Berita

Bupati Pangonal Harahap/Net

X-Files

Bupati Labuhanbatu Raup Duit Proyek Rp 40 Miliar

Pengembangan Penyidikan Kasus Suap
KAMIS, 13 SEPTEMBER 2018 | 08:27 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Bupati Pangonal Harahap diduga meraup duit hingga Rp 40 miliar dari proyek-proyek Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.

 "KPK sedang melakukan identi­fikasi dugaan penerimaan terkait proyek-proyek di Labuhanbatu, dengan jumlah sampai saat ini sekitar Rp 40 miliar," kata juru bicara KPK Febri Diansyah.

Menurutnya, temuan ini diper­oleh dalam pengembangan pe­nyidikan kasus penerimaan suap Rp 500 juta dari Efendy Sahputra alias Asiong, pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi. "Penyidik masih terus menda­lami dugaan penerimaan (uang) lainnya," katanya.


Untuk menelusuri ke mana duit proyek itu, lembaga antira­suah menelisik harta Pangonal. "KPK melakukan pemetaan aset yang diduga berasal dari fee proyek," ujar Febri.

Aset yang ditengarai berasal dari hasil korupsi bakal disita. "Untuk kepentingan asset recovery dalam kasus ini," lan­jutnya. Penyitaan aset merupakan upaya mengembalikan kerugian negara akibat korupsi yang dilakukan Pangonal.

Untuk mencegah aset Pangonal--yang tengah dilacak--dipindahtangankan diam-diam, Febri mengimbau masyarakat membantu menyampaikan in­formasi ke KPK.

"Jika ada pihak-pihak di Labuhanbatu atau Sumatera Utara ditawari aset terkait tersangka PHH (Pangonal Harahap) agar berhati-hati dan segera memberikan kepada KPK," imbaunya.

Sejauh ini, KPK telah menge­tahui Pangonal memiliki rumah di Jalan Pelajar Timur Nomor 168 Lingkungan VI, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.

Dari muka, rumah itu terli­hat biasa. Yang mencolok pagar besi yang membentengi hingga atap teras. Ketika mengintip dari samping, baru terlihat rumah itu memanjang ke belakang.Di bagian belakang terdapat bangunan dua lantai. Mobil Toyota Alphard kerap terlihat parkir di teras rumah.

Rumah ini pun jadi sasaran penggeledahan KPK untuk men­cari bukti korupsi Pangonal. Pangonal ditangkap KPK usai penyerahan uang suap Rp500 juta. Uang bagian dari Rp 3 mil­iar yang diminta Pangonal ke­pada Asiong untuk "fee" proyek Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rantau Parapat.

Pangonal dan Asiong tak bertemu langsung untuk penyerahan fulus. Asiong menanda­tangani cek senilai Rp 576 juta. Cek diserahkan kepada Afrizal Tanjung untuk dicairkan di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumut Cabang Rantau Parapat.

Setelah cek dicairkan, uangnya dibagi tiga. Afrizal mengambil Rp 15 juta untuk dirinya. Uang Rp 61 juta ditransfer ke Asiong. Sisanya Rp500 juta dimasukkan kantong kresek hitam dan dititip­kan kepada H, pegawai bank.

Uang Rp 500 juta itu akan diambil Umar Ritonga (UMR). Setelah bank tutup operasional, Umar datang untuk mengambil uang itu dari H. Keluar dari bank, Umar disergap tim KPK.

"UMR melakukan perlawanan dan hampir menabrak pegawai KPK yang sedang bertugas saat itu," tutur Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Tim KPK sempat mengejar Umar yang kabur membawa uang suap. "Saat itu kondisi hujan dan sempat terjadi kejar-kejaran antara mobil tim KPK dan UMR hingga kemudian UMR diduga berpindah tempat. Sempat pergi ke lokasi kebun sawit dan daerah rawa sekitar lokasi," kata Saut.

Tim KPK akhirnya menghen­tikan pengejaran dan memburu Asiong sebagai pemberi suap. Asiong dicokok di kediaman­nya di Labuhanbatu. Sementara Pangonal diciduk saat berada di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta

Meski uang suap dibawa ka­bur Umar, tim KPK menyita slip pencairan cek. Dokumen itu dijadikan bukti suap.

Kilas Balik
Asiong Bawa Koper Pakaian
Pasrah Bakal Ditahan KPK

Pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi, Efendy Sahputra alias Asiong digiring ke KPK karena diduga menyuap Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap.

Efendy tiba di gedung Merah Putih KPK pukul 15.50 WIB, 19 Juli 2018. Mengenakan kaos bergaris biru oranya, Effendy terlibat membawa koper paka­ian. Tampaknya dia telah mem­persiapkan diri bakal ditahan.

Efendy ditetapkan sebagai tersangka bersama Pangonal dan Umar Ritonga (UMR). Umar orang kepercayaan Pangonal. Efendy ditangkap kediaman­nya di Labuhanbatu. Pangonal dicokok di Bandara Soekarno- Hatta Jakarta. Sedangkan Umar lolos dari sergapan KPK.

"UMR melakukan perlawanan dan hampir menabrak pegawai KPK yang sedang bertugas saat itu," ujar Saut saat keterangan pers di KPK Rabu malam, 18 Juli 2018.

Tim KPK sempat mengejar Umar yang kabur membawa uang suap Rp 500 juta dari Efendy. "Saat itu kondisi hujan dan sempat terjadi kejar-kejaran antara mobil tim KPK dan UMR hingga kemudian UMR diduga berpindah tempat, sempat pergi ke lokasi kebun sawit dan daerah rawa sekitar lokasi," kata Saut. Tim KPK akhirnya menghenti­kan pengejaran dan menyasar pihak lain yang diduga terlibat suap ini.

Meski begitu, tim KPK telah mengantongi bukti penyuapan. "Bukti transaksi sebesar Rp 576 juta dalam kegiatan ini diduga merupakan bagian dari pemenuhan dari permintaan Bupati (Pangonal) sekitar Rp 3 miliar," ujar Saut.

Pemberian suap itu terkait penggarapan proyek Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. "Da­lam OTT kali ini, KPK telah mengungkap modus baru yang dilakukan para pelaku, yaitu dengan modus menitipkan uang dan kode proyek," sebut Saut.

Ia membeberkan, Pangonal membuat kode rumit untuk daf­tar proyek dan perusahaan yang mendapat jatah. Cara ini untuk menghindari endusan penegak hukum. "Kode ini merupakan kombinasi angka dan huruf yang apabila dilihat secara kasat mata tak akan terbaca sebagai sebuah daftar 'jatah dan fee proyek'  di Labuhanbatu," papar Saut.

Tak hanya menggunakan kode rumit, pemberian dan penerima suap pun tidak berada di lokasi saat uang berpindah tangan. Transaksi dilakukan orang-orang di luar lingkaran pelaku.

Efendy menyuruh seseorang mengambil uang di sebuah bank di Labuhanbatu. Setelah uang diambil, dimasukkan ke kantong kresek hitam. Uang dititipkan kepada petugas bank. Kemudian Umar datang dan mengambilnya.

Atas perbuatannya, Efendy ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Ia dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi.

Sedangkan, Pangonal dan Umar sebagai tersangka pen­erima suap disangkakan dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Usai ditetapkan sebagai ter­sangka, Rabu malam (18/7) Pangonal dijebloskan ke tah­anan. Selang sehari, Efendy menyusul menghuni jeruji besi. Sedangkan Umar buron hingga kini. KPK memasukkan na­manya dalam daftar pencarian orang (DPO). ***

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Istana Minta Kritik terhadap BI Dijadikan Evaluasi Penguatan Komunikasi

Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:23

Kursi Dua Wamen Kosong, Pemerintah Belum Siapkan Pengganti

Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:10

Mensesneg soal Kabar Said Iqbal Masuk Kabinet: Masih Didiskusikan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:59

Mubes V Kosgoro 1957 Digoyang Penolakan Daerah

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:52

AS Hantam Iran dengan Sanksi Baru, Jaringan Penyelundupan LPG Jadi Target

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:37

Istana Bantah Isu Menkeu dan Gubernur BI Bakal Dicopot

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:31

Prasetyo Hadi: Sinergi Pemerintah, DPR, dan BI Kunci Jaga Stabilitas Ekonomi

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:20

Bank Indonesia Sudah Intervensi, Mengapa Rupiah Tetap Melemah?

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:08

Menkeu Purbaya Bantah Omzet Warteg Turun Jadi Bukti Daya Beli Lesu

Sabtu, 06 Juni 2026 | 12:47

Daftar Komoditas Dirilis, Danantara SDI Siap Kendalikan Rezim Baru Ekspor RI

Sabtu, 06 Juni 2026 | 12:21

Selengkapnya