Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Pemerintah Harus Evaluasi Tata Niaga Gula Nasional

JUMAT, 31 AGUSTUS 2018 | 21:30 WIB | LAPORAN:

Pemerintah perlu mengevaluasi tata niaga gula secara nasional. Beberapa peraturan yang ditetapkan terkait pasokan gula nasional tidak mampu meningkatkan produktivitas gula nasional.

Peneliti bidang pangan Hizkia Respatiadi mengatakan, salah satu upaya pemerintah menjaga stabilitas harga dan ketersediaan gula konsumsi salah satunya adalah melalui impor. Pemerintah membuka keran impor untuk memenuhi shortage penawaran gula konsumsi dalam negeri seperti yang dijelaskan Permendag 117/2015.

"Pemerintah justru menerapkan hambatan dalam beberapa hal untuk impor, seperti jumlah impor dan waktu impor yang diatur melalui rapat koordinasi antar kementerian. Padahal pemerintah tidak mampu menentukan jumlah dan waktu yang tepat untuk melakukan impor gula konsumsi. Hal ini terbukti dari jumlah impor yang tidak mampu meredam gejolak harga dan waktu pelaksanaan impor yang kurang maksimal yaitu ketika harga internasional tidak berada pada titik terendah," paparnya kepada wartawan, Jumat (31/8).


Untuk itu, pemerintah diminta melakukan evaluasi Permendag 117/2015. Pada pasal 3 dijelaskan bahwa jumlah gula yang diimpor harus sesuai kebutuhan gula dalam negeri yang ditentukan dan disepakati antar kementerian. Peraturan perlu dievaluasi karena terbukti mekanisme pembatasan kuota impor tidak mempu meredam gejolak harga di pasar gula konsumsi dalam negeri.

Karenanya, sudah seharusnya pemerintah memberikan hak penentuan jumlah impor kepada pasar melalui importir yang memiliki lisensi impor dan memenuhi syarat. Pemerintah cukup melakukan pengawasan terhadap mekanisme impor agar berlangsung tertib dan efektif.

"Selama ini lisensi impor hanya diberikan kepada sejumlah BUMN sehingga tidak menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat. BUMN ini pun sering mengalami kesulitan untuk mengimpor karena lisensi yang diterimanya berdekatan dengan masa giling tebu domestik, sehingga tidak ideal timing-nya untuk melakukan impor," urai Hizkia.

Selain Permendag 117/2015, kebijakan terkait pasokan lainnya adalah Permentan 53/2015 dan Permenperin 50/2012. Permentan 53/2015 mengatur mengenai peningkatan produktivitas tebu. Data United States Department of Agriculture (USDA), produktivitas tebu Indonesia sebelum diberlakukannya Permentan adalah 74,3 ton per hektare pada 2008-2014. Setelah diberlakukannya permentan, produktivitasnya justru menurun jadi 67,55 ton per hektare pada 2015-2018.

Permenperin 50/2012 mengatur mengenai revitalisasi pabrik dengan tujuan meningkatkan nilai rendemen gula tebu Indonesia. USDA mencatat, nilai rata-rata rendemen gula tebu nasional periode 2008-2018 hanya 7,47 persen, berbeda jauh dibandingkan dengan Filipina yang mencapai 9,52 persen dan Thailand 10,28 persen pada periode yang sama.

"Hal ini menunjukkan kebijakan pemerintah terkait supply gula tidak efektif. Berdasarkan ata OECD FAO, konsumsi per kapita gula rata-rata nasional terus meningkat di mana pada 2009 hanya 21,26 kilogram per orang per tahun. Sedangkan pada 2016 nilai ini meningkat menjadi 25,35 per kilogram per orang per tahun. Ini juga membuktikan produksi gula nasional masih belum bisa memenuhi kebutuhan gula domestik," jelas Hizkia yang juga kepala penelitian Center for Indonesian Policy Studies (CIPS). [wah]

Populer

Ramadhan Pohan, Pendukung Anies yang Kini Jabat Anggota Dewas LKBN ANTARA

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:45

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

UPDATE

OTT Pegawai Pajak Jakarta Utara: KPK Sita Uang Ratusan Juta dan Valas

Sabtu, 10 Januari 2026 | 12:14

Mendagri: 12 Wilayah Sumatera Masih Terdampak Pascabencana

Sabtu, 10 Januari 2026 | 12:04

Komisi I DPR: Peran TNI dalam Penanggulangan Terorisme Hanya Pelengkap

Sabtu, 10 Januari 2026 | 11:33

X Ganti Emotikon Bendera Iran dengan Simbol Anti-Rezim

Sabtu, 10 Januari 2026 | 11:27

Trump Sesumbar AS Bisa Kuasai 55 Persen Minyak Dunia Lewat Venezuela

Sabtu, 10 Januari 2026 | 11:10

Konten Seksual AI Bikin Resah, Grok Mulai Batasi Pembuatan Gambar

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:52

Ironi Pangan di Indonesia: 43 Persen Rakyat Tak Mampu Makan Bergizi

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:41

Emas Antam Berkilau, Naik Rp25.000 Per Gram di Akhir Pekan

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:34

Khamenei Ancam Tindak Tegas Pendemo Anti-Pemerintah

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:22

Ekonomi Global 2026: Di Antara Pemulihan dan Ketidakpastian Baru

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:06

Selengkapnya