Berita

Amran Sulaiman (kiri)/Net

Bisnis

Sistem Pengadaan Sesuaikan Kebutuhan Petani, Mentan Komitmen Jaga Akuntabilitas

SENIN, 10 SEPTEMBER 2018 | 22:29 WIB | LAPORAN:

Kementerian Pertanian (Kementan) menyampaikan apresiasi pada berbagai pihak yang terus memberikan perhatian pada Kementan, dalam menjalani tugas fungsinya membantu Presiden menyelenggarakan pemerintahan di bidang pertanian.

Hal tersebut dinyatakan terkait kritik Wakil Ketua Indonesian Corruption Watch (ICW) pekan lalu. Organisasi penggiat antikorupsi tersebut memberi masukan kepada Kementan terkait mekanisme pengadaan sarana produksi pertanian seperti benih, pupuk dan obat-obatan.

Aturan mengenai pengadaan barang dan jasa bagi kementerian dan lembaga, tercantum dalam Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

"Untuk beberapa barang, Kementan tidak lagi menggunakan mekanisme tender atau lelang, tetapi penunjukkan langsung. Sedangkan mekanisme ini tidak dapat dilakukan tiap setiap saat, hanya dengan syarat dan kondisi tertentu yang diatur dalam undang-undang," ujar Agus dalam rilis yang diterima redaksi, Senin (10/9).

Menanggapi hal tersebut, Inspektur Jenderal Kementan, Justan Riduan Siahaan memastikan Kementan selalu menjaga akuntabilitas dalam menjalankan tugasnya.

"Kami senantiasa mengawasi akuntabilitas program pertanian. Termasuk fungsi assurance ketaatan terhadap peraturan pengadaan barang atau jasa,” ujar Justan.

Ia melanjutkan, terkait pengadaan barang atau jasa, setiap awal tahun Kementan telah mengumumkan Rencana Umum Pengadaan secara elektronik di Lembaga Pengadaan Secara Eleltronik (LPSE) Kementan, yang juga terintegrasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Perubahan pengadaan barang atau jasa memang tidak terelakkan karena kebutuhan, namun perubahan ini langsung diikuti dengan perubahan Rencana Umum Pengadaan Kementerian. Pengumuman itu adalah prasyarat bayar setiap pengadaan.
                                                                                                                                                                                                                     Memang pernah, ada perbedaan data karena keterbatasan akses. Kecilnya Rencana Umum Pengadaan Itjen 2018 pernah dikritik lewat tayangan Live Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP. Namun setelah kami teliti, di SIRUP Itjen Kementerian ternyata lengkap, sebagai contoh saja,” jelas Justan.
                                                                                                                                                                                                                               Justan menambahkan, Kementan selalu menjalin komunikasi dengan BPK dan KPK untuk penyelenggaraan birokrasi dan pengawasan yang lebih baik.

Pengadaan Sudah Sesuai Aturan

Sebelumnya, Mentan Amran Sulaiman menjelaskan kementerian yang dipimpinnya mengubah aturan pengadaan sarana produksi (saprodi) pertanian seperti benih, pupuk, dan obat-obatan. Jika dulu saprodi harus melalui tender, kini bisa dilakukan dengan segera melalui e-katalog. Dengan begitu pengadaan saprodi untuk petan bisa dilakukan dalam bilangan hari.

Amran menegaskan bahwa, aturan pengadaan benih, pupuk, dan obat-obatan tersebut dibuat untuk menyesuaikan kebutuhan pertanian yang harus cepat dalam mengejar waktu tanam, serta menghalau hama dan penyakit yang mengganggu produksi.

"Tender dilakukan Januari. Barang baru bisa pengadaan tiga bulan kemudian. Itu musim hujan. Tikus tidak kenal tender. Nggak bisa nunggu tiga bulan. Ini hama. Harus segera diatasi," kata Mentan Amran.

Untuk perubahan ini Amran mengaku telah lapor pada Presiden untuk mendukung upaya mewujudkan pembangunan sektor pertanian yang lebih baik.

"Saya temui Pak Presiden. Saya minta kebijakan Pak Presiden untuk mengeluarkan Perpres. Alhamdulillah langsung ditandatani Perpres Nomor 172. Presiden sangat mendukung upaya-upaya kami," ujar Amran.

Sejak itu lanjut Amran, produksi pertanian tumbuh kembang dengan cepat. Karena segala kebutuhan saprodi bisa diadakan dalam waktu satu hari, melalui sistem e-katalog.

Untuk menjaga kehati-hatian, lanjut Amran, ia kemudian berkonsultasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk mengawasi pelaksaan kebijakan tersebut dan kementeriannya.

Amran meminta Aparat Penegak Hukum atau APH, termasuk KPK menempatkan orangnya di Kementan. KPK selalu datang jika kehadirannya dibutuhkan Kementan, termasuk dalam konsultasi pengadaan barang. [fiq]

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji!

Senin, 06 Mei 2024 | 05:37

Samani-Belinda Optimis Menang di Pilkada Kudus

Senin, 06 Mei 2024 | 05:21

PKB Kota Probolinggo cuma Buka Pendaftaran Wawalkot

Senin, 06 Mei 2024 | 05:17

Golkar-PDIP Buka Peluang Koalisi di Pilgub Jabar

Senin, 06 Mei 2024 | 04:34

Heboh Polisi Razia Kosmetik Siswi SMP, Ini Klarifikasinya

Senin, 06 Mei 2024 | 04:30

Sebagian Wilayah Jakarta Diperkirakan Hujan Ringan

Senin, 06 Mei 2024 | 03:33

Melly Goeslaw Tetarik Maju Pilwalkot Bandung

Senin, 06 Mei 2024 | 03:30

Mayat Perempuan Tersangkut di Bebatuan Sungai Air Manna

Senin, 06 Mei 2024 | 03:04

2 Remaja Resmi Tersangka Tawuran Maut di Bandar Lampung

Senin, 06 Mei 2024 | 02:55

Aspirasi Tak Diakomodir, Relawan Prabowo Jangan Ngambek

Senin, 06 Mei 2024 | 02:14

Selengkapnya