Berita

Samin Tan/Net

X-Files

Juragan Batubara Samin Tan Tidak Penuhi Panggilan KPK

Kasus Suap Proyek PLTU Riau-1
SABTU, 08 SEPTEMBER 2018 | 09:16 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pengusaha batubara, Samin Tan mangkir dari pemeriksaan KPK. Ia sedianya diperiksa sebagai saksi kasus suap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uang (PLTU) Riau-1.

 "Saksi (Samin Tan) tidak hadir tanpa memberikan keterangan," ungkap juru bicara KPK Febri Diansyah. Penyidik KPK akan melayangkan panggilan ulang kepada bos Borneo Lumbung Energi Metal Tbk itu.

Kemarin, penyidik juga me­manggil CEO Blackgold Natural Resources, Rickard Philip Cecil; Chief Investment Officer Blackgold, James Rijanto; dan Direktur PLN Wiluyo.

Rickard dan James diperiksa untuk perkara tersangka Eni Maulani Saragih, Wakil Ketua Komisi VII DPR. Sedangkan Wiluyo untuk tersangka Johannes B Kotjo (JBK).

"Saksi (Rickard) hadir memenuhi panggilan KPK untuk melanjutkan pemerik­saan sebelumnya," kata Febri. Sebelumnya, pria warga negara Kanada itu telah diperiksa pada 3 September lalu.

Pemeriksaan terhadap pihak Blackgold itu terkait keterlibatan perusahaan yang berdomisili di Singapura itu dalam konsorsium pembangunan PLTU Riau-1. Konsorsium itu terdiri dari Blackgold, PT Pembangkitan Jawa-Bali, PT PLN Batubara (PLN BB) dan China Huadian Engineering Co., Ltd. (CHEC).

Blackgold melalui anak usa­hanya, PT Samantaka Batubara akan menjadi pemasok batubara untuk PLTU Riau-1. PT Samantaka memiliki konsesi penambangan batubara di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau se­luas 15 ribu hektar. Perusahaan itu mengklaim lahan konsesinya memiliki kandungan 500 juta ton batubara berkualitas bagus.

"Kita kroscek dokumen-dokumen tender proyek berikut se­rangkaian pertemuan terkait up­aya pemenangan tender proyek. Bagaimana sampai ada kesepakatan suap," Febri mengungkapkan pemeriksaan terhadap petinggi Blackgold.

Sementara pemeriksaan terh­adap Direktur Bisnis PLN Wiluyo berkaitan dengan pengembangan unit usaha perusahaan setrum negara itu. Termasuk proyek PLTU Riau-1.

"Bagaimana mekanisme ten­der proyek, perusahaan apa saja yang ikut tender, serta perkenal­annya dengan tersangka JBK," ujar Febri.

Bersamaan, penyidik KPK juga kembali mengorek ket­erangan dari tersangka Eni. Pemeriksaan berkutat soal perkenalan dengan Johannes B Kotjo, pertemuan, kesepakatan dan pengawalan tender proyek PLTU Riau-1 hingga penyera­han uang suap.

"Semua hal dikroscek oleh penyidik. Keterangannya bakal dikonfrontir dengan keterangan tersangka JBK," kata Febri.

Kasus suap ini dibongkar dalam operasi yang dilakukan KPK pada Sabtu, 13 Juli 2018. Pada Sabtu siang, tim KPK mengidentifikasi adanya penyerahan uang dari sekretaris Johannes Kotjo kepada ke Tahta Maharaya sebesar Rp 500 juta. Tahta merupakan keponakan sekaligus staf Eni.

Penangkapan terhadap Tahta dilakukan pada 14.27 WIB di tempat parkir basement gedung Graha BIP. Saat penggeledahan, tim KPK menemukan uang bundelan uang pecahan Rp 100 ribu dengan jumlah total Rp 500 juta. Uang itu dibungkus amplop cokelat dan dimasukkan kantong plastik hitam.

Menemukan bukti uang suap, tim KPK naik ke lantai 8 gedung Graha BIP. Tim KPK men­ciduk Audrey Ratna, sekretaris Johanes yang menyerahkan uang kepada Tahta. Johanes Kotjo yang tengah berada di gedung sama dicokok bersama staf dan sopirnya.

Setelah diinterogasi, Audrey mengaku menyimpan dokumen serah terima uang Rp 500 juta di rumahnya. Audrey digiring mengambil dokumen bukti itu.

Pukul 15.21 WIB, tim KPK menjemput Eni yang tengah menghadiri ulang tahun anak Menteri Sosial Idrus Marham di kompleks pejabat negara Widya Chandra, Jakarta Selatan. Eni dan sopirnya digiring ke KPK untuk pemeriksaan.

Sedangkan tim KPK yang lain memburu seorang staf Eni yang hendak pergi ke luar kota. Staf itu berhasil diamankan di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng.

Minggu dinihari, 15 Juli 2018, tim KPK menyasar kediaman Eni di Larangan, Kota Tangerang. KPK mengamankan Muhammad Al Khadziq, suami Eni bersama dua stafnya. Al Khadziq adalah Bupati Temanggung terpilih.

Dalam pengembangan pe­nyidikan kasus ini, KPK men­etapkan Idrus Marham sebagai tersangka. Bekas Sekjen Partai Golkar diduga terlibat memu­luskan kerja sama proyek PLTU Riau-1.

Kilas Balik
Dirut PLN Diperiksa Soal Duit Pelicin Kerja Sama


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir. Pemeriksaan masih berkutat soal kerja sama pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Riau 1.

"Diperiksa untuk (perkara) Kotjo," kata Sofyan usai menjalani pemeriksaan. Selebihnya, Sofyan bungkam mengenai skandal suap yang melibatkan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited dan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih itu.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, pemeriksaan terhadap Sofyan untuk menda­lami skema kerja sama proyek PLTU Riau 1. "Kami meminta penjelasan dengan memanggil pejabat terkait," ujarnya.

Penyidik juga menyinggung soal 'duit pelicin' untuk memu­luskan kerja sama dalam pemer­iksaan Sofyan. Serta klarifikasi atas sejumlah dokumen yang ditemukan dalam penggeledahan.

KPK telah menetapkan Eni Maulani Saragih (EMS) dan Johanes B Kotjo (JBK) sebagai tersangka suap terkait kerja sama proyek ini.

Eni diduga telah menerima uang dari Kotjo secara bertahap dengan total mencapai Rp 4,8 miliar. "Diduga penerimaan kali ini merupakan penerimaan yang keempat dari pengusaha JBK (Johanes Budisutrisno Kotjo) kepada EMS (Eni Maulani Saragih)," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.

Eni menerima uang pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar, Maret 2018 Rp 2 miliar, 8 Juni 2018 Rp 300 juta dan tera­khir pada 13 Juli Rp 500 juta. "Diduga uang diberikan oleh JBK kepada EMS melalui staf dan keluarga," ujarnya.

Basaria mengatakan pembe­rian uang itu diduga merupakan bagian commitment fee 2,5 pers­en dari nilai proyek yang akan diterima Eni dan kawan-kawan terkait kesepakatan kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-1.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK menelusuri aliran dana suap proyek PLTU Riau-1 untuk kepentingan politik. "Nanti kita pelajari dulu seperti apa, nanti apa memang ada aliran dana seperti itu, nanti kita pelajari pelan-pelan," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Diduga uang suap itu dipakai untuk Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar 2017. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengungkap­kan, telah menerima pengem­balian uang Rp 700 juta dari pengurus Partai Golkar. "Uang tersebut dilakukan penyitaan dan masuk dalam berkas perkara ini," ujar Febri.

KPK, kata Febri, menghargai sikap kooperatif pengurus Partai Golkar yang telah mengembali­kan uang itu. "(Uang) ini akan menjadi salah satu bukti penguat dalam konteks penyidikan yang dilakukan KPK untuk menelu­suri arus uang terkait PLTU Riau 1," katanya.

Selain untuk Munaslub Partai Golkar, uang suap diduga untuk kampanye suami Eni, Muhammad Al Khadziq sebagai calon bupati Temanggung, Jawa Tengah. "Keterkaitan dengan pilkada masih didalami dan dilakukan pemeriksaan," tandas Febri.

Al Khadziq ikut ditangkap KPK dalam operasi membong­kar kasus suap ini. Ia sempat beberapa kali diperiksa terkait kasus suap ini. Sejauh ini, sta­tusnya masih saksi kasus yang menjerat istrinya. ***

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Bentuk Unit Khusus Pidana Ketenagakerjaan, Lemkapi sebut Kapolri Visioner

Kamis, 02 Mei 2024 | 22:05

KPK Sita Bakal Pabrik Sawit Diduga Milik Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 21:24

Rakor POM TNI-Polri

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:57

Semarak Hari Kartini, Srikandi BUMN Gelar Edukasi Investasi Properti

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:50

KPK Sita Kantor Nasdem Imbas Kasus Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:46

Sesuai UU Otsus, OAP adalah Pribumi Pemilik Pulau Papua

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:33

Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan pada Global CSR dan ESG Summit 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:21

Pabrik Narkoba di Bogor Terungkap, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:15

Ahmed Zaki Harap Bisa Bermitra dengan PKB di Pilgub Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:50

PP Pemuda Muhammadiyah Gelar Tasyakuran Milad Songsong Indonesia Emas

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:36

Selengkapnya