Berita

Foto: Net

Bisnis

Sore Ini, Pemerintah Umumkan Kenaikan PPh Pasal 22 Untuk 500 Barang Konsumsi Impor

RABU, 05 SEPTEMBER 2018 | 14:09 WIB | LAPORAN:

Pemerintah akan mengumumkan kenaikan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 menjadi 10 persen terhadap 500 barang konsumsi yang diimpor pada sore ini (Rabu, 5/9).

Menurut agenda yang diterima dari Kementerian Keuangan, penetapan itu akan dirilis mulai pukul 15.30 WIB.

"Berkenaan dengan akan diselenggarakannya Konferensi Pers Perihal PMK Kenaikan PPh Impor 10 persen yang rencananya akan dihadiri oleh Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan, dan Menteri Perindustrian, dengan ini kami mengundang Saudara untuk hadir dan meliput acara dimaksud," tulis Kemenkeu.


Saat ini besaran PPh Pasal 22 yang dikenakan terkait dengan kegiatan impor barang konsumsi adalah 7,5 persen dan 10 persen.

Adapun barang konsumsi impor yang sudah terkena PPh 22 sebesar 10 pesen antara lain parfum dan cairan pewangi, pakaian selam, peti, koper, dan sejenis tas dengan permukaan luar dari kulit, karpet dan penutup lantai dari bahan wol atau bulu hewan halus, beberapa jenis alas kaki khusus, seperti alas kaki olah raga dan bot pengendara.


Selain itu termasuk bak cuci, wastafel, bak mandi, bejana kloset dari porselin/keramik cina, patung dan barang keramik ornamental lainnya dari porselin/keramik cina, mesin pengatur suhu udara dengan kapasitas pendinginan tidak melebihi 26,38 kilowatt, mesin cuci tipe rumah tangga dengan kapasitas linen kering melebihi 10 kg, pemanas air instan, microwave, dan dispenser air, yacht dan kendaraan air lainnya untuk olah raga atau pelesir, kamera fotografi serta arloji dengan bahan logam mulia hanya dengan display mekanis.

Sementara untuk barang konsumsi impor yang sudah terkena PPh 22 sebesar 7,5 persen antara lain perangkat makan, dapur, dan peralatan rumah tangga dari plastik, kayu, atau porselin/keramik cina, peti, koper, dan sejenis tas dengan permukaan luar dari plastik atau bahan tekstil, karpet atau penutup lainnya dari bahan nilon, babut, kapas, atau serat jute, kemeja, blus, jas, celana panjang dari kapas, serat sintetik, wol atau bulu hewan halus, payung.

Barang lainnya berupa perhiasan dari logam mulia dan perhiasan imitas, mesin cuci tipe rumah tangga dengan kapasitas linen kering tidak melebihi 6 kg, Vacuum Cleaner, pengering rambut, setrika listrik, rice cooker, pemanggang roti, pembuat kopi/teh, mobil dan kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang, sepeda motor, skuter, kereta bayi dan bagiannya, kacamata pelindung sinar matahari dan korektif.

Di samping itu, juga terdapat pengenaan PPh 22 dengan besaran khusus, yaknii 2,5 persen dari nilai impor bagi barang yang menggunakan Angka Pengenal Impor (API); 7,5 persen dari nilai impor bagi barang yang tidak menggunakan API; 7,5 persen dari harga jual lelang untuk barang yang tidak dikuasai; 0,5 persen dari nilai impor menggunakan API untuk kedelai, gandum, dan tepung terigu. [wid]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Steve Hanke Ungkit Lagi Keputusan IMF 1998, Klaim Rupiah Bisa Setara Dolar AS

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:12

Gibran Ingin Generasi Muda Jadi Perekat Persatuan Bangsa

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:06

Komut Pertamina Mochamad Iriawan Pastikan Kesiapan SAF dan Operasional B50 di Jawa Timur

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:57

Wall Street Berpesta! Dow Cetak Rekor

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:53

Nasib Nadiem Ditentukan di Sidang Vonis Hari Ini

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:42

Kekayaan AHY Naik Hampir Enam Kali Lipat, Kini Tembus Rp118,65 Miliar

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:29

STOXX 600 Menguat Tipis, Saham Teknologi dan Energi Topang Bursa Eropa

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:24

Jerman Tumbang, Paraguay Melaju ke Perempat Final Piala Dunia 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:14

Pimpin BEI 2026-2030, Jeffrey Hendrik Targetkan Pasar Modal Indonesia Tembus 10 Besar Dunia

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:02

Dana GCA Diklaim Bisa Stabilkan Nilai Tukar Rupiah

Selasa, 30 Juni 2026 | 06:48

Selengkapnya