Berita

Rahmat Bagja/Net

Wawancara

WAWANCARA

Rahmat Bagja: Dari Awal Kami Katakan PKPU Ini Bermasalah

KAMIS, 06 SEPTEMBER 2018 | 09:00 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pasca Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meloloskan 12 bakal caleg eks narapidana kasus ko­rupsi, posisi lembaga pengawas pemilu tersudutkan di mata para aktivis antikorupsi. Banyak kalangan menilai, Bawaslu tak peka terhadap agenda pember­antasan korupsi yang selama ini menjadi agenda bersama. Bagaimana Bawaslu menang­gapi penilaian seperti? Berikut pernyataan komisioner Bawaslu Rahmat Bagja:

Apa sih alasan Bawaslu meloloskan para bacaleg bekas terpidana kasus korupsi?
Soal bekas narapidana yang terlibat kejahatan tersebut itu kan tidak ada dalam undang-undang. Karena keputusan ini berdasarkan atas pertentangan, maka yang diambil seharusnya adalah undang-undang. Oleh sebab itu, Bawaslu membatalkan SK(surat keputusan) KPU yang kemudian berisikan muatan tersebut. Itu alasan teman-teman di Panwaslu kabupaten/kota. Sekarang sudah ada 18 orang, ini prediksi jumlah paling besar. Kalau tidak salah masih ada empat atau lima lagi. Jadi paling 20-an jumlahnya, rasionalnya segitu. Paling besar 50-lah.

Sekarang yang masih proses di daerah mana saja?

Sekarang yang masih proses di daerah mana saja?
Saya kurang hapal dan masih harus cek data lagi. Tadi ada laporan di Jawa Timur masih, ke­mudian di Jawa Barat masih, lalu beberapa daerah ada juga yang masih kami tunggu hasil ajudikas­inya. Tapi itu di kabupaten/kota ya. Tingkat provinsi tidak ada.

Jumlah sampai 50 itu ter­hitung besar enggak menurut Anda?
Besar. Kalau dibandingkan dengan jumlah calon anggota bupati memang kecil. Tapi kami menilai bahwa porsi pencega­hannya sudah berhasil, karena kalau tidak bisa banyak sekali kan. Kami apresiasi partai menu­runkan anggota yang terlibat tiga masalah tersebut.

Hari ini kan rencananya pertemuan dengan DKPP. Persiapannya seperti apa?
Tidak usah disiapkan, wong kami sudah siap dari dulu. Dari awal kami sudah siap. Dari awal bahwa PKPU, khususnya pasal 4 dan pasal 7 bermasalah ini sudah kami ungkapkan. Kalau pasal lainnya tidak masalah. Yang ini yang betmasalah, karena ada aturan yang ditambahkan saja. Jadi bukan PKPU ini sebetulnya yang bermasalah, tidak.

Alasan ini yang disampai­kan ke DKPP?

Jelas, pastinya ini akan kami ungkapkan lagi. Tapi kan teman-teman calon anggota legislatif ini kan, yang diputuskan oleh Bawaslu perlu kepastian hukum juga. Jadi perlu dilaksanakan putusannya.

Tapi kan KPU tetap berpe­gangan ke PKPU, sementara MA hingga kini belum melanjutkan sidang gugatan uji materiil PKPU itu karena harus menung­gu MK. Bagaimana itu?
Betul, makanya sepanjang itu harus ada namanya sampai keluar putusan MK. Kalau mau dicoret, coret nanti setelah putu­san MA. Kalau isi PKPU terse­but dinyatakan sesuai dengan undang-undang, silakan dicoret. Kami akan melakukan fungsi koreksi kami terhadap keputusan Panwaslu kabupaten/kota.

Kalau KPU bersikukuh den­gan ini, sementara judicial review di MA kemudian memanangkan para penggugat, apakah nama mereka bisa dimasukan lagi?

Enggak bisa, sulit kalau tidak ada namanya. Apa dasarnya main masukan? Kalau begitu nanti harus melakukan akrobat lagi. Nanti repot lagi, karena harus buat akrobat hukum lagi. Repotlah kalau kami terus-menerus jadi bulan-bulanan, di­pojokan terus Bawaslu jadinya.

Banyak pihak yang meng­kritik kekisruhan yang terjadi antara Bawaslu dan KPU. Apa tanggapan Anda?
Tidak, ini bukan kisruh, tapi cuma beda pendapat. Beda pendapat, kemudian saling kritik satu sama lain kan wajar. Kan tidak ada kemudian kami boikot KPU. Tidak ada juga kemudian kami menghalangi KPU untuk menyelenggarakan tahapan pemilu. Kami hanya mengawasi. Kami mendukung teman-teman KPU. Keberhasilan pemilu juga adalah keberhasilan dari KPU. Karena yang paling besar ada­lah kontribusi KPU. Tapi kami menjaga agar hak konstitusional warga negara itu terlindungi, hak memilih dan dipilih itu terlindungi. ***

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus Korupsi BGN

Selasa, 25 Agustus 2026 | 04:12

Karhutla Tak Cukup Dipadamkan, Harus Dicegah dan Diusut

Selasa, 25 Agustus 2026 | 04:00

Bung Karno Sang Orator

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:38

Tangis Megawati Pecah saat Wajah Bung Karno Muncul di Langit Gelora Bung Tomo

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:20

Jangan Takut, tapi Tetap Waspada soal Isu Rusuh Agustus Jilid II

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:07

15 Saksi Dugaan Penyalahgunaan Pelimpahan Nomor Porsi Haji 2026 Diperiksa

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:33

Tim Hukum Hukum Ungkap 30 Pelanggaran Penanganan Kasus Febrie Adriansyah

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:20

DSI Resmi Beroperasi, Ini Jajaran Direksi dan Komisarisnya

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:02

Soekarno Cup 2026 Libatkan 400 Talenta Muda

Selasa, 25 Agustus 2026 | 01:31

Mustahil Sjafrie Larang Mahasiswi Unhan Berjilbab

Selasa, 25 Agustus 2026 | 01:21

Selengkapnya