Berita

Stiker Lanud Soewondo/Net

Nusantara

Danlanud Soewondo: Stiker Melintas Tidak Dipungut Biaya

JUMAT, 07 SEPTEMBER 2018 | 18:32 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

. Penerapan stiker khusus pada kendaraan yang melintas dari jalan Adi Sucipto yang terletak di komplek Pangkalan Udara (Lanud) TNI AU Soewondo untuk memudahkan mengidentifikasi pengendara yang menggunakan fasilitas tersebut. Stiker tersebut tidak dipungut biaya.

Penjelasan itu disampaikan  Komandan Pangkalan Udara (Danlanud) TNI AU Soewondo, Kolonel Pnb Dirk Poltje Lengkey kepada wartawan, Jumat (7/9).

"Stiker merah berarti warga komplek disini, kalau yang biru berarti kendaraan bukan dari komplek ini. Tujuan kami untuk memudahkan pemantauan," katanya, seperti dilansir Kantor Berita RMOLSumut.


Dirk menjelaskan, sesuai aturan Jalan Adi Sucipto merupakan jalan yang khusus bagi komplek Lanud Soewondo. Dalam hal ini, jalan tersebut masuk dalam kategori Jalan Kesatriaan yang memang bagian dari fasilitas mereka.

Akan tetapi banyaknya warga yang menggunakan jalan tersebut sebagai alternatif terdekat menuju tempat bekerja, membuat pihaknya membebaskan siapa saja untuk melintas dengan membatasi jam.

"Batasnya sampai jam 11 malam (23.00 WIB) dari jam 06.00 WIB pagi. Seandainya ada yang melintas lewat jam 11 malam, kita akan lihat apakah stikernya merah, berarti warga komplek sini tentu akan kita ijinkan lewat. Kalau biru ya kita suruh kembali," ujarnya.

Terkait adanya isu yang menyebut untuk mendapatkan stiker tersebut harus membayar, Dirk memastikan hal tersebut tidak benar. Menurutnya warga yang ingin mendapatkan stiker tersebut cukup menunjukkan KTP, STNK kendaraan dan juga SIM.

"Cukup dengan memberikan ketiganya maka langsung ditempel. Petugas sendiri yang akan menempel pada tempat yang sudah ditentukan dalam surat edaran yang saya buat itu," terang dia.

Dirk menambahkan, selain melakukan pemantauan kendaraan yang melintas, pihaknya juga memberlakukan disiplin berlalu lintas di jalan tersebut. Seluruh pengendara yang melintas dari jalan Adi Sucipto diwajibkan untuk menaati aturan seperti memakai kelengkapan berkendara dan membawa dokumen kendaraan dan surat izin mengemudi.

"Yang tidak mengenakan kelengkapan keamanan berkendara akan kami suruh kembali. Misalnya tidak pakai helm maka akan kami suruh kembali. Harapan kami ini juga memberi pengaruh positif bagi masyarakat lain untuk tertib dalam berkendara," tandas Danlanud Soewondo itu. [yls]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya