Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Pemerintah Harus Evaluasi Tata Niaga Gula Nasional

JUMAT, 31 AGUSTUS 2018 | 21:30 WIB | LAPORAN:

Pemerintah perlu mengevaluasi tata niaga gula secara nasional. Beberapa peraturan yang ditetapkan terkait pasokan gula nasional tidak mampu meningkatkan produktivitas gula nasional.

Peneliti bidang pangan Hizkia Respatiadi mengatakan, salah satu upaya pemerintah menjaga stabilitas harga dan ketersediaan gula konsumsi salah satunya adalah melalui impor. Pemerintah membuka keran impor untuk memenuhi shortage penawaran gula konsumsi dalam negeri seperti yang dijelaskan Permendag 117/2015.

"Pemerintah justru menerapkan hambatan dalam beberapa hal untuk impor, seperti jumlah impor dan waktu impor yang diatur melalui rapat koordinasi antar kementerian. Padahal pemerintah tidak mampu menentukan jumlah dan waktu yang tepat untuk melakukan impor gula konsumsi. Hal ini terbukti dari jumlah impor yang tidak mampu meredam gejolak harga dan waktu pelaksanaan impor yang kurang maksimal yaitu ketika harga internasional tidak berada pada titik terendah," paparnya kepada wartawan, Jumat (31/8).


Untuk itu, pemerintah diminta melakukan evaluasi Permendag 117/2015. Pada pasal 3 dijelaskan bahwa jumlah gula yang diimpor harus sesuai kebutuhan gula dalam negeri yang ditentukan dan disepakati antar kementerian. Peraturan perlu dievaluasi karena terbukti mekanisme pembatasan kuota impor tidak mempu meredam gejolak harga di pasar gula konsumsi dalam negeri.

Karenanya, sudah seharusnya pemerintah memberikan hak penentuan jumlah impor kepada pasar melalui importir yang memiliki lisensi impor dan memenuhi syarat. Pemerintah cukup melakukan pengawasan terhadap mekanisme impor agar berlangsung tertib dan efektif.

"Selama ini lisensi impor hanya diberikan kepada sejumlah BUMN sehingga tidak menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat. BUMN ini pun sering mengalami kesulitan untuk mengimpor karena lisensi yang diterimanya berdekatan dengan masa giling tebu domestik, sehingga tidak ideal timing-nya untuk melakukan impor," urai Hizkia.

Selain Permendag 117/2015, kebijakan terkait pasokan lainnya adalah Permentan 53/2015 dan Permenperin 50/2012. Permentan 53/2015 mengatur mengenai peningkatan produktivitas tebu. Data United States Department of Agriculture (USDA), produktivitas tebu Indonesia sebelum diberlakukannya Permentan adalah 74,3 ton per hektare pada 2008-2014. Setelah diberlakukannya permentan, produktivitasnya justru menurun jadi 67,55 ton per hektare pada 2015-2018.

Permenperin 50/2012 mengatur mengenai revitalisasi pabrik dengan tujuan meningkatkan nilai rendemen gula tebu Indonesia. USDA mencatat, nilai rata-rata rendemen gula tebu nasional periode 2008-2018 hanya 7,47 persen, berbeda jauh dibandingkan dengan Filipina yang mencapai 9,52 persen dan Thailand 10,28 persen pada periode yang sama.

"Hal ini menunjukkan kebijakan pemerintah terkait supply gula tidak efektif. Berdasarkan ata OECD FAO, konsumsi per kapita gula rata-rata nasional terus meningkat di mana pada 2009 hanya 21,26 kilogram per orang per tahun. Sedangkan pada 2016 nilai ini meningkat menjadi 25,35 per kilogram per orang per tahun. Ini juga membuktikan produksi gula nasional masih belum bisa memenuhi kebutuhan gula domestik," jelas Hizkia yang juga kepala penelitian Center for Indonesian Policy Studies (CIPS). [wah]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Steve Hanke Ungkit Lagi Keputusan IMF 1998, Klaim Rupiah Bisa Setara Dolar AS

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:12

Gibran Ingin Generasi Muda Jadi Perekat Persatuan Bangsa

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:06

Komut Pertamina Mochamad Iriawan Pastikan Kesiapan SAF dan Operasional B50 di Jawa Timur

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:57

Wall Street Berpesta! Dow Cetak Rekor

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:53

Nasib Nadiem Ditentukan di Sidang Vonis Hari Ini

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:42

Kekayaan AHY Naik Hampir Enam Kali Lipat, Kini Tembus Rp118,65 Miliar

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:29

STOXX 600 Menguat Tipis, Saham Teknologi dan Energi Topang Bursa Eropa

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:24

Jerman Tumbang, Paraguay Melaju ke Perempat Final Piala Dunia 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:14

Pimpin BEI 2026-2030, Jeffrey Hendrik Targetkan Pasar Modal Indonesia Tembus 10 Besar Dunia

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:02

Dana GCA Diklaim Bisa Stabilkan Nilai Tukar Rupiah

Selasa, 30 Juni 2026 | 06:48

Selengkapnya