Berita

Foto/Net

Hukum

Informasi Juniver Girsang Ketum Peradi Yang Sah Menyesatkan

RABU, 12 SEPTEMBER 2018 | 22:18 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Kabar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutus Juniver Girsang sebagai ketua umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang sah dibantah. Pemberitaan yang menyebut demikian sangat menyesatkan dan tidak sesuai fakta.

"Telah terjadi manipulasi dan pemutarbalikan informasi yang sangat menyesatkan dan tidak sesuai fakta," kata Wakil Ketua Umum DPN Peradi hasil Munas Pekanbaru, Achiel Suyanto, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (12/9).

Perkara gugatan sengketa kepengurusan Peradi No. 683/Pdt/G/2017/PN Jkt Pst pada amar putusannya menyatakan bahwa gugatan Peradi Fauzi Yusuf Hasibuan tidak dapat diterima. Pengadilan beralasan tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara sengketa organisasi karena itu menjadi kewenangan Mahkamah Advokat.


"Tidak ada satupun diktum amar putusan yang menyatakan mengakui atau membenarkan, apalagi mengesahkan salah satu pihak yang bersengketa," jelas Achiel.

Achiel merasa pemberitaan yang telah dilansir oleh pihak-pihak yang tidak dapat dipertanggung jawabkan perlu diluruskan. Disisi lain, Achiel mempertanyakan dasar hukum putusan tersebut mengingat dalam UU 18/2003 tentang Advokat maupun AD/ART Peradi tidak dikenal istilah Mahkamah Advokat.

"Jadi pertanyaannya adalah apa dasar hukumnya keputusan hakim tersebut," pungkasnya.[dem]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Rechta Institute: Muktamar NU Bersih Dari Politik Uang dan Balas Budi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:16

Ucapan Budi Arie Soal Percepatan Pemilu 2029 Tak Bisa Dimaafkan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:02

Nasaruddin Umar Pilih Jadi Menag Ketimbang Maju Ketum PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:01

PLN Siap Serap Listrik dari PSEL Bekasi, Capai 223.584 MWh per Tahun

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:51

Muktamar NU Turut Bahas RUU Perampasan Aset

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:40

Polisi Sebut Kelompok Perusuh Rusak Fasilitas Umum Usai Demo di Gedung DPR/MPR

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:34

Polda Metro Pastikan Aktivitas Warga Tetap Berjalan Pascademonstrasi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:26

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Percepat Swasembada Energi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:11

Emas Antam Turun Lagi, Termurah Rp1,4 Juta

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:57

Legislator Aceh soal Blok Andaman: Rujukannya Harus Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:40

Selengkapnya