Berita

Maket Masjid At-Tanwir Stasiun Gambir/DAOP 1 Jakarta

Nusantara

Masjid Di Stasiun Gambir Direlokasi Untuk Tampung lebih Banyak Jemaah

RABU, 12 SEPTEMBER 2018 | 12:46 WIB | LAPORAN:

Untuk memenuhi kebutuhan ibadah penumpang kereta api (KA) dan pengunjung, PT KAI Daops 1 Jakarta membangun sarana ibadah masjid di area parkir stasiun.

Di Stasiun Gambir, terdapat sebuah Masjid At-Tanwir. Jemaah di masjid tersebut terus mengalami peningkatan, khususnya saat Salat Jumat. Hal ini mengakibatkan sebagian jemaah harus beribadah sampai keluar area masjid.

Meski sejak awal didirikan Masjid At-Tanwir tidak diperuntukkan bagi masyarakat umum, melainkan bagi penumpang KA atau pengunjung Gambir, namun melihat pelonjakan jemaah tersebut PT KAI Daop 1 Jakarta tidak tinggal diam.


Perbaikan terus dilakukan dengan menambah fasilitas masjid, yaitu menambah atap kanopi. Namun, usaha memberi kenyamanan bagi jemaah yang salat di masjid At-Tanwir masih dirasa kurang, terutama pada saat ibadah salat Jumat.

Guna mengakomodir jamaah yang ingin beribadah di masjid At-Tanwir khususnya saat ibadah salat Jumat tersebut, PT KAI Daop 1 Jakarta merencanakan relokasi Masjid At-Tanwir dari area parkir selatan ke area utara. Hal ini tak lepas dari peningkatan penumpang Stasiun Gambir dari tahun ke tahun.

"Perencanaan relokasi dan pembangunan masjid di stasiun Gambir ini masih terus berjalan dan diharapkan akan memberi kenyamanan bagi penumpang KA atau pengunjung stasiun Gambir yang ingin beribadah," ungkap Senior Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Edy Kuswoyo, melalui keterangan tertulis kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (12/9).

Selain itu, kata Edy, di Stasiun Gambir disediakan musala khusus penumpang KA yang terletak di pintu masuk sebelah utara, hall lantai 1, dan masjid di dekat area parkir selatan.

Kedua musala tersebut total dapat menampung 96 orang. Musala di sebelah utara dapat menampung 11 orang. Sedangkan musala yang berada di lantai 1 dapat menampung 65 orang, dengan tambahan 20 orang di lorong sehingga total 85 orang. Sementara untuk masjid sendiri berkapasitas 235 orang.

Fasilitas tempat ibadah di area stasiun sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 48 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api.[lov]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya