Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Pemerintah Harus Evaluasi Tata Niaga Gula Nasional

JUMAT, 31 AGUSTUS 2018 | 21:30 WIB | LAPORAN:

Pemerintah perlu mengevaluasi tata niaga gula secara nasional. Beberapa peraturan yang ditetapkan terkait pasokan gula nasional tidak mampu meningkatkan produktivitas gula nasional.

Peneliti bidang pangan Hizkia Respatiadi mengatakan, salah satu upaya pemerintah menjaga stabilitas harga dan ketersediaan gula konsumsi salah satunya adalah melalui impor. Pemerintah membuka keran impor untuk memenuhi shortage penawaran gula konsumsi dalam negeri seperti yang dijelaskan Permendag 117/2015.

"Pemerintah justru menerapkan hambatan dalam beberapa hal untuk impor, seperti jumlah impor dan waktu impor yang diatur melalui rapat koordinasi antar kementerian. Padahal pemerintah tidak mampu menentukan jumlah dan waktu yang tepat untuk melakukan impor gula konsumsi. Hal ini terbukti dari jumlah impor yang tidak mampu meredam gejolak harga dan waktu pelaksanaan impor yang kurang maksimal yaitu ketika harga internasional tidak berada pada titik terendah," paparnya kepada wartawan, Jumat (31/8).


Untuk itu, pemerintah diminta melakukan evaluasi Permendag 117/2015. Pada pasal 3 dijelaskan bahwa jumlah gula yang diimpor harus sesuai kebutuhan gula dalam negeri yang ditentukan dan disepakati antar kementerian. Peraturan perlu dievaluasi karena terbukti mekanisme pembatasan kuota impor tidak mempu meredam gejolak harga di pasar gula konsumsi dalam negeri.

Karenanya, sudah seharusnya pemerintah memberikan hak penentuan jumlah impor kepada pasar melalui importir yang memiliki lisensi impor dan memenuhi syarat. Pemerintah cukup melakukan pengawasan terhadap mekanisme impor agar berlangsung tertib dan efektif.

"Selama ini lisensi impor hanya diberikan kepada sejumlah BUMN sehingga tidak menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat. BUMN ini pun sering mengalami kesulitan untuk mengimpor karena lisensi yang diterimanya berdekatan dengan masa giling tebu domestik, sehingga tidak ideal timing-nya untuk melakukan impor," urai Hizkia.

Selain Permendag 117/2015, kebijakan terkait pasokan lainnya adalah Permentan 53/2015 dan Permenperin 50/2012. Permentan 53/2015 mengatur mengenai peningkatan produktivitas tebu. Data United States Department of Agriculture (USDA), produktivitas tebu Indonesia sebelum diberlakukannya Permentan adalah 74,3 ton per hektare pada 2008-2014. Setelah diberlakukannya permentan, produktivitasnya justru menurun jadi 67,55 ton per hektare pada 2015-2018.

Permenperin 50/2012 mengatur mengenai revitalisasi pabrik dengan tujuan meningkatkan nilai rendemen gula tebu Indonesia. USDA mencatat, nilai rata-rata rendemen gula tebu nasional periode 2008-2018 hanya 7,47 persen, berbeda jauh dibandingkan dengan Filipina yang mencapai 9,52 persen dan Thailand 10,28 persen pada periode yang sama.

"Hal ini menunjukkan kebijakan pemerintah terkait supply gula tidak efektif. Berdasarkan ata OECD FAO, konsumsi per kapita gula rata-rata nasional terus meningkat di mana pada 2009 hanya 21,26 kilogram per orang per tahun. Sedangkan pada 2016 nilai ini meningkat menjadi 25,35 per kilogram per orang per tahun. Ini juga membuktikan produksi gula nasional masih belum bisa memenuhi kebutuhan gula domestik," jelas Hizkia yang juga kepala penelitian Center for Indonesian Policy Studies (CIPS). [wah]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya