Berita

Foto/Net

Hukum

Informasi Juniver Girsang Ketum Peradi Yang Sah Menyesatkan

RABU, 12 SEPTEMBER 2018 | 22:18 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Kabar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutus Juniver Girsang sebagai ketua umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang sah dibantah. Pemberitaan yang menyebut demikian sangat menyesatkan dan tidak sesuai fakta.

"Telah terjadi manipulasi dan pemutarbalikan informasi yang sangat menyesatkan dan tidak sesuai fakta," kata Wakil Ketua Umum DPN Peradi hasil Munas Pekanbaru, Achiel Suyanto, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (12/9).

Perkara gugatan sengketa kepengurusan Peradi No. 683/Pdt/G/2017/PN Jkt Pst pada amar putusannya menyatakan bahwa gugatan Peradi Fauzi Yusuf Hasibuan tidak dapat diterima. Pengadilan beralasan tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara sengketa organisasi karena itu menjadi kewenangan Mahkamah Advokat.


"Tidak ada satupun diktum amar putusan yang menyatakan mengakui atau membenarkan, apalagi mengesahkan salah satu pihak yang bersengketa," jelas Achiel.

Achiel merasa pemberitaan yang telah dilansir oleh pihak-pihak yang tidak dapat dipertanggung jawabkan perlu diluruskan. Disisi lain, Achiel mempertanyakan dasar hukum putusan tersebut mengingat dalam UU 18/2003 tentang Advokat maupun AD/ART Peradi tidak dikenal istilah Mahkamah Advokat.

"Jadi pertanyaannya adalah apa dasar hukumnya keputusan hakim tersebut," pungkasnya.[dem]

Populer

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

UPDATE

Babak Baru Perang Iran-AS: Apa yang Berbeda?

Selasa, 21 Juli 2026 | 04:40

Telkom AI Connect Dorong Lahirnya Talenta Digital yang Berguna bagi Industri

Selasa, 21 Juli 2026 | 04:20

Daftar Peraih Penghargaan Piala Dunia 2026, Kylian Mbappe Sabet Sepatu Emas

Selasa, 21 Juli 2026 | 04:11

Daftar 6 Negara yang Lolos ke Piala Dunia 2030, Tuan Rumah Otomatis Melaju ke Putaran Final

Selasa, 21 Juli 2026 | 04:00

Pakar Fisika Ulas Konsep Mimpi secara Ilmiah

Selasa, 21 Juli 2026 | 03:53

Film Hope Na Hong-jin Tembus 1 Juta Penonton dalam 3 Hari, Pecahkan Rekor Box Office Korea 2026

Selasa, 21 Juli 2026 | 03:53

Jangan Biarkan Indonesia Diceraiberaikan Perang Informasi

Selasa, 21 Juli 2026 | 03:33

Tantangan Kembali ke UUD 1945

Selasa, 21 Juli 2026 | 03:13

TNI-Polri Gagalkan Perdagangan Timah Ilegal Senilai Senilai Ratusan Juta

Selasa, 21 Juli 2026 | 02:55

Gibran Tak di Sebelah Prabowo

Selasa, 21 Juli 2026 | 02:40

Selengkapnya