Berita

Fadli Zon/RMOL

Politik

Nazaruddin Ibrahim Sarankan Fadli Zon Kembali Baca UU Pemilu

JUMAT, 14 SEPTEMBER 2018 | 14:36 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Wakil Ketua DPR yang juga Wakil Ketua Gerindra, Fadli Zon baru-baru ini menyampaikan usulan untuk menghentikan penanyangan informasi publik tentang pembangunan bendungan di bioskop. Menurut Tim Pembela Jokowi (TPJ) usulan itu tidak masuk akal dan hanya mengada-ada.

"Karena tidak ada pelanggaran apapun dari penanyangan tentang kinerja dan pembanguan yang dilakukan oleh pemerintah di ruang-ruang publik, termasuk di bioskop," kata Koordinator Nasional TPJ, Nazaruddin Ibrahim kepada wartawan, Jumat (14/9).

Menurut Nazaruddin, Kementerian Komunikasi dan Informasi sebagai instansi yang menanyangkan informasi tersebut telah menyatakan bahwa penanyangan informasi itu merupakan bagian dari tugas Kominfo untuk untuk memberikan informasi kepada publik, dan bukan untuk tujuan-tujuan lain, misalnya kampanye.


Hal ini juga sesuai dengan informasi-informasi lain yang disampaikan oleh pemerintah misalnya informasi tentang Asian Games 2018, yang merupakan ajakan untuk mensukseskan Asian Games yang juga diantaranya ditayangkan di Bioskop.

"Penanyangan informasi pembanguan kepada publik ini telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tambahnya seperti dalam keterangan tertulis.

Karena itu, terlalu mengada-ada jika penanyangan iklan tersebut dikatakan sebagai bentuk kampanye.

"Bung Fadli Zon harus paham tentang pengertian kampanye pemilu, harus membaca Undang-Undang Pemilu," imbuh Nazar biasa disapa.

Kampanye Pemilu, menurut UU adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.

Dengan merujuk pada informasi yang disampaikan kepada publik tentang kinerja pembengunan bendungan di Bioskop, materi (content) dari informasi tersebut adalah informasi tentang rencana, proses, serta hasil-hasil atau capaian dari pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah.

Justru menurutnya, penanyangan informasi tentang kinerja pemerintah ini menujukkan bahwa pemerintah telah memberikan standar akuntabilitas pemerintahan yang tinggi, bahwa kinerja pemerintah dapat dilihat dan diawasi oleh publik.

"Hal ini juga merupakan wujud dari standar transparansi pemerintahan dimana publik dapat mengetahui perkembangan pembangunan dan manfaatnya bagi bakyat," sebut Nazar.

Oleh karenanya, usulan penghentian penayangan informasi tentang kinerja pemerintah di bioskop justru menghalangi tugas pemerintah untuk menyampaikan informasi pembangunan kepada publik, serta menghalangi hak publik untuk mendapatkan informasi-informasi semacam itu.

"Menghalangi informasi kepada publik tentang kinerja pemerintah sama halnya dengan upaya untuk mengembalikan proses-proses pembanguan dalam ruang yang 'gelap', tidak transparan dan tidak akuntabel," sebutnya.

"Dengan demikian, penanyangan informasi tentang kinerja pemerintah harus tetap dilakukan seluas mungkin di ruang-ruang publik, termasuk di bioskop dan tempat-tempat publik lainnya," pukas Nazar menambahkan. [rus]

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

UPDATE

Fasilitas Server Diserang, AS-Israel Makin Kewalahan Hadapi Iran

Senin, 16 Maret 2026 | 01:30

Kecelakaan Beruntun di Tol Semarang-Batang Nihil Korban Jiwa

Senin, 16 Maret 2026 | 01:09

Port Visit di Cape Town

Senin, 16 Maret 2026 | 00:50

Program MBG Bisa Lebih Kuat jika Didesain secara Otonom

Senin, 16 Maret 2026 | 00:30

Persib dan Borneo FC Puas Berbagi Poin

Senin, 16 Maret 2026 | 00:01

Liberalisasi Informasi dan Kebutuhan Koordinasi

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:42

Polri Buka Posko Pengaduan Khusus Kasus Andrie Yunus

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:17

Ketika Jiwa Bangsa Menjawab Arogansi Teknologi

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:14

Teror Air Keras dalam Dialektika Habermasian

Minggu, 15 Maret 2026 | 22:45

Yuddy Chrisnandi: Visi Menteri dan Presiden Harus Selaras

Minggu, 15 Maret 2026 | 22:32

Selengkapnya