Berita

Foto: Net

Bisnis

Koperasi Megap-Megap, Menteri Susi Harus Cabut Permen Yang Rugikan Nelayan

RABU, 29 AGUSTUS 2018 | 09:02 WIB | LAPORAN:

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti diminta segera memperhatikan kehidupan nelayan dan perkembangan koperasi produsen nelayan dengan mencabut peraturan yang selama ini sangat merugikan.

Hingga saat ini, koperasi produsen nelayan megap-megap dan hampir putus asa lantaran terganjal Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/Permen-KP/2016 tentang larangan penangkapan dan/atau pengeluaran lobster, kepiting dan rajungan dari wilayah Indonesia.

Penesahat hukum Koperasi Produsen Nelayan Kalimantan Utara, Henri Lumbanraja mengemukakan, kondisi riil koperasi produsen nelayan sungguh memprihatinkan dengan adanya larangan itu. Pemerintah pun dianggap kurang peka terhadap situasi yang dihadapi nelayannya sendiri.


"Permen Kelautan tersebut juga berdampak pada menurunnya produktivitas nelayan. Banyak nelayan belum dapat mematuhi peraturan tersebut karena keterbatasan alat tangkap yang digunakan yaitu rakkang yang terbuat dari kawat dan tali dan perahu yang digunakan," tutur Henri dalam keterangannya.

Untuk dapat mengikuti Permen Kelautan tersebut, jelas dia, nelayan butuh perahu yang lebih besar agar bisa ke tengah laut. Sementara perahu yang ada rata-rata ukuran kecil berupa perahu katinting yang hanya bisa beroperasi di pinggir-pinggir.

"Nelayan juga mengeluhkan kurangnya sosialisasi Permen Kelautan tersebut. Semua sudah megap-megap nih," ujarnya.

Oleh karena itu, lanjut Henri, nelayan meminta solusinya agar permen ada pengecualian pada budidaya pembibitan, sehingga hasilnya dapat dijual sesuai persediaan budidaya yang ada.

Melihat kemampuannya, nelayan saat ini sulit mempunyai banyak pilihan untuk bekerja. Maka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar uang sekolah anak-anaknya terpaksa melanggar Permen 56/2016.

Karena solusi dari pemerintah seperti menggalakkan budidaya kepiting pada nelayan-nelayan belum terlaksana, tetapi Permen No. 56/2016 sudah diterbitkan.

“Nelayan hanya meminta ada solusi yang tepat, seperti mencabut Permen itu, dan memastikan budidaya yang dilakukan Koperasi dapat menumbuhkan budidaya kepiting,” ujarnya. [wid]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Steve Hanke Ungkit Lagi Keputusan IMF 1998, Klaim Rupiah Bisa Setara Dolar AS

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:12

Gibran Ingin Generasi Muda Jadi Perekat Persatuan Bangsa

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:06

Komut Pertamina Mochamad Iriawan Pastikan Kesiapan SAF dan Operasional B50 di Jawa Timur

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:57

Wall Street Berpesta! Dow Cetak Rekor

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:53

Nasib Nadiem Ditentukan di Sidang Vonis Hari Ini

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:42

Kekayaan AHY Naik Hampir Enam Kali Lipat, Kini Tembus Rp118,65 Miliar

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:29

STOXX 600 Menguat Tipis, Saham Teknologi dan Energi Topang Bursa Eropa

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:24

Jerman Tumbang, Paraguay Melaju ke Perempat Final Piala Dunia 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:14

Pimpin BEI 2026-2030, Jeffrey Hendrik Targetkan Pasar Modal Indonesia Tembus 10 Besar Dunia

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:02

Dana GCA Diklaim Bisa Stabilkan Nilai Tukar Rupiah

Selasa, 30 Juni 2026 | 06:48

Selengkapnya