Secara keseluruhan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah meloloskan 12 daftar bakal calon legislatif (bacaleg) bekas narapidana kasus korupsi. Sementara Komisi Pemilihan umum (KPU) kekeuh menolak pencalegan eks korupÂtor. Bacaleg bekas narapidana kasus korupsi itu pun dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Sehingga nama mereka tidak masuk dalam daftar calon seÂmentara (DCS).
KPU menilai keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meloloskan bacaleg eks koruptor tidak sesuai Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018.
Di sisi lain, Bawaslu meyaÂkini apa yang mereka putuskan sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tentang Pemilu. Untuk menÂcairkan persoalan itu, baru-baru ini Menkopolhukam Jenderal (Purn) Wiranto memanggil KPU, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Lantas apa saja yang mereka bahas dalam pertemuan itu dan apa saja solusi yang dihasilkan dari pertemuan itu? Berikut peÂnuturan Wiranto.
Beberapa hari lalu Anda mengundang KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk membahas masalah caleg eks napi kasus korupsi. Setelah itu rencananÂya KPU akan bertemu Bawaslu dan DKPP. Tanggapan Anda bagaimana?Memang saya sudah mengumÂpulkan semuanya. Namun paling tidak dengan saya mengundang mereka, termasuk beberapa para pakar yang saya undang untuk menyatukan pendapat.
Bahkan untuk mengamÂbil sikap sehubungan dengan adanya, yang saya kira bukan kerancuan, namun masih ada perbedaan penggunaan landasan hukum. Sehingga antara KPU dan Bawaslu masing-masing menggunakan landasan hukum yang berbeda sehingga
output-nya juga berbeda.
Maka saya katakan kita tidak saling menyalahkan, tapi menÂcoba menyelesaikan masalah itu dengancara mufakat. Akan tetapi orientasinya adalah semangat anti-korupsi harus berkembang dan tetap hidup.
Sehingga misi pemerintah untuk memberantas korupsi, serta misi KPU dan Bawaslu untuk membangun pemilu yang bermartabat dan berkualitas bisa terbangun.
Salah satu usulan yang dilontarkan KPU terkait masalah ini adalah dengan mendesak Mahkamah Agung (MA) agar segera memutus beberapa gugatan uji materiil yang diajukan caleg bekas narapidana kasus korupsi. Dari usulan KPU apa langkah konkret Anda kepada MA?Kami sudah menyatakan dan meminta di muka umum agar MA segera mempercepat keputuÂsan itu sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT). Mengingat waktunya ada pada tanggal 20 September. Maka dari itu sebelum semuanya selesai ada tenggang waktu agar KPU bisa segera melakukan perbaikan-perbaikan yang sejalan dengan keputusan MA nantinya.
Selanjutnya?Nah, sekarang tinggal baÂgaimana MA menyelesaikan masalah tersebut. Memang hal ini sedikit debatable juga. MA belum bisa memeroses judicial review lantaran di Mahkamah Konstitusi belum melakukan putusan. Akan tetapi para ahli mengatakan bahwa hal ini berbeda.
Maksudnya?Artinya substansi yang dibiÂcarakan di MA dan MK itu berbeda. Jadi boleh diputuskan walaupun dalam wilayah hukum yang sama atau wilayah undang-undang yang sama. MA tidak ada masalah untuk memutuskan lebih dulu hal ini. Saya ingatkan ini kepentingan nasional, kepentinÂgan bangsa, kepentingan pemilu yang harus sukses. Tahapan-tahapannya tidak boleh diubah lagi karena undang-undang. Maka kami memohon kepada MA untuk memahami masalah ini. Jadi kepentingan nasional kita dahulukan sementara hal-hal yang sifatnya teknis dan mengÂhambat mari kita bicarakan.
Anda sudah komunikasikan hal itu dengan MA?Kami sudah menguhubungi MA bahkan kami sudah langÂsung menghubungi MA dalam hal ini ketua bidang yudisialnya. Sudah ada satu komunikasi yang cukup baik.
Memangnya Anda tidak bisa mengintervensi MA agar segera memutuskan perkara ini?Rapat yang lalu kan sepaÂkat meminta kepada MA untuk memprioritaskan. Memang banÂyak yang harus diselesaikan tapi diprioritaskan yang ini dulu. Hal tersebut agar kita tak terhambat untuk menetapkan DCT. Ya sekali lagi saya tegaskan ini kepentingan nasional yang tentu harus didukung semua pihak. Kalau ada alasan kami berharap MAmamahami persoalan ini dengan memerioritaskan.
Masih soal pemilu. Baru-baru ini partai pendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menemukan 25 juta data ganda daftar pemilih semenÂtara, bagaimana itu?Ya dibersihkan. Kalau ganda berarti bisa terjadi satu hal yang dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Jadi yang ganda ya dibersihkan dengan cara dicoret jadi tunggal. ***