Pasca Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meloloskan 12 bakal caleg eks narapidana kasus koÂrupsi, posisi lembaga pengawas pemilu tersudutkan di mata para aktivis antikorupsi. Banyak kalangan menilai, Bawaslu tak peka terhadap agenda pemberÂantasan korupsi yang selama ini menjadi agenda bersama. Bagaimana Bawaslu menangÂgapi penilaian seperti? Berikut pernyataan komisioner Bawaslu Rahmat Bagja:
Apa sih alasan Bawaslu meloloskan para bacaleg bekas terpidana kasus korupsi?
Soal bekas narapidana yang terlibat kejahatan tersebut itu kan tidak ada dalam undang-undang. Karena keputusan ini berdasarkan atas pertentangan, maka yang diambil seharusnya adalah undang-undang. Oleh sebab itu, Bawaslu membatalkan SK(surat keputusan) KPU yang kemudian berisikan muatan tersebut. Itu alasan teman-teman di Panwaslu kabupaten/kota. Sekarang sudah ada 18 orang, ini prediksi jumlah paling besar. Kalau tidak salah masih ada empat atau lima lagi. Jadi paling 20-an jumlahnya, rasionalnya segitu. Paling besar 50-lah.
Sekarang yang masih proses di daerah mana saja?Saya kurang hapal dan masih harus cek data lagi. Tadi ada laporan di Jawa Timur masih, keÂmudian di Jawa Barat masih, lalu beberapa daerah ada juga yang masih kami tunggu hasil ajudikasÂinya. Tapi itu di kabupaten/kota ya. Tingkat provinsi tidak ada.
Jumlah sampai 50 itu terÂhitung besar enggak menurut Anda?Besar. Kalau dibandingkan dengan jumlah calon anggota bupati memang kecil. Tapi kami menilai bahwa porsi pencegaÂhannya sudah berhasil, karena kalau tidak bisa banyak sekali kan. Kami apresiasi partai menuÂrunkan anggota yang terlibat tiga masalah tersebut.
Hari ini kan rencananya pertemuan dengan DKPP. Persiapannya seperti apa?Tidak usah disiapkan, wong kami sudah siap dari dulu. Dari awal kami sudah siap. Dari awal bahwa PKPU, khususnya pasal 4 dan pasal 7 bermasalah ini sudah kami ungkapkan. Kalau pasal lainnya tidak masalah. Yang ini yang betmasalah, karena ada aturan yang ditambahkan saja. Jadi bukan PKPU ini sebetulnya yang bermasalah, tidak.
Alasan ini yang disampaiÂkan ke DKPP?Jelas, pastinya ini akan kami ungkapkan lagi. Tapi kan teman-teman calon anggota legislatif ini kan, yang diputuskan oleh Bawaslu perlu kepastian hukum juga. Jadi perlu dilaksanakan putusannya.
Tapi kan KPU tetap berpeÂgangan ke PKPU, sementara MA hingga kini belum melanjutkan sidang gugatan uji materiil PKPU itu karena harus menungÂgu MK. Bagaimana itu?Betul, makanya sepanjang itu harus ada namanya sampai keluar putusan MK. Kalau mau dicoret, coret nanti setelah putuÂsan MA. Kalau isi PKPU terseÂbut dinyatakan sesuai dengan undang-undang, silakan dicoret. Kami akan melakukan fungsi koreksi kami terhadap keputusan Panwaslu kabupaten/kota.
Kalau KPU bersikukuh denÂgan ini, sementara judicial review di MA kemudian memanangkan para penggugat, apakah nama mereka bisa dimasukan lagi?Enggak bisa, sulit kalau tidak ada namanya. Apa dasarnya main masukan? Kalau begitu nanti harus melakukan akrobat lagi. Nanti repot lagi, karena harus buat akrobat hukum lagi. Repotlah kalau kami terus-menerus jadi bulan-bulanan, diÂpojokan terus Bawaslu jadinya.
Banyak pihak yang mengÂkritik kekisruhan yang terjadi antara Bawaslu dan KPU. Apa tanggapan Anda?Tidak, ini bukan kisruh, tapi cuma beda pendapat. Beda pendapat, kemudian saling kritik satu sama lain kan wajar. Kan tidak ada kemudian kami boikot KPU. Tidak ada juga kemudian kami menghalangi KPU untuk menyelenggarakan tahapan pemilu. Kami hanya mengawasi. Kami mendukung teman-teman KPU. Keberhasilan pemilu juga adalah keberhasilan dari KPU. Karena yang paling besar adaÂlah kontribusi KPU. Tapi kami menjaga agar hak konstitusional warga negara itu terlindungi, hak memilih dan dipilih itu terlindungi. ***