Berita

Wiranto/Net

Wawancara

WAWANCARA

Wiranto: Kami Mohon, Mahkamah Agung Dahulukan Kepentingan Nasional

JUMAT, 07 SEPTEMBER 2018 | 08:31 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Secara keseluruhan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah meloloskan 12 daftar bakal calon legislatif (bacaleg) bekas narapidana kasus korupsi. Sementara Komisi Pemilihan umum (KPU) kekeuh menolak pencalegan eks korup­tor. Bacaleg bekas narapidana kasus korupsi itu pun dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Sehingga nama mereka tidak masuk dalam daftar calon se­mentara (DCS).

KPU menilai keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meloloskan bacaleg eks koruptor tidak sesuai Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018.

Di sisi lain, Bawaslu meya­kini apa yang mereka putuskan sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tentang Pemilu. Untuk men­cairkan persoalan itu, baru-baru ini Menkopolhukam Jenderal (Purn) Wiranto memanggil KPU, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).


Lantas apa saja yang mereka bahas dalam pertemuan itu dan apa saja solusi yang dihasilkan dari pertemuan itu? Berikut pe­nuturan Wiranto.

Beberapa hari lalu Anda mengundang KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk membahas masalah caleg eks napi kasus korupsi. Setelah itu rencanan­ya KPU akan bertemu Bawaslu dan DKPP. Tanggapan Anda bagaimana?

Memang saya sudah mengum­pulkan semuanya. Namun paling tidak dengan saya mengundang mereka, termasuk beberapa para pakar yang saya undang untuk menyatukan pendapat.

Bahkan untuk mengam­bil sikap sehubungan dengan adanya, yang saya kira bukan kerancuan, namun masih ada perbedaan penggunaan landasan hukum. Sehingga antara KPU dan Bawaslu masing-masing menggunakan landasan hukum yang berbeda sehingga output-nya juga berbeda.

Maka saya katakan kita tidak saling menyalahkan, tapi men­coba menyelesaikan masalah itu dengancara mufakat. Akan tetapi orientasinya adalah semangat anti-korupsi harus berkembang dan tetap hidup.

Sehingga misi pemerintah untuk memberantas korupsi, serta misi KPU dan Bawaslu untuk membangun pemilu yang bermartabat dan berkualitas bisa terbangun.

Salah satu usulan yang dilontarkan KPU terkait masalah ini adalah dengan mendesak Mahkamah Agung (MA) agar segera memutus beberapa gugatan uji materiil yang diajukan caleg bekas narapidana kasus korupsi. Dari usulan KPU apa langkah konkret Anda kepada MA?

Kami sudah menyatakan dan meminta di muka umum agar MA segera mempercepat keputu­san itu sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT). Mengingat waktunya ada pada tanggal 20 September. Maka dari itu sebelum semuanya selesai ada tenggang waktu agar KPU bisa segera melakukan perbaikan-perbaikan yang sejalan dengan keputusan MA nantinya.

Selanjutnya?

Nah, sekarang tinggal ba­gaimana MA menyelesaikan masalah tersebut. Memang hal ini sedikit debatable juga. MA belum bisa memeroses judicial review lantaran di Mahkamah Konstitusi belum melakukan putusan. Akan tetapi para ahli mengatakan bahwa hal ini berbeda.

Maksudnya?

Artinya substansi yang dibi­carakan di MA dan MK itu berbeda. Jadi boleh diputuskan walaupun dalam wilayah hukum yang sama atau wilayah undang-undang yang sama. MA tidak ada masalah untuk memutuskan lebih dulu hal ini. Saya ingatkan ini kepentingan nasional, kepentin­gan bangsa, kepentingan pemilu yang harus sukses. Tahapan-tahapannya tidak boleh diubah lagi karena undang-undang. Maka kami memohon kepada MA untuk memahami masalah ini. Jadi kepentingan nasional kita dahulukan sementara hal-hal yang sifatnya teknis dan meng­hambat mari kita bicarakan.

Anda sudah komunikasikan hal itu dengan MA?
Kami sudah menguhubungi MA bahkan kami sudah lang­sung menghubungi MA dalam hal ini ketua bidang yudisialnya. Sudah ada satu komunikasi yang cukup baik.

Memangnya Anda tidak bisa mengintervensi MA agar segera memutuskan perkara ini?
Rapat yang lalu kan sepa­kat meminta kepada MA untuk memprioritaskan. Memang ban­yak yang harus diselesaikan tapi diprioritaskan yang ini dulu. Hal tersebut agar kita tak terhambat untuk menetapkan DCT. Ya sekali lagi saya tegaskan ini kepentingan nasional yang tentu harus didukung semua pihak. Kalau ada alasan kami berharap MAmamahami persoalan ini dengan memerioritaskan.

Masih soal pemilu. Baru-baru ini partai pendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menemukan 25 juta data ganda daftar pemilih semen­tara, bagaimana itu?

Ya dibersihkan. Kalau ganda berarti bisa terjadi satu hal yang dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Jadi yang ganda ya dibersihkan dengan cara dicoret jadi tunggal. ***

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya