Berita

Fadli Zon/RMOL

Politik

Nazaruddin Ibrahim Sarankan Fadli Zon Kembali Baca UU Pemilu

JUMAT, 14 SEPTEMBER 2018 | 14:36 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Wakil Ketua DPR yang juga Wakil Ketua Gerindra, Fadli Zon baru-baru ini menyampaikan usulan untuk menghentikan penanyangan informasi publik tentang pembangunan bendungan di bioskop. Menurut Tim Pembela Jokowi (TPJ) usulan itu tidak masuk akal dan hanya mengada-ada.

"Karena tidak ada pelanggaran apapun dari penanyangan tentang kinerja dan pembanguan yang dilakukan oleh pemerintah di ruang-ruang publik, termasuk di bioskop," kata Koordinator Nasional TPJ, Nazaruddin Ibrahim kepada wartawan, Jumat (14/9).

Menurut Nazaruddin, Kementerian Komunikasi dan Informasi sebagai instansi yang menanyangkan informasi tersebut telah menyatakan bahwa penanyangan informasi itu merupakan bagian dari tugas Kominfo untuk untuk memberikan informasi kepada publik, dan bukan untuk tujuan-tujuan lain, misalnya kampanye.


Hal ini juga sesuai dengan informasi-informasi lain yang disampaikan oleh pemerintah misalnya informasi tentang Asian Games 2018, yang merupakan ajakan untuk mensukseskan Asian Games yang juga diantaranya ditayangkan di Bioskop.

"Penanyangan informasi pembanguan kepada publik ini telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tambahnya seperti dalam keterangan tertulis.

Karena itu, terlalu mengada-ada jika penanyangan iklan tersebut dikatakan sebagai bentuk kampanye.

"Bung Fadli Zon harus paham tentang pengertian kampanye pemilu, harus membaca Undang-Undang Pemilu," imbuh Nazar biasa disapa.

Kampanye Pemilu, menurut UU adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.

Dengan merujuk pada informasi yang disampaikan kepada publik tentang kinerja pembengunan bendungan di Bioskop, materi (content) dari informasi tersebut adalah informasi tentang rencana, proses, serta hasil-hasil atau capaian dari pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah.

Justru menurutnya, penanyangan informasi tentang kinerja pemerintah ini menujukkan bahwa pemerintah telah memberikan standar akuntabilitas pemerintahan yang tinggi, bahwa kinerja pemerintah dapat dilihat dan diawasi oleh publik.

"Hal ini juga merupakan wujud dari standar transparansi pemerintahan dimana publik dapat mengetahui perkembangan pembangunan dan manfaatnya bagi bakyat," sebut Nazar.

Oleh karenanya, usulan penghentian penayangan informasi tentang kinerja pemerintah di bioskop justru menghalangi tugas pemerintah untuk menyampaikan informasi pembangunan kepada publik, serta menghalangi hak publik untuk mendapatkan informasi-informasi semacam itu.

"Menghalangi informasi kepada publik tentang kinerja pemerintah sama halnya dengan upaya untuk mengembalikan proses-proses pembanguan dalam ruang yang 'gelap', tidak transparan dan tidak akuntabel," sebutnya.

"Dengan demikian, penanyangan informasi tentang kinerja pemerintah harus tetap dilakukan seluas mungkin di ruang-ruang publik, termasuk di bioskop dan tempat-tempat publik lainnya," pukas Nazar menambahkan. [rus]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Deklarasi New Delhi, Terjemahkan Komitmen Jadi Hasil Nyata

Sabtu, 12 September 2026 | 21:55

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Sabtu, 12 September 2026 | 21:10

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:32

Prabowo Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama Multilateral di KTT BRICS 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 19:48

Morits L Tamaela Terpilih Sebagai Sekjen ADEKSI, Konsolidasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 | 19:32

Menyusuri Perkebunan Sawit dan Karet, Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Sumatera Selatan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:27

Purbaya Tak Mau Ikuti Jepang Pangkas PPN, Ini Alasannya

Sabtu, 12 September 2026 | 18:18

Cek Bansos BPNT September 2026, Ada Pencairan hingga Rp600.000

Sabtu, 12 September 2026 | 18:11

Patahan Surabaya Jadi Sorotan di Medsos, Ini Penjelasan Pakar ITS

Sabtu, 12 September 2026 | 17:54

Cek Daftar HP yang Tak Bisa Lagi WhatsApp Mulai September 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 17:40

Selengkapnya