Berita

Rofi Munawar/Net

Politik

Indonesia Harus Desak Myanmar Jalankan Putusan PBB Soal Rohingya

MINGGU, 02 SEPTEMBER 2018 | 00:55 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Pemerintah Myanmar harus menjalankan rekomendasi tim pencari fakta Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) tentang tragedi kemanusiaan di Rakhine terhadap etnis Rohingya.

Wakil Ketua Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Rofi' Munawar meminta agar laporan dari tim independen PBB perlu ditindaklanjuti oleh komunitas internasional untuk menekan pemerintah Myanmar atas kejahatan kemanusiaan yang telah mereka lakukan terhadap etnis Rohingya.

Dia juga mendorong PBB dan ASEAN menanggapi temuan ini sebagai landasan untuk membawa para pelaku kejahatan ke meja pengadilan.


"Pemerintah Indonesia, baik melalui ASEAN maupun PBB, dapat memberikan tekanan terhadap pemerintah Myanmar untuk mendesak pelaku kejahatan terhadap Rohingya untuk mundur dan diadili di Mahkamah Kejahatan Internasional,” tegasnya.

Komunitas internasional, sambungnya, harus mendesak para petinggi militer Myanmar untuk mundur dari jabatan yang disandang karena telah melakukan pelanggaran kemanusiaan.

Apalagi pembersihan etnis merupakan pelanggaran hukum yang sangat serius. Beberapa pelaku kejahatan kemanusiaan yang pernah diadili adalah Slobodan Milosevic (Yugoslavia) dan Slobodan Praljak (Bosnia).

"Indonesia sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB mulai 2019 mendatang, juga seharusnya dapat lebih berperan dalam penanggulangan kejahatan kemanusiaan terhadap Rohingya,” tukas politisi PKS itu.

Pemerintah Myanmar telah menolak laporan tim gabungan pencari fakta PBB yang menyatakan bahwa terdapat enam jenderal yang bertanggung jawab terhadap perbuatan genosida dan pelanggaran hak asasi manusia terhadap kelompok Rohingya di negara tersebut.

Menurut mereka, laporan ini bersifat sepihak dan bertujuan untuk menekan negaranya. Pemerintah Myanmar menegaskan bahwa operasi tersebut bertujuan untuk menghadapi ancaman pemberontakan dan mencari sasaran militan.

Laporan tim independen PBB yang dirilis pada Senin (27/8), disebutkan bahwasa enam jenderal yang dimaksud adalah Panglima Tatmadaw Jenderal Min Aung Hlaing, Deputi Panglima Jenderal Soe Win, dan Komandan Biro Operasi Khusus 3 Letnan Jenderal Aung Kyaw Zaw.

Tim investigasi independen juga menyebut nama Komandan Komando Militer Regional Barat Mayor Jenderal Maung Maung Soe, Komandan Divisi Infantri Ringan 33 Brigadir Jenderal Aung-Aung, dan Komandan Divisi Infantri Ringan 99, Brigadir Jenderal Than Oo.

Tim gabungan dari PBB juga merekomendasikan Jenderal Min Aung Hlaing untuk mengundurkan diri dari jabatannya. [ian]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

KPK: Capres hingga Kepala Daerah Idealnya Tidak Karbitan

Minggu, 26 April 2026 | 17:35

Victor Orban Angkat Kaki dari Parlemen Hongaria, Fokus Benahi Partai

Minggu, 26 April 2026 | 17:18

Menlu Iran Temui Sultan Oman setelah Mediasi di Pakistan Gagal

Minggu, 26 April 2026 | 16:38

Respons Dedi Mulyadi Disindir "Shut Up KDM"

Minggu, 26 April 2026 | 16:37

PAD Retribusi Sampah Bocor Rp20 Miliar, Baunya di Saku Birokrat?

Minggu, 26 April 2026 | 16:01

Beyond Nostalgia ALJIRO Dorong Alumni Berperan untuk SDM

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Tersangka Penembakan Gala Dinner Wartawan Incar Pejabat Trump

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Comeback Sempurna di Bawah Keteduhan Trembesi

Minggu, 26 April 2026 | 15:42

Dua Laksamana Masuk Bursa Kuat KSAL

Minggu, 26 April 2026 | 15:40

Daycare Lakukan Kekerasan Harus Dicabut Izin dan Pelaku Dipenjara

Minggu, 26 April 2026 | 14:57

Selengkapnya