Berita

Stiker Lanud Soewondo/Net

Nusantara

Danlanud Soewondo: Stiker Melintas Tidak Dipungut Biaya

JUMAT, 07 SEPTEMBER 2018 | 18:32 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

. Penerapan stiker khusus pada kendaraan yang melintas dari jalan Adi Sucipto yang terletak di komplek Pangkalan Udara (Lanud) TNI AU Soewondo untuk memudahkan mengidentifikasi pengendara yang menggunakan fasilitas tersebut. Stiker tersebut tidak dipungut biaya.

Penjelasan itu disampaikan  Komandan Pangkalan Udara (Danlanud) TNI AU Soewondo, Kolonel Pnb Dirk Poltje Lengkey kepada wartawan, Jumat (7/9).

"Stiker merah berarti warga komplek disini, kalau yang biru berarti kendaraan bukan dari komplek ini. Tujuan kami untuk memudahkan pemantauan," katanya, seperti dilansir Kantor Berita RMOLSumut.


Dirk menjelaskan, sesuai aturan Jalan Adi Sucipto merupakan jalan yang khusus bagi komplek Lanud Soewondo. Dalam hal ini, jalan tersebut masuk dalam kategori Jalan Kesatriaan yang memang bagian dari fasilitas mereka.

Akan tetapi banyaknya warga yang menggunakan jalan tersebut sebagai alternatif terdekat menuju tempat bekerja, membuat pihaknya membebaskan siapa saja untuk melintas dengan membatasi jam.

"Batasnya sampai jam 11 malam (23.00 WIB) dari jam 06.00 WIB pagi. Seandainya ada yang melintas lewat jam 11 malam, kita akan lihat apakah stikernya merah, berarti warga komplek sini tentu akan kita ijinkan lewat. Kalau biru ya kita suruh kembali," ujarnya.

Terkait adanya isu yang menyebut untuk mendapatkan stiker tersebut harus membayar, Dirk memastikan hal tersebut tidak benar. Menurutnya warga yang ingin mendapatkan stiker tersebut cukup menunjukkan KTP, STNK kendaraan dan juga SIM.

"Cukup dengan memberikan ketiganya maka langsung ditempel. Petugas sendiri yang akan menempel pada tempat yang sudah ditentukan dalam surat edaran yang saya buat itu," terang dia.

Dirk menambahkan, selain melakukan pemantauan kendaraan yang melintas, pihaknya juga memberlakukan disiplin berlalu lintas di jalan tersebut. Seluruh pengendara yang melintas dari jalan Adi Sucipto diwajibkan untuk menaati aturan seperti memakai kelengkapan berkendara dan membawa dokumen kendaraan dan surat izin mengemudi.

"Yang tidak mengenakan kelengkapan keamanan berkendara akan kami suruh kembali. Misalnya tidak pakai helm maka akan kami suruh kembali. Harapan kami ini juga memberi pengaruh positif bagi masyarakat lain untuk tertib dalam berkendara," tandas Danlanud Soewondo itu. [yls]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

KPK Amankan "Surat Tekanan" dari Rumah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Kamis, 16 April 2026 | 18:15

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Masuk Sidang Terbuka Akhir April

Kamis, 16 April 2026 | 18:09

Emil Dardak Prihatin Tiga Kepala Daerah Jatim Kena OTT KPK

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Pimpinan Ombudsman: Kasus Hery Susanto Terjadi Sebelum Menjabat

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Erick Thohir Bawa Kemenpora Tembus Top 5 Kementerian Kinerja Terbaik

Kamis, 16 April 2026 | 17:40

Puspen TNI Pastikan Sidang Kasus Andrie Yunus Terbuka

Kamis, 16 April 2026 | 17:37

BNPB Catat 23 Bencana dalam Dua Hari

Kamis, 16 April 2026 | 17:28

Fokus pada Inovasi dan Kesejahteraan, Bupati Mimika Raih KWP Award 2026

Kamis, 16 April 2026 | 17:22

Sudewo Ngaku Kangen Warga Pati

Kamis, 16 April 2026 | 17:17

Selengkapnya