Berita

Foto/Net

Politik

KPU Tinggal Umumkan DCT Pemilu 2019

SELASA, 18 SEPTEMBER 2018 | 14:05 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan daftar calon tetap (DCT) Pileg 2019. Penetapan DCT tersebut dilakukan dalam rapat tertutup.

"Stratifikasi sudah jadi kerja administratif KPU-lah. Seluruh berkas sudah masuk tinggal nanti memeriksa seluruh berkas sampai bagian akhirnya. Kalau capres dan cawapres sudah selesai semua," ujar Ketua KPU RI, Arief Budiman di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/9).

Arief mengatakan, untuk DCT dewan pimpinan daerah (DPD) masih harus menunggu sampai dengan 1 hari sebelum tanggal 20 September 2018.


"Karena ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatakan pengurus parpol tidak boleh nyalon DPD," jelasnya.

Arief menambahkan, untuk DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota masih ada tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung (MA) tentang larangan mantan terpidana korupsi, narkoba, bandar narkoba dan kejahatan seksual dibatalkan.

Menurut Arief, proses DCT yang sudah selesai itu harus diteliti lagi karena ada putusan-putusan tersebut, baik seperti putusan MK untuk DPD maupun putusan MA untuk DPD dan DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

"Jadi itu hanya rapat tertutup saja. Setelah itu kami berencana mempublikasikan penetapan tersebut. Kemungkinan tanggal 20 sore atau malam. Nanti kita publikasikan berapa banyak yang sudah kita tetapkan," kata Arief.

Arief menjelaskan, karena calon DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota nomor urutnya sudah diatur langsung maka tidak perlu pengundian nomor urut. Tetapi untuk capres-cawapres karena nomor urut pasangan calonnya belum ditetapkan, maka KPU melakukan pengundian nomor urut untuk capres dan cawapres.

Sementara untuk masa kampanye akan dimulai dua hari berikutnya, tepatnya pada tanggal 23 September, Oktober, November, Desember, Januari, Februari, Maret, dan April.

"Kurang lebih enam bulan setengah ya. Enam bulan setengah itu adalah masa kampanye dimana di dalamnya ada 21 hari masa kampanye melalui media massa cetak dan elektronik. Saya ingin ingatkan juga kepada peserta pemilu, undang-undang sudah mengatur untuk kampanye melalui media massa cetak dan elektronik itu nanti dibiayai oleh negara. KPU menyediakan pembiayaan itu, jadi yang lainnya nggak boleh," demikian Arief. [lov]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Transformasi Besar-besaran Prabowo Bikin Banyak Orang Kaget

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:14

Wapres AS Tiba di Swiss untuk Perundingan Damai dengan Iran

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:50

KPK Ungkap Modus Pinjam Bendera di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:19

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-65 untuk Jokowi Lewat Instagram

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:05

Tidak Kena Pajak Daerah, Lapangan Golf Senayan Ottolima Layak Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:04

Pemerintah Sambut Kritik Mahasiswa sebagai Penyempurna Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00

Nanik S. Deyang Dituntut Audit Total BGN dan Program MBG

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:32

Pemerintah Harus Siapkan Solusi Jangka Panjang Usai Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24

KPK-Pemprov DKI Sebarkan Pesan Antikorupsi Lewat Halte Setiabudi Integritas

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22

Seskab dan Kepala BNN Diskusikan Ancaman Peredaran Narkoba Lewat Vape

Minggu, 21 Juni 2026 | 11:59

Selengkapnya