Berita

Alamsyah Saragih/Net

Wawancara

WAWANCARA

Alamsyah Saragih: Menteri Dan Kepala Daerah Harus Diingatkan Kalau Tidak, Hancurlah Etika Berpolitik Kita

JUMAT, 31 AGUSTUS 2018 | 08:05 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Ombudsman RI menekankan pentingnya penyelenggara negara menjaga netralitas birokrasi Indonesia menghadapi Pemilu 2019. Alamsyah meminta selu­ruh penyelenggara negara tidak menyatakan dukungan secara terbuka kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden, sebelum mengajukan cuti atau mengundurkan diri dari jabatan yang diembannya.

Alamsyah juga mengimbau agar penyelenggara negara untuk tidak menggunakan kewenangan­nya menggerakkan, memaksa­kan, atau memengaruhi aparatur sipil negara untuk mendukung salah satu pasangan calon. Selain itu, Ombudsman meminta mer­eka tak menggunakan berbagai fasilitas negara, seperti kendaraan dinas, gedung, kantor, dan sarana prasarana lainnya untuk kepent­ingan kampanye pasangan calon tertentu. Berikut wawancara leng­kap Komisioner Ombudsman, Alamsyah Saragih kepada Rakyat Merdeka:

Apa tanggapan Ombudsman terkait dengan pernyataan dukungan atau kampanye yang dilakukan penyelenggara negara?
Jadi kita menyatakan bahwa penyelenggara negara melaku­kan kampanye itu nggak boleh. Terus gubernur-gubernur, tapi kalau mereka yang belum di­lantik masih okelah ngomong kayak gitu.

Jadi kita menyatakan bahwa penyelenggara negara melaku­kan kampanye itu nggak boleh. Terus gubernur-gubernur, tapi kalau mereka yang belum di­lantik masih okelah ngomong kayak gitu.

Oh berarti yang belum di­lantik nggak masalah ya?
Ya tapi kalau bisa sih jangan juga mereka (kepala daerah) ter­pilih melakukan itu, kan nggak etis juga. Nah kalau dia sudah menjadi gubernur apalagi, mer­eka nggak boleh melakukan itu. Karena ini melanggar undang-undang pelayanan publik.

Kalau bagi Ombudsman, kita akan ingatkan dulu, tapi kalau terjadi nanti kita kasih perin­gatan dan kita akan laporkan kepada atasan mereka dalam hal ini Menteri Dalam Negeri. Tapi kalau sekarang sih belum ya, kita masih berikan imbauan saja sebagai warninglah sebelum itu terjadi.

Karena kan nanti tanggal 17 September mereka semua sudah dilantik. Setelah dilantik mereka harus ingat juga bahwa mereka milik semua pihak. Nggak bisa menyuarakan pilihan pribadinya itu melalui kampanye, kecuali dia cuti atau berhenti semen­tara selama berkampanye. Tetapi dia sebagai kepala daerah ya, bukan sebagai gubernur nanti kampanyenya. Serta tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Terus buat gubernur yang aktif juga harus ingat bahwa mereka tidak boleh juga berkampanye atas nama gubernur.

Lantas bagaimana Ombudsman melihat para menteri yang juga memberikan dukungan kepada pasangan calon?

Nah, belum juga menteri-menteri, mereka kan juga harus diingatkan juga ya. Kalau semua pihak mengatakan bahwa ini bukan berkampanye, ini bukan berkampanye. Hancurlah etika berpolitik kita.

Tetapi apa solusi bagi pe­nyelenggara negara yang ingin ikut berkampanye?
Itulah penting kita ingatkan, kalau memang penyelenggara negara ingin menyuarakan du­kungan kepada salah satu calon secara nyata, lebih baik berhenti sementara supaya tidak menggu­nakan fasilitas. Jadi bukan cuti.

Memang kenapa kalau mereka hanya cuti?
Ya karena kalau cuti dia masih digaji negara tapi dia sibuk berkampanye. Jadi mereka sebai­knya segera nonaktif, mengun­durkan diri dari jabatan selama masa kampanye pemilihan um­um bagi penyelenggara negara atau pemerintahan yang terlibat dalam tim kampanye, termasuk yang sudah secara terbuka mem­berikan dukungan kepada salah satu pasangan calon.

Sejauh ini Ombudsman sudah melihat ada berapa penyelenggara negara yang memberikan dukungan secara terbuka?

Sebenarnya tanpa Ombudsman, masyarakat juga sudah melihatnya. Bahkan sudah men­jadi perdebatan. Negara ini tidak boleh diam ketika sudah ada keresahan itu. Ketika semua pihak sedang riuh memberikan pernyataan, maka Ombudsman harus turunlah untuk memberi­kan pernyataan.

Sehingga kita memberikan peringatanlah kepada penye­lenggara negara. Kita juga memastikan penyelenggaraan pe­layanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya dan men­ingkatkan kualitas pelayanan selama masa penyelenggaraan pemilu.

Ombudsman juga menyoroti fenomena sejumlah penyeleng­gara negara di tingkat kemente­rian dan pemerintahan daerah yang sudah menyatakan dukun­gannya secara terbuka terhadap calon tertentu. Potensi yang di­maksud berupa penyalahgunaan kewenangan dalam menjalankan penyelenggaraan negara dan pemerintahan.

Diskriminasi dalam pembe­rian pelayanan publik kepada masyarakat akibat terganggunya netralitas dan tatanan birokrasi.

Lalu tahapan apa saja yang dilakukan Ombudsman terkait hal ini?
Tentu tahapan awalnya kita akan melakukan imbauan ter­lebih dahulu. Kalau memang terbukti, kita akan memanggil yang bersangkutan, kita cek ke lapangan dan kalau memang ter­bukti, kita akan meminta kepada atasannya untuk memberikan teguran.

Bagaimana Ombudsman melakukan pemantauan terkait aktivitas penyelenggara negara yang ikut berkampanye?
Dalam rangka ini, maka sia­papun dia baik ASNyang men­jadi bawahan, atau masyarakat umum yang melihat hal terse­but silakan melakukan laporan kepada Ombudsman, kita akan melayani aduan dari masyarakat itu. Nah 34 kantor perwakilan kita, itu bisa dijadikan tempat aduan. ***

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Wall Street Hijau Berkat Inflasi AS Melandai

Rabu, 15 Juli 2026 | 08:16

Danantara Dorong Hilirisasi Mineral untuk Wujudkan Indonesia Pemain Utama Global

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:55

AS Serang Iran dan Tutup Akses Pelabuhan di Selat Hormuz

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:40

Logam Mulia Melesat Didorong Melandainya Inflasi AS, Emas Tembus 4.000 Dolar AS

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:20

Bursa Eropa Rebound, Inflasi AS Melandai Redakan Kekhawatiran Investor

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:11

PFI Dukung Zakat Jadi Pengurang Pajak

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:52

Kuliner Viral Hair Croissant Tak Bisa Disertifikasi Halal

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:21

Prancis Mati Kutu

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:05

Karyawan BUMN Bakal Diwajibkan Salurkan Zakat Lewat Baznas

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:37

TPPU Bukan soal untuk Apa Uangnya, tapi soal Asal Usulnya

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:34

Selengkapnya