Berita

Alamsyah Saragih/Net

Wawancara

WAWANCARA

Alamsyah Saragih: Menteri Dan Kepala Daerah Harus Diingatkan Kalau Tidak, Hancurlah Etika Berpolitik Kita

JUMAT, 31 AGUSTUS 2018 | 08:05 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Ombudsman RI menekankan pentingnya penyelenggara negara menjaga netralitas birokrasi Indonesia menghadapi Pemilu 2019. Alamsyah meminta selu­ruh penyelenggara negara tidak menyatakan dukungan secara terbuka kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden, sebelum mengajukan cuti atau mengundurkan diri dari jabatan yang diembannya.

Alamsyah juga mengimbau agar penyelenggara negara untuk tidak menggunakan kewenangan­nya menggerakkan, memaksa­kan, atau memengaruhi aparatur sipil negara untuk mendukung salah satu pasangan calon. Selain itu, Ombudsman meminta mer­eka tak menggunakan berbagai fasilitas negara, seperti kendaraan dinas, gedung, kantor, dan sarana prasarana lainnya untuk kepent­ingan kampanye pasangan calon tertentu. Berikut wawancara leng­kap Komisioner Ombudsman, Alamsyah Saragih kepada Rakyat Merdeka:

Apa tanggapan Ombudsman terkait dengan pernyataan dukungan atau kampanye yang dilakukan penyelenggara negara?
Jadi kita menyatakan bahwa penyelenggara negara melaku­kan kampanye itu nggak boleh. Terus gubernur-gubernur, tapi kalau mereka yang belum di­lantik masih okelah ngomong kayak gitu.

Jadi kita menyatakan bahwa penyelenggara negara melaku­kan kampanye itu nggak boleh. Terus gubernur-gubernur, tapi kalau mereka yang belum di­lantik masih okelah ngomong kayak gitu.

Oh berarti yang belum di­lantik nggak masalah ya?
Ya tapi kalau bisa sih jangan juga mereka (kepala daerah) ter­pilih melakukan itu, kan nggak etis juga. Nah kalau dia sudah menjadi gubernur apalagi, mer­eka nggak boleh melakukan itu. Karena ini melanggar undang-undang pelayanan publik.

Kalau bagi Ombudsman, kita akan ingatkan dulu, tapi kalau terjadi nanti kita kasih perin­gatan dan kita akan laporkan kepada atasan mereka dalam hal ini Menteri Dalam Negeri. Tapi kalau sekarang sih belum ya, kita masih berikan imbauan saja sebagai warninglah sebelum itu terjadi.

Karena kan nanti tanggal 17 September mereka semua sudah dilantik. Setelah dilantik mereka harus ingat juga bahwa mereka milik semua pihak. Nggak bisa menyuarakan pilihan pribadinya itu melalui kampanye, kecuali dia cuti atau berhenti semen­tara selama berkampanye. Tetapi dia sebagai kepala daerah ya, bukan sebagai gubernur nanti kampanyenya. Serta tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Terus buat gubernur yang aktif juga harus ingat bahwa mereka tidak boleh juga berkampanye atas nama gubernur.

Lantas bagaimana Ombudsman melihat para menteri yang juga memberikan dukungan kepada pasangan calon?

Nah, belum juga menteri-menteri, mereka kan juga harus diingatkan juga ya. Kalau semua pihak mengatakan bahwa ini bukan berkampanye, ini bukan berkampanye. Hancurlah etika berpolitik kita.

Tetapi apa solusi bagi pe­nyelenggara negara yang ingin ikut berkampanye?
Itulah penting kita ingatkan, kalau memang penyelenggara negara ingin menyuarakan du­kungan kepada salah satu calon secara nyata, lebih baik berhenti sementara supaya tidak menggu­nakan fasilitas. Jadi bukan cuti.

Memang kenapa kalau mereka hanya cuti?
Ya karena kalau cuti dia masih digaji negara tapi dia sibuk berkampanye. Jadi mereka sebai­knya segera nonaktif, mengun­durkan diri dari jabatan selama masa kampanye pemilihan um­um bagi penyelenggara negara atau pemerintahan yang terlibat dalam tim kampanye, termasuk yang sudah secara terbuka mem­berikan dukungan kepada salah satu pasangan calon.

Sejauh ini Ombudsman sudah melihat ada berapa penyelenggara negara yang memberikan dukungan secara terbuka?

Sebenarnya tanpa Ombudsman, masyarakat juga sudah melihatnya. Bahkan sudah men­jadi perdebatan. Negara ini tidak boleh diam ketika sudah ada keresahan itu. Ketika semua pihak sedang riuh memberikan pernyataan, maka Ombudsman harus turunlah untuk memberi­kan pernyataan.

Sehingga kita memberikan peringatanlah kepada penye­lenggara negara. Kita juga memastikan penyelenggaraan pe­layanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya dan men­ingkatkan kualitas pelayanan selama masa penyelenggaraan pemilu.

Ombudsman juga menyoroti fenomena sejumlah penyeleng­gara negara di tingkat kemente­rian dan pemerintahan daerah yang sudah menyatakan dukun­gannya secara terbuka terhadap calon tertentu. Potensi yang di­maksud berupa penyalahgunaan kewenangan dalam menjalankan penyelenggaraan negara dan pemerintahan.

Diskriminasi dalam pembe­rian pelayanan publik kepada masyarakat akibat terganggunya netralitas dan tatanan birokrasi.

Lalu tahapan apa saja yang dilakukan Ombudsman terkait hal ini?
Tentu tahapan awalnya kita akan melakukan imbauan ter­lebih dahulu. Kalau memang terbukti, kita akan memanggil yang bersangkutan, kita cek ke lapangan dan kalau memang ter­bukti, kita akan meminta kepada atasannya untuk memberikan teguran.

Bagaimana Ombudsman melakukan pemantauan terkait aktivitas penyelenggara negara yang ikut berkampanye?
Dalam rangka ini, maka sia­papun dia baik ASNyang men­jadi bawahan, atau masyarakat umum yang melihat hal terse­but silakan melakukan laporan kepada Ombudsman, kita akan melayani aduan dari masyarakat itu. Nah 34 kantor perwakilan kita, itu bisa dijadikan tempat aduan. ***

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya