Berita

Susi Pudjiastuti/Net

Politik

Seperti Neno Warisman, Menteri Susi Juga Pernah Kuasai Microphone Pesawat

RABU, 29 AGUSTUS 2018 | 15:33 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Aksi inisiator Gerakan #2019GantiPresiden Neno Warisman menguasai microphone atau alat Public Announcement (PA) ternyata pernah dilakukan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

Aksi itu pernah dilakukan Menteri Susi pada saat mengikuti kegiatan Kartini Flight bulan April lalu.

Dengan mengenakan kebaya hijau berselendang merah, Menteri Susi ikut terbang dengan menggunakan pesawat Garuda dari Jakarta menuju Yogyakarta.


Dalam sebuah video yang beredar, nampak Menteri Susi menggunakan microphone pesawat tesebut untuk memberikan pengumuman. Persis seperti yang dilakukan oleh Neno Warisman.

“Selamat pagi, assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Saya Susi Menteri Kelautan dan Perikanan, selamat datang di Garuda Kartini Flight Indonesia. Selamat memperingati Hari Kartini, Kartini untuk seluruh wanita Indonesia, penuh inspirasi, mari bersama kita menebarkan semangat cinta karya untuk Republik Indonesia, Selamat Hari Kartini,” begitu pesan yang disampaikan Menteri Susi melalui mikrophone.

Adapun aksi Neno Warisman menguasai microphone membuat pilot dan awak kabin Lion Air dikenai sanksi.

Pilot dan awak pesawat yang memberi izin neno menguasai microphone atau alat Public Announcement (PA) kini dilarang terbang.

Sanksi itu sebagaimana disampaikan Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (28/8).

Kata Danang, persetujuan yang diberikan pilot dan awak kabin kepada Neno Warisman merupakan bentuk pelanggaran ketentuan pengoperasian pesawat perusahaan dan peraturan perusahaan.

“Lion Air sudah mengenakan sanksi kepada awak pesawat baik penerbang (pilot) dan awak kabin yang memberikan izin penggunaan peralatan PA, berupa tidak boleh terbang atau grounded," tegasnya.

Dia menjelaskan bahwa peralatan yang ada di pesawat dan hanya boleh dioperasikan oleh awak pesawat tidak boleh digunakan oleh selain awak pesawat.

Atas alasan itu, pihaknya telah melaporkan kejadian ini ke Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.

Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW) Neta S Pane menegaskan bahwa aksi Neno itu merupakan bentuk pelanggaran terhadap Pasal 344 ayat A UU 1/2009 tentang Penerbangan.

Aturan ini menegaskan bahwa menguasai secara tidak sah pesawat udara yang sedang terbang atau yang sedang di darat adalah tindakan pelanggaran hukum.

“Di Pasal 425 disebutkan ancaman hukumannya satu tahun penjara atau denda Rp 509 juta. Sedangkan Pasal 321 menegaskan, personil penerbangan yang mengetahui terjadinya penyimpangan atau ketidaksesuaian prosedur penerbangan bisa dikenakan sanksi, antara lain pencabutan lisensi terbang,” sambungnya. [ian]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

KPK: Capres hingga Kepala Daerah Idealnya Tidak Karbitan

Minggu, 26 April 2026 | 17:35

Victor Orban Angkat Kaki dari Parlemen Hongaria, Fokus Benahi Partai

Minggu, 26 April 2026 | 17:18

Menlu Iran Temui Sultan Oman setelah Mediasi di Pakistan Gagal

Minggu, 26 April 2026 | 16:38

Respons Dedi Mulyadi Disindir "Shut Up KDM"

Minggu, 26 April 2026 | 16:37

PAD Retribusi Sampah Bocor Rp20 Miliar, Baunya di Saku Birokrat?

Minggu, 26 April 2026 | 16:01

Beyond Nostalgia ALJIRO Dorong Alumni Berperan untuk SDM

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Tersangka Penembakan Gala Dinner Wartawan Incar Pejabat Trump

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Comeback Sempurna di Bawah Keteduhan Trembesi

Minggu, 26 April 2026 | 15:42

Dua Laksamana Masuk Bursa Kuat KSAL

Minggu, 26 April 2026 | 15:40

Daycare Lakukan Kekerasan Harus Dicabut Izin dan Pelaku Dipenjara

Minggu, 26 April 2026 | 14:57

Selengkapnya