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Perusahaan pertambangan Bumigas Energi mengadukan dugaan pelanggaran kode etik Ketua Majelis Arbitrase Anangga Roosdiono dan Sekretaris Arbitrase Eko Dwi Prasetiyo ke Dewan Pengurus Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

Kuasa Hukum Bumigas Bambang Siswanto menjelaskan, duduk persoalan ketika kliennya bersengketa melawan PT Geo Dipa Energi terkait masalah izin pertambangan di BANI.

"Ini tercantum dalam perkara arbitrase nomor 922/II/ARB-BANI/2017," katanya kepada wartawan, Rabu (19/9).


Adanya dugaan pelanggaran kode etik diketahui setelah Direktur Bumigas David Randing menerima pesan singkat dari salah satu anggota majelis arbitrase.

Pesan berisi adanya permainan antara ketua majelis arbitrase dengan sekretaris majelis, sehingga merugikan pihak pengadu yakni Bumigas Energi.

Jumat lalu (14/9), pengadu menerima surat dari BANI berisi undangan klarifikasi terhadap laporan yang sudah dibuat pengadu.

Bambang menambahkan, surat tersebut ditandatangani Ketua Komisi Kehormatan BANI Garudi Wiko dan ditembuskan ke beberapa anggota komisi yakni Achmad Zen Umar Purba, Moh Saleh, Martin Basiang, dan Junaedy Ganie.

Surat menandakan keseriusan BANI menyikapi dugaan pelanggaran etik yang diajukan Bumigas Energi. BANI selama ini memiliki sistem yang mengatur adanya pelanggaran etik yang melibatkan arbiter maupun panitera persidangan. [wah]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya