Berita

Mardani Ali Sera/RMTV

Politik

PKS Sayangkan Putusan MA Soal Mantan Napi Korupsi Nyaleg

SABTU, 15 SEPTEMBER 2018 | 11:36 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera menghormati sikap Mahkamah Agung (MA) yang telah memutuskan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20/2018, Pasal 4 ayat (3) tehadap UU Pemilu pada Kamis (13/9). Namun, Mardani juga menyayangkan semangat pemberantasan korupsi ke depanya.

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg bertentangan dengan UU Pemilu.

"Saya sangat menyayangkan MA telah memutuskan uji materi pasal ini, namun kita harus tetap menghormati hasil keputusan," kata Mardani kepada wartawan, Sabtu (15/9).


Wakil Ketua Komisi II DPR itu mengatakan bahwa pembahasan PKPU 20/2018 sudah melalui proses di DPR dan akhirnya disepakati.

"Kami di Komisi II DPR mendukung peraturan ini sebagai upaya semangat pemberantasan korupsi," ujarnya.

Mardani menganggap PKPU ini sudah on the track dalam upaya menghasilkan Pemilu yang berkualitas.

"Peraturan ini menjadi langkah preventif dalam upaya menghasilkan pemilu yang berkualitas," ujarnya.

Legislator PKS ini juga memuji langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) pasca putusan ini yang langsung meminta agar seluruh partai tidak mencalonkan eks narapidana korupsi. PKS sangat setuju dengan KPU.

"PKS sangat mendukung eks narapidana koruptor, bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak tidak dicalonkan sebagai anggota legislatif," pungkas Mardani. [rus]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Skandal Hibah Daerah, KPK: Rp83 Triliun Rawan Bancakan

Senin, 20 April 2026 | 12:16

Spirit KAA 1955 Bukan Nostalgia tapi Agenda Ekonomi Global Selatan

Senin, 20 April 2026 | 12:05

Keresahan JK soal Ijazah Jokowi Mewakili Rakyat Indonesia

Senin, 20 April 2026 | 12:01

Lusa, Kloter Pertama Jemaah Haji RI Mendarat di Madinah

Senin, 20 April 2026 | 11:55

Harris Bongkar Peran Netanyahu di Balik Keputusan Perang Trump

Senin, 20 April 2026 | 11:43

Emas Antam Merosot, Ini Harga Terbarunya

Senin, 20 April 2026 | 11:27

Amanah Gandeng Kampus dan Pemda Bangun Ekosistem Pemuda

Senin, 20 April 2026 | 11:25

Tangkapan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Tembus 6,98 Ton

Senin, 20 April 2026 | 11:06

Wapres AS Kembali Pimpin Delegasi ke Islamabad untuk Negosiasi Iran

Senin, 20 April 2026 | 10:55

Iran Akui Kapalnya Dibajak AS, Ancam Serangan Balasan

Senin, 20 April 2026 | 10:34

Selengkapnya