Berita

Seminar Pengelolaan BUMN Tambang dan Migas-Tinjauan Hukum, Manajemen dan Ekonomi/Ist

Bisnis

Pasal 33 UUD NRI 1945 Tentang Perekonomian Nasional Sulit Terwujud

KAMIS, 06 SEPTEMBER 2018 | 18:01 WIB | LAPORAN:

Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) menggelar seminar bertajuk 'Pengelolaan BUMN Tambang dan Migas-Tinjauan Hukum, Manajemen dan Ekonomi'. Beberapa poin dibahas, di antaranya perekonomian nasional sulit terwujud dan sistem pemerataan kemakmuran, Selasa (5/9) kemarin.

Menurut Wakil Dekan I Fakultas Hukum UAJY, C Kastowo, dengan dikeluarkannya PP 6/2018 dan PP 47/2017 mendegradasi posisi UUD NRI 1945. Pasal 33 UUD NRI 1945 tentang Perekonomian Nasional, kata dia, sulit terwujud mengingat peraturan yang dibuat oleh pemerintah bersifat parsial dan tidak terintegrasi.

Dia memandang, PP 6/2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Idonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina dan PP 47/2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal NegaraRepublik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum).


"Kedua Peraturan Pemerintah itu mendegradasi UU NRI 1945 karena penguasaan atas BUMN hilang. Penambahan modal pada kedua perusahaan itu menyebabkan negara tidak memiliki lagi PT PGN dengan PP 6/2018 dan PT Aneka Tambang Tbk, PT Timah Tbk dan PT Bukit Asam Tbk dengan PP 47/2017 sekalipun dikatakan ada saham Dwi Warna. Negara tidak lagi menguasai perusahaan-perusahaan tersebut dan yang menguasai adalah Pertamina dan PT Inalum," ujar Kastowo.

"Yang tadinya berstatus BUMN kemudian berubah menjadi non BUMN.  Degradasi itu secara singkat dapat dikatakan yang tadinya dikuasai negara, sekarang dikuasai oleh non negara," imbuhnya.

Sementara, Dosen UAJY Y. Sri Susilo menjelaskan, sekalipun ada BUMN di daerahnya, masyarakat sekitar tambang tetap hidup dalam kemiskinan. Penelitian menjelaskan kondisi ini dan masyarakat di sekitar tambang tidak mencapai kemakmuran sekalipun ada CSR.

"Kemakmuran hanya bisa dicapai jika tambang atau migas dikuasai negara dan dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. CSR merupakan kewajiban setiap perusahaan tanpa terkecuali di tambang ataupun tidak," jelasnya.

Selain itu, Susilo menyebutkan, CSR tidak hanya untuk masyarakat di sekitar tambang saja dan sifatnya tidak permanen.

"Sementara yang dimaksud dalam Pasal 33 UUD NRI 1945, kemakmuran sifatnya permanen, jangka panjang. Belum makmur ya harus dimakmurkan karena itu amanat UUD, bukan amanat Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden atau peraturan yang lain," papar Susilo.

Sedangkan Dosen Ilmu Ekonomi Universitas Surakarta R. Agus Trihatmoko melihat, kemakmuran belum juga tercapai meski sudah merdeka 73 tahun. Hal itu menurutnya, karena pembangunan ekonomi Indonesia belum melaksanakan amanat Pasal 33 UUD NRI 1945, di mana ekonomi dibangun atas usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.

Oleh karena itu, ia memandang wajar jika cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai negara. Sebagai tindak lanjut, bumi, air dan kekayaan yang ada di dalamnya harus dikuasai oleh negara.

"Tanpa itu semua, kemakmuran tidak mungkin akan tercapai. Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana caranya agar kemakmuran bisa cepat terwujud. Saya melihat IRI sebagai pembangunan ekonomi nasional terintegrasi menjadi solusi terbaik yang selama ini untuk dapat diterapkan," ujar Agus Trihatmoko.

Menurut Agus, pembangunan ekonomi nasional terintegrasi itu dicapai melalui dua pola yang kesemuanya melalui 'perkawinan'. Jika itu menyangkut kepemilikan (penguasaan) negara atas sumber ekonomi, perkawinan terjadi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (provinsi, kabupaten/kota dan desa).

Di mana sumber ekonomi itu berada dengan mengikutsertakan pemerintah daerah seluruh Indonesia.

"Jika itu menyangkut tata kelola, perkawinan itu terjadi antara BUMN dan BUMD (provinsi dan kabupaten/kota ) dan BUMDes di mana sumber ekonomi itu berada, serta yang melibatkan penyertaan modal dari BUMD dan BUMDes  seluruh Indonesia," urainya.

Agus juga menjelaskan terkait tata kelola SDA tambang dan migas telah berdampak pada kesenjangan kepemilikan aset negara antara BUMN, BUMD, swasta dan asing.

"Hal tersebut sebagai akibat dari liberaliasi ekonomi yang telah mengarahkan BUMN Indonesia menjadi Kapitalis bagi negaranya. Kepemilikan saham BUMN yang go-public pun saat ini juga didominasi oleh kelompok kapitaslis swasta dan asing," tandas Agus. [fiq]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya